Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 88/PMK.02/2016

Kategori : Lainnya

Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88/PMK.02/2016

TENTANG

TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
PEMERINTAH PUSAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara antara lain berwenang menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
  3. bahwa dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat, perlu diatur tata cara pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Dana Kapitasi pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat; 
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Dana Kapitasi Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Pemerintah Pusat;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI DANA KAPITASI PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA PEMERINTAH PUSAT.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari perpajakan.
  2. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jamman sosial di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
  3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  4. FKTP Pemerintah Pusat adalah FKTP yang pengelolaannya di bawah kementerian negara/lembaga.
  5. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP Pemerintah Pusat berdasarkan jumlah peserta terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.
  6. Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini kementerian negara/lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan kementerian negara/lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
  7. Satker Pengelola Dana Kapitasi adalah Satker kementerian negara/lembaga yang melakukan pengelolaan Dana Kapitasi untuk FKTP.
  8. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
  9. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara.
  10. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari Satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 
  11. Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat TUP adalah uang muka yang diberikan kepada Bendahara Pengeluaran untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam 1 (satu) bulan melebihi pagu UP yang telah ditetapkan.
  12. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pejabat Penandatangan SPM untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA.


Pasal 2


Dana Kapitasi wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


Pasal 3


Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan.


BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 4


Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi hal-hal sebagai berikut:
  1. perencanaan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi;
  2. pelaksanaan pembayaran Dana Kapitasi oleh BPJS Kesehatan;
  3. mekanisme pencairan belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi; dan
  4. pelaporan keuangan, monitoring dan evaluasi Dana Kapitasi.


BAB III
PERENCANAAN DANA KAPITASI

Pasal 5


(1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyusun rencana PNBP dari Dana Kapitasi.
(2) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari rencana PNBP tingkat Satker.
(3) Rencana PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  1. target PNBP dari Dana Kapitasi; dan
  2. pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi.


Pasal 6


(1) Pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan Satker Pengelola Dana Kapitasi.
(2) Penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi menjadi bagian dari belanja keseluruhan Satker Pengelola Dana Kapitasi dalam rangka penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan yang berkualitas dan terukur, yang meliputi belanja:
  1. jasa pelayanan kesehatan;
  2. biaya operasional, meliputi obat, alat dan bahan medis habis pakai, dan kegiatan operasional kesehatan lainnya termasuk upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif lainnya; dan
  3. pengadaan sarana dan prasarana kesehatan.


Pasal 7

 
(1) PNBP dari Dana Kapitasi tidak termasuk PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi. 
(2) PNBP yang berasal dari sanksi administrasi berupa denda atas kekurangan dan/atau keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan.


Pasal 8


(1) Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan rencana PNBP secara berjenjang sesuai struktur organisasi dalam rangka penyusunan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga.
(2) Pejabat kementerian negara/lembaga menyampaikan rencana PNBP tingkat kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran.

  

Pasal 9


Tata cara penyusunan dan penyampaian rencana PNBP kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan rencana penerimaan negara bukan pajak kementerian negara/lembaga.


Pasal 10


Berdasarkan pagu penggunaan PNBP dari Dana Kapitasi dalam rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), kementerian negara/lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi.


Pasal 11


(1) Rencana Kerja dan Anggaran dari Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Tata cara penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga dan pengesahan daftar isian pelaksanaan anggaran.


BAB IV
PEMBAYARAN DANA KAPITASI

Pasal 12


(1) BPJS Kesehatan melakukan pembayaran Dana Kapitasi untuk masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi ke Kas Negara paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.
(2) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(3) Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan besaran kapitasi dikalikan dengan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi sesuai database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(4) BPJS Kesehatan menyampaikan Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi kepada masing-masing Satker Pengelola Dana Kapitasi disertai dengan informasi jumlah Dana Kapitasi yang dibayarkan kepada setiap FKTP Pemerintah Pusat.
(5) Bukti Penerimaan Negara atas Pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
(6) Dalam hal tanggal 20 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bertepatan dengan hari libur, penyampaian Bukti Penerimaan Negara atas pembayaran Dana Kapitasi dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.


Pasal 13


(1) BPJS Kesehatan melakukan pemutakhiran data dalam database kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) setiap bulannya.
(2) Dalam rangka memastikan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing FKTP Pemerintah Pusat pada Satker Pengelola Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dan Satker Pengelola Dana Kapitasi melakukan pemutakhiran data.
(3) Pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai kesepakatan antara kementerian/lembaga dengan BPJS Kesehatan.
(4) Hasil pemutakhiran data jumlah peserta yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan Kepala Satker Pengelola Dana Kapitasi.
(5) Kewenangan penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat didelegasikan.


Pasal 14


Pembayaran Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai sistem penerimaan negara secara elektronik.


Pasal 15


(1) Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, jumlah kelebihan pembayaran tersebut diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pembayaran Dana Kapitasi pada periode pembayaran berikutnya.
(2) Kelebihan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih tinggi dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih tinggi dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan.


Pasal 16


(1) Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan wajib segera melunasi kekurangan pembayaran tersebut disertai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Kekurangan pembayaran Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi dalam hal pembayaran Dana Kapitasi menggunakan besaran kapitasi lebih rendah dari besaran kapitasi yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan/atau jumlah peserta lebih rendah dari jumlah peserta berdasarkan database kepesertaan BPJS Kesehatan.
(3) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 17


(1) Atas keterlambatan pembayaran Dana Kapitasi, BPJS Kesehatan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.
(2) Sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.


