Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ.41/2000

Kategori : PPh

Pengecualian Dari Kewajiban Membayar Fiskal Luar Negeri Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional Asean Yang Meneruskan Penerbangan Ke Luar Negeri


12 Januari 2000


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ.41/2000

TENTANG

PENGECUALIAN DARI KEWAJIBAN MEMBAYAR FISKAL LUAR NEGERI BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK
 KE LUAR NEGERI DALAM KAWASAN KERJASAMA EKONOMI SUB REGIONAL ASEAN YANG MENERUSKAN
PENERBANGAN KE LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Mengingat masih banyaknya pertanyaan dan sinyalemen adanya penyimpangan yang berkaitan dengan pengecualian dari pembayaran Fiskal Luar Negeri bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bagi Orang Pribadi penduduk Indonesia yang bertempat tinggal di daerah-daerah tertentu yang bertolak ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN dibebaskan/dikecualikan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 tanggal 22 September 1999, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400/KMK.04/1999 tanggal 11 Agustus 1999 dan terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-43/PJ.41/1999 tanggal 4 Oktober 1999.

  2. Bagi Orang Pribadi sebagaimana tersebut pada angka 1 yang kemudian meneruskan perjalanannya ke negara lain di luar kawasan Kerjasama Ekonomi Sub Regional ASEAN tetap dikecualikan/dibebaskan dari pembayaran Fiskal Luar Negeri.

  3. Dalam rangka pemberian pelayanan yang baik kepada anggota masyarakat, diharapkan Saudara segera menjelaskan ketentuan tersebut kepada instansi/petugas Imigrasi dan menyebarluaskannya kepada masyarakat setempat.


Demikian untuk dilaksanakan semestinya.





DIREKTUR JENDERAL


ttd


A. ANSHARI RITONGA