Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 14/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri


6 Juni 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 14/PJ.41/2000

TENTANG

BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-156/PJ/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) sebagaimana terlihat dalam foto copy terlampir, demi kelancaran pelaksanaannya dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

  1. Terhadap Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban Pajak Penghasilan pada saat bertolak ke luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tanggal 27 Desember 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tanggal 22 September 1999, yang petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-132/PJ/1998 diantaranya diatur sebagai berikut :

    1. Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri wajib mengajukan Surat Permohonan bebas Fiskal Luar Negeri.
    2. Setelah dilakukan penelitian oleh Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) di pelabuhan pemberangkatan dan telah memenuhi persyaratan untuk dibebaskan dari kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan, maka Petugas UPFLN menerbitkan SKBFLN.
  2. Formulir SKBFLN tersebut pada angka 1 di atas adalah sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-156/PJ/2000 tanggal 6 Juni 2000 tentang Bentuk Formulir Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri.

  3. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk keseragaman bentuk Formulir SKBFLN, pencetakan formulir SKBFLN tersebut dilaksanakan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

  4. Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan Pajak yang ditunjuk sebagai UPFLN dapat mengajukan permintaan Formulir SKBFLN ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q. Bagian Perlengkapan.

  5. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka penegasan-penegasan lain mengenai hal-hal tersebut di atas sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini masih tetap berlaku.


Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.





DIREKTUR JENDERAL


ttd


MACHFUD SIDIK