Pasal 18


Mekanisme pembayaran atas kelebihan pembayaran Dana Kapitasi, kekurangan pembayaran Dana Kapitasi, dan/atau sanksi administrasi berupa denda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penentuan jumlah, pembayaran, dan penyetoran penerimaan negara bukan pajak yang terutang.


BAB V
MEKANISME PENCAIRAN BELANJA NEGARA YANG
BERSUMBER DARI DANA KAPITASI

Pasal 19


Pembayaran tagihan atas beban belanja negara yang bersumber dari Dana Kapitasi dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Satker Pengelola Dana Kapitasi menggunakan Dana Kapitasi sesuai dengan kebutuhan dengan memperhatikan batas Maksimum Pencairan (MP);
  2. Satker Pengelola Dana Kapitasi dapat menggunakan Dana Kapitasi sebagaimana dimaksud pada angka l setelah Dana Kapitasi disetor ke Kas Negara dan berdasarkan konfirmasi dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara;
  3. pelaksanaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 2 mengikuti ketentuan mengenai pelaksanaan konfirmasi surat setoran penerimaan negara;
  4. besarnya pencairan Dana Kapitasi secara keseluruhan tidak boleh melampaui pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA Satker Pengelola Dana Kapitasi;
  5. dalam hal realisasi atas Dana Kapitasi melebihi target yang telah ditetapkan, kelebihan dimaksud dapat menambah pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA dengan terlebih dahulu dilakukan revisi anggaran; dan
  6. revisi anggaran berupa penambahan pagu PNBP dari Dana Kapitasi dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.


Pasal 20


(1) Satker Pengelola Dana Kapitasi dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi Dana Kapitasi yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA, maksimum sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
(2) Realisasi Dana Kapitasi yang dapat digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Dana Kapitasi yang telah disetor ke Kas Negara.
(3) Dalam hal UP tidak mencukupi, Satker Pengelola Dana Kapitasi dapat mengajukan TUP sebesar kebutuhan riil 1 (satu) bulan dengan memperhatikan batas MP Dana Kapitasi.
(4) Satker Pengelola Dana Kapitasi yang belum memperoleh MP Dana Kapitasi dapat diberikan UP sebesar maksimum 1/12 (satu per dua belas) dari pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA, maksimum sebesar Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), berlaku juga untuk Satker Pengelola Dana Kapitasi yang telah memperoleh MP Dana Kapitasi namun belum mencapai 1/12 (satu per dua belas) dari pagu PNBP dari Dana Kapitasi dalam DIPA.
(6) Penggantian UP atas pemberian UP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dilakukan setelah Satker Pengelola Dana Kapitasi memperoleh MP Dana Kapitasi paling sedikit sebesar UP yang diberikan. 
(7) Penyesuaian besaran UP dapat dilakukan terhadap Satker Pengelola Dana Kapitasi yang telah memperoleh MP Dana Kapitasi melebihi UP yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5).


Pasal 21


(1) Pembayaran UP/TUP yang berasal dari Dana Kapitasi dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
(2) Pembayaran UP/TUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada akun Uang Persediaan Penggunaan PNBP Dana Kapitasi.


Pasal 22


(1) Dana yang berasal dari Dana Kapitasi dapat dicairkan maksimum sesuai formula sebagai berikut:

MP= (PPP x JS) - JPS 

MP
PPP

JS
JPS
:
:

:
:
Maksimum Pencairan
Nilai persentase dari rencana penggunaan atas Pagu PNBP dalam DIPA terhadap jumlah setoran PNBP Dana Kapitasi ke Kas Negara dengan nilai < 100%
Jumlah Setoran
Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan
(2) Pencairan Dana Kapitasi oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi dilaksanakan berdasarkan Daftar Perhitungan Jumlah MP.
(3) Daftar Perhitungan Jumlah MP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya dapat digunakan oleh Satker Pengelola Dana Kapitasi untuk membiayai penyediaan dan peningkatan layanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).
(5) Sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
  1. Sisa MP Dana Kapitasi yang belum dibelanjakan pada tahun anggaran sebelumnya; dan/atau
  2. Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya yang telah disetor ke Kas Negara yang belum diajukan dalam perhitungan MP.
(6) Penggunaan Sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diperhitungkan dengan Dana Kapitasi tahun anggaran berjalan.
(7) Kuasa Pengguna Anggaran Satker Pengelola Dana Kapitasi menyampaikan permintaan penggunaan Sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
(8) Permintaan penggunaan sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disertai dengan Surat Pernyataan dari Kuasa Pengguna Anggaran Satker Pengelola Dana Kapitasi yang menyatakan bahwa sisa Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya digunakan untuk membiayai kegiatan di tahun anggaran berjalan.
(9) Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(10) Dalam hal penggunaan Dana Kapitasi tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan pagu PNBP dalam DIPA tidak mencukupi, Satker Pengelola Dana Kapitasi melakukan revisi anggaran.
(11) Revisi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (10) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran.


Pasal 23


Tata cara pengujian dan pembayaran tagihan, penerbitan SPP, pengujian SPP dan penerbitan SPM, pengujian SPM dan penerbitan SP2D dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.


BAB VI
PELAPORAN KEUANGAN, MONITORING DAN EVALUASI
DANA KAPITASI

Pasal 24


(1) Satker Pengelola Dana Kapitasi membukukan dan menyajikan laporan atas pengelolaan Dana Kapitasi.
(2) Pembukuan dan penyajian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan instansi.


Pasal 25


Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan Dana Kapitasi pada kementerian/lembaga yang dipimpinnya.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 26


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2016
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO

 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 807