Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 21/PJ/2016

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan


21 April 2016

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 21/PJ/2016

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah dibentuknya Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan dan dalam rangka memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan intelijen di Direktorat Intelijen Perpajakan, perlu menerbitkan Surat Edaran tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun sebagai pedoman bagi Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya. Penetapan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk menciptakan tata kelola yang baik atas pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan sehingga diperoleh hubungan kerja dan hasil yang akuntabel, transparan, dan berdaya guna antara Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan dengan para pemangku kepentingan (stakeholder) di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan pihak luar di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Pengertian umum;
  2. Kegiatan intelijen perpajakan;
  3. Tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tanggal 21 Desember 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-3/PJ/2011 tanggal 19 Januari 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan Melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2014 tanggal 2 Juli 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-16/PJ/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Penerapan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-62/PJ/2015 tanggal 30 September 2015 tentang Pelaksanaan Operasional Tim Pusat Analisis Perpajakan (Center for Tax Analysis).
   
E. Materi

1. Pengertian
Dalam Surat Edaran ini, yang dimaksud dengan:
a. Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh Petugas Intelijen Perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan/atau informasi sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
b. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan kegiatan intelijen perpajakan.
2. Kegiatan Intelijen Perpajakan
a. Kegiatan intelijen perpajakan dilakukan berdasarkan:
1) Permintaan dari pihak manajemen Direktorat Jenderal Pajak;
2) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
3) Hasil pengembangan data dan/atau informasi yang dilakukan oleh fungsi pengawasan maupun penegakan hukum;
4) Rencana kegiatan intelijen perpajakan.
b. Kegiatan Intelijen Perpajakan meliputi:
1) Kegiatan Intelijen Stratejik;
2) Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi;
3) Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum;
4) Kegiatan Operasi Intelijen.
c. Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.
d. Kegiatan Intelijen Perpajakan dilakukan melalui tahap perencanaan, pelaksanaan, distribusi, dan pemantauan pemanfaatan hasil kegiatan intelijen perpajakan.
e. Hasil dari kegiatan intelijen perpajakan berupa data dan/atau informasi yang dapat digunakan untuk kepentingan perpajakan.
f. Berdasarkan hasil kegiatan intelijen perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan menyusun laporan hasil kegiatan intelijen perpajakan, antara lain berupa:
1) Laporan Data dan/atau Informasi;
2) Laporan Intelijen Lapangan;
3) Laporan Hasil Intelijen Perpajakan;
4) Lembar Informasi;
5) Laporan Atensi.
g. Berdasarkan laporan hasil kegiatan intelijen perpajakan, Direktur Intelijen Perpajakan dapat mendistribusikan informasi intelijen perpajakan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan pada Unit Kerja di Lingkungan Direktorat Intelijen Perpajakan
a. Kegiatan Intelijen Stratejik
1) Kegiatan Intelijen Stratejik meliputi:
a) Penyusunan kajian intelijen stratejik;
b) Penerimaan, identifikasi, dan distribusi IDLP;
c) Pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi intelijen;
d) Pengembangan dan pemeliharaan aplikasi pendukung kegiatan intelijen;
e) Pengawasan dan pemeliharaan alat khusus intelijen;
f) Pengamanan dan penggalangan;
g) Kerjasama dan koordinasi intelijen terhadap pihak eksternal dan internal serta pembentukan dan pembinaan jaringan.
2) Kegiatan Intelijen Stratejik memiliki input antara lain:
a) Nota Dinas Rahasia dari pihak manajemen DJP;
b) Rencana Pengumpulan Data dan/atau lnformasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen stratejik;
c) Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP);
d) Data dan/atau informasi yang dihasilkan oleh Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi, Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum, dan Kegiatan Operasi Intelijen;
e) Data dan/atau informasi yang berasal dari internal maupun eksternal DJP.
3) Berdasarkan hasil penelitian dan/atau identifikasi, input dari hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf a) dan c) yang diterima oleh Subdirektorat Intelijen Stratejik sebagai administrator utama dalam kegiatan intelijen di Direktorat Intelijen Perpajakan dapat ditindaklanjuti oleh Subdirektorat Intelijen Stratejik atau dapat didistribusikan kepada:
a) Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dalam hal data dan/atau informasi yang didistribusikan tersebut tidak terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau terdapat data dan/atau informasi terkait potensi pajak;
b) Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dalam hal data dan/atau informasi yang didistribusikan tersebut terdapat indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
c) Subdirektorat Operasi Intelijen dalam hal data dan/atau informasi tersebut berupa permintaan bantuan operasional kegiatan intelijen di lapangan.
4) kegiatan intelijen Stratejik memiliki output antara lain:
a) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen stratejik;
b) Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP) Stratejik;
c) Laporan Atensi (LA);
d) Formulir Penerimaan IDLP;
e) IDLP yang telah diidentifikasi menggunakan Lembar Identifikasi IDLP;
f) Laporan Pengamanan dan/atau Penggalangan;
g) Nota Dinas Rahasia penyampaian permintaan kegiatan intelijen lapangan;
h) Nota Dinas Rahasia penyampaian informasi kepada pihak terkait.
5) Administrator sebagaimana dimaksud pada angka 2) huruf c), dilaksanakan oleh Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP.
6) Administrator sebagaimana dimaksud pada selain angka 2) huruf c), dilaksanakan oleh Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen.
7) Kegiatan intelijen stratejik dapat dilakukan di dalam kantor maupun di lapangan.
8) Kegiatan intelijen stratejik dilakukan di kantor untuk kepentingan pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka perumusan kebijakan, strategi dan pengambilan keputusan Direktur Jenderal Pajak.
9) Kegiatan intelijen stratejik dilakukan di lapangan untuk kepentingan pengamanan dan penggalangan dalam rangka pengamanan VVIP, pengamanan kegiatan, pengamanan fisik kantor, dan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan pihak eksternal dan internal DJP, serta pembentukan dan pembinaan jaringan. Seluruh hasil analisis dari Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dan Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum serta hasil operasi intelijen dari Subdirektorat Operasi Intelijen disampaikan ke Subdirektorat Intelijen Stratejik pada Seksi Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen kecuali permintaan dan hasil kegiatan intelijen perpajakan dari unit kerja lain yang bersifat rahasia.
b. Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi
1) Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi meliputi:
a) Pelaksanaan analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak;
b) Distribusi data kepada Unit Vertikal Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemanfaatan data penggalian potensi Wajib Pajak;
c) Pemantauan pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi Wajib Pajak;
d) Evaluasi kegiatan analisis ekonomi, proses bisnis, dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak serta pemanfaatan data.
2) Kegiatan Intelijen Penggalian Potensi memiliki input antara lain:
a) IDLP yang telah diidentifikasi Subdirektorat Intelijen Stratejik tidak mengandung unsur tindak pidana perpajakan;
b) Nota Dinas Rahasia permintaan kegiatan intelijen penggalian potensi dari Subdirektorat Intelijen Stratejik;
c) Nota Dinas penerusan dari Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dalam hal berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum diketahui tidak terdapat unsur tindak pidana di bidang perpajakan;
d) Nota Dinas Rahasia penyampaian data dan/atau informasi lapangan dari Subdirektorat Operasi Intelijen;
e) Data dan/atau informasi tambahan dari Operasi Intelijen berdasarkan permintaan bantuan pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan di lapangan yang diusulkan oleh Petugas Intelijen Perpajakan dalam hal dibutuhkan data dan informasi tambahan;
f) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen penggalian potensi pajak;
g) Data dan/atau informasi dari sumber-sumber lain yang mendukung pelaksanaan kegiatan intelijen penggalian potensi baik yang berasal dari internal maupun eksternal DJP.
3) Kegiatan intelijen Penggalian Potensi memiliki output antara lain:
a) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen penggalian potensi;
b) Nota Dinas Rahasia penyampaian data dan/atau informasi ke Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum apabila dalam proses analisis ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan;
c) Nota Dinas Rahasia ke Subdirektorat Intelijen Stratejik apabila dalam proses analisis ditemukan adanya data dan/atau informasi yang dapat menjadi bahan analisis deteksi dan/atau peringatan dini untuk kepentingan Direktur Jenderal Pajak;
d) Nota Dinas Permintaan Bantuan Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Lapangan ke Subdirektorat Operasi Intelijen dalam hal dibutuhkan data dan informasi tambahan;
e) Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP) Penggalian Potensi;
f) Lembar Informasi (LI).
4) Dalam melakukan kegiatan intelijen penggalian potensi, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dapat berkoordinasi dengan Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum, maupun Subdirektorat Operasi Intelijen.
c. Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum
1) Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum meliputi:
a) Pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP di bidang penegakan hukum perpajakan;
b) Distribusi hasil pengembangan dan analisis IDLP di bidang penegakan hukum perpajakan kepada Direktorat Penegakan Hukum dalam rangka tindak lanjut terkait adanya tindak pidana di bidang perpajakan;
c) Evaluasi pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP di bidang penegakan hukum perpajakan.
2) Kegiatan intelijen Penegakan Hukum memiliki input antara lain:
a) IDLP dari Seksi Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP, Subdirektorat Intelijen Stratejik;
b) Nota Dinas Rahasia permintaan kegiatan intelijen penegakan hukum dari Subdirektorat Intelijen Stratejik;
c) Nota Dinas Penerusan dari Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi dalam hal berdasarkan hasil analisis yang dilakukan oleh Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi diketahui terdapat unsur tindak pidana di bidang perpajakan;
d) Nota Dinas Rahasia penyampaian data dan/atau informasi lapangan dari Subdirektorat Operasi Intelijen;
e) Data dan/atau informasi tambahan dari Operasi Intelijen berdasarkan permintaan bantuan pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan di lapangan yang diusulkan oleh Petugas Intelijen Perpajakan dalam hal dibutuhkan data dan informasi tambahan;
f) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan intelijen penegakan hukum;
g) Data dan/atau informasi dari sumber-sumber lain yang mendukung pelaksanaan Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum baik itu yang berasal dari internal maupun eksternal DJP.
3) Kegiatan intelijen Penegakan Hukum memiliki output antara lain:
a) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) dalam hal usulan kegiatan intelijen penegakan hukum berasal dari luar Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
b) Nota Dinas Rahasia ke Subdirektorat Intelijen Stratejik apabila dalam proses analisis ditemukan adanya data dan/atau informasi yang dapat menjadi bahan analisis deteksi dan/atau peringatan dini untuk kepentingan Direktur Jenderal Pajak;
c) Nota Dinas Rahasia penyampaian data dan/atau informasi ke Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi apabila dalam proses analisis tidak ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan dan/atau terdapat data dan/atau informasi terkait potensi pajak;
d) Nota Dinas Rahasia Permintaan Bantuan Kegiatan Operasi Intelijen dalam hal pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP membutuhkan data dan/atau informasi tambahan;
e) Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP) Penegakan Hukum;
f) Lembar Informasi (LI).
4) Dalam melakukan kegiatan intelijen penegakan hukum, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum dapat berkoordinasi dengan Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, maupun Subdirektorat Operasi Intelijen.
d. Kegiatan Operasi Intelijen
1) Kegiatan Operasi Intelijen meliputi:
a) Pengusulan kegiatan operasi intelijen perpajakan;
b) Perencanaan kegiatan operasi intelijen perpajakan;
c) Pengumpulan dan pengolahan data dan/atau informasi dalam rangka kegiatan operasi intelijen perpajakan;
d) Analisis dan pelaporan data dan/atau informasi dalam kegiatan operasi intelijen perpajakan;
e) Pemantauan dan evaluasi kegiatan operasi intelijen perpajakan.
2) Kegiatan Operasi Intelijen memiliki input antara lain:
a) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan operasi intelijen;
b) Nota Dinas Rahasia permintaan kegiatan operasi intelijen dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, dan Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
c) Data dan/atau informasi yang berasal dari internal maupun eksternal DJP;
d) Permintaan dari manajemen DJP.
3) Kegiatan Operasi Intelijen memiliki output antara lain:
a) Rencana Pengumpulan Data dan/atau Informasi (Renpuldatin) kegiatan operasi intelijen;
b) Surat penugasan operasi intelijen;
c) Laporan Data dan/atau Informasi;
d) Laporan Intelijen Lapangan untuk kegiatan intelijen yang permintaannya berasal dari Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum;
e) Laporan Hasil Intelijen Perpajakan (LHIP) Operasi Intelijen;
f) Lembar Informasi (LI);
g) Nota Dinas pengiriman Laporan Intelijen Lapangan.
4) Dalam melakukan kegiatan operasi intelijen, Subdirektorat Operasi Intelijen dapat berkoordinasi dengan Subdirektorat Intelijen Stratejik, Subdirektorat Intelijen Penggalian Potensi, maupun Subdirektorat Intelijen Penegakan Hukum.
e. Tata Cara Kegiatan intelijen
Tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini, dengan rincian sebagai berikut:
1) Tata Cara Penerimaan, Identifikasi, dan Distribusi IDLP di Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.1;
2) Tata Cara Pengumpulan, Pengolahan, dan Diseminasi Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.2;
3) Tata Cara Kerja Sama dan Koordinasi Intelijen Perpajakan dengan Pihak Eksternal sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.3;
4) Tata Cara Pelaksanaan Analisis Ekonomidi Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.4;
5) Tata Cara Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.5;
6) Tata Cara Penugasan Pelaksanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.6;
7) Tata Cara Pengusulan Kegiatan Intelijen Perpajakan di Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I. 7;
8) Tata Cara Perencanaan Kegiatan Intelijen Perpajakan di Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.8;
9) Tata Cara Pengumpulan dan Pengolahan Data dan/atau Informasi dalam Kegiatan Operasi Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.9;
10) Tata Cara Analisis dan Pelaporan Data dan/atau Informasi dalam Kegiatan Operasi Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.1;
11) Tata Cara Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.11;
12) Tata Cara Kerja Sama Komunitas Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.12;
13) Tata Cara Kegiatan Intelijen Penegakan Hukum dalam Rangka Pengembangan dan Analisis IDLP di Direktorat Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 1.13;
   
F. Penutup

1. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
2. SOP terkait kegiatan intelijen yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-167/PJ/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Baru, Revisi, dan Hapus Semester I Tahun 2015 di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Surat Edaran ini selanjutnya dilaksanakan berdasarkan tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran ini.
3. Tata cara pelaksanaan kegiatan intelijen perpajakan yang belum diatur dalam Surat Edaran ini, pelaksanaan kegiatan intelijen dimaksud mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.
            
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 April 2016
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001