|
Undang-Undang - 10 TAHUN 1994, 9 Nopember 1994 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Undang-Undang - 10 TAHUN 1994 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik disini !! |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Mengingat :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1991. Pasal I Mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, sebagai berikut :
Pasal II Undang-undang ini dapat disebut "Undang-undang Perubahan Kedua Undang-undang Pajak Penghasilan 1984." Pasal III Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta
Diundangkan di JakartaPada tanggal 9 Nopember 1994 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd S O E H A R T OPada tanggal 9 November 1994 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd MOERDIONOLEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 60 PENJELASAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 1994
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1991
UMUM Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan kewajiban setiap orang, oleh karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah satu perwujudan kewajiban kenegaraan dalam rangka kegotong-royongan nasional sebagai peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara dan pembangunan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945, ketentuan-ketentuan perpajakan yang merupakan landasan pemungutan pajak harus ditetapkan dengan undang-undang. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka sebagai hasil reformasi undang-undang perpajakan tahun 1983 telah diundangkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagai landasan hukum pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku sejak tahun 1984, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Dengan pesatnya perkembangan sosial ekonomi sebagai hasil pembangunan nasional dan globalisasi di berbagai bidang, disadari bahwa banyak bentuk-bentuk dan praktek penyelenggaraan kegiatan usaha yang aspek perpajakannya belum diatur atau belum cukup diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Selain dari pada itu, Undang-undang tersebut belum sepenuhnya menampung amanat dalam Garis-garis Besar Haluan Negara 1993. Oleh karena itu, dipandang sudah masanya untuk menyempurnakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991. Dengan berpegang teguh pada prinsip kepastian hukum, keadilan, dan kesederhanaan, maka arah dan tujuan penyempurnaan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 7 Tahun 1991 adalah sebagai berikut :
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut, perlu dilakukan perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991, dengan pokok-pokok sebagai berikut :
PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1 Pasal 1 Undang-undang ini mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Subyek Pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek Pajak tersebut dikenakan pajak
apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subyek Pajak yang
menerima atau memperoleh penghasilan dalam Undang-undang ini disebut
Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima
atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenakan
pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban
pajak subjeknya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak. Yang dimaksud dengan tahun pajak dalam Undang-undang ini adalah tahun takwim, namun Wajib Pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim, sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 (dua belas) bulan. Angka 2 Pasal 2 Ayat (1) Pengertian Subyek Pajak meliputi orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, badan, dan bentuk usaha tetap. Huruf a Orang pribadi sebagai Subyek Pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia. Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan Subyek Pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris. Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai Subyek Pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan. Huruf b Pengertian badan sebagai Subyek Pajak terdiri dari perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, dan bentuk badan usaha lainnya. Badan usaha milik negara
dan badan usaha milik daerah merupakan Subyek
Pajak tanpa memperhatikan nama dan bentuknya, sehingga setiap unit
tertentu dari badan pemerintah, misalnya lembaga, badan, dan sebagainya
yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan
merupakan Subyek Pajak. Perkumpulan sebagai Subyek Pajak adalah perkumpulan yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan untuk memperoleh penghasilan dan/atau memberikan jasa kepada anggota. Dalam pengertian perkumpulan termasuk pula asosiasi, persatuan, perhimpunan, atau ikatan dari pihak-pihak yang mempunyai kepentingan yang sama. Huruf c Lihat ketentuan pada ayat (5) dan penjelasannya. Ayat (2) Subyek Pajak dibedakan antara Subyek Pajak dalam negeri dan Subyek Pajak luar negeri. Subyek Pajak dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan, sedangkan Subjek Pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak sehubungan dengan penghasilan yang diterima dari sumber penghasilan di Indonesia atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. Perbedaan yang penting antara Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya, antara lain :
Bagi Wajib Pajak luar
negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan
pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini dan Undang-undang tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (3) Huruf a Pada prinsipnya orang pribadi yang menjadi Subyek Pajak dalam negeri adalah orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia. Termasuk dalam pengertian orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia adalah mereka yang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apakah seseorang mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia ditimbang menurut keadaan. Keberadaan orang pribadi di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari tidaklah harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak kedatangannya di Indonesia. Huruf b Huruf c Warisan yang belum
terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai
Subyek Pajak dalam negeri dianggap Subyek Pajak dalam negeri dalam
pengertian Undang-undang ini mengikuti status pewaris.
Adapun untuk pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakannya, warisan tersebut menggantikan kewajiban ahli waris yang berhak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, maka kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli waris. Warisan yang belum terbagi yang ditinggalkan oleh orang pribadi sebagai Subyek Pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, tidak dianggap sebagai Subyek Pajak pengganti karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi dimaksud melekat pada obyeknya. Ayat (4) Huruf a dan huruf b Subyek Pajak luar negeri
adalah orang pribadi atau badan yang bertempat
tinggal atau bertempat kedudukan di luar Indonesia yang dapat menerima
atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, baik melalui ataupun tanpa
melalui bentuk usaha tetap. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia, tetapi berada di Indonesia kurang dari 183 (seratus
delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, maka
orang tersebut adalah Subyek Pajak luar negeri.
Apabila penghasilan diterima atau diperoleh melalui bentuk usaha tetap, maka terhadap orang pribadi atau badan tersebut dikenakan pajak melalui bentuk usaha tetap, dan orang pribadi atau badan tersebut statusnya tetap sebagai Subyek Pajak luar negeri. Dengan demikian bentuk usaha tetap tersebut menggantikan orang pribadi atau badan sebagai Subyek Pajak luar negeri dalam memenuhi kewajiban perpajakannya di Indonesia. Dalam hal penghasilan tersebut diterima atau diperoleh tanpa melalui bentuk usaha tetap, maka pengenaan pajaknya dilakukan langsung kepada Subyek Pajak luar negeri tersebut. Ayat (5) Suatu bentuk usaha tetap
mengandung
pengertian adanya suatu tempat usaha ("place of business") yaitu
fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin
dan peralatan. Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Pengertian bentuk usaha
tetap mencakup pula orang pribadi atau badan
selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas
nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak
bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri. Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia. Ayat (6) Penentuan tempat tinggal orang pribadi
atau tempat kedudukan badan penting untuk menetapkan Kantor Pelayanan
Pajak mana yang mempunyai yurisdiksi pemajakan atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan tersebut. Pada dasarnya tempat
tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan
ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya. Dengan demikian penentuan
tempat tinggal atau tempat kedudukan tidak hanya didasarkan pada
pertimbangan yang bersifat formal, tetapi lebih didasarkan pada
kenyataan.
Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam menentukan tempat tinggal seseorang atau tempat kedudukan badan tersebut antara lain domisili, alamat tempat tinggal, tempat tinggal keluarga, tempat menjalankan usaha pokok atau hal-hal lain yang perlu dipertimbangkan untuk memudahkan pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajak. Angka 3 Pasal 2A Pajak Penghasilan merupakan jenis pajak subyektif yang kewajiban pajaknya melekat pada Subyek Pajak yang bersangkutan, artinya kewajiban pajak tersebut dimaksudkan untuk tidak dilimpahkan kepada Subyek Pajak lainnya. Oleh karena itu dalam rangka memberikan kepastian hukum, penentuan saat mulai dan berakhirnya kewajiban pajak subyektif menjadi penting. Ayat (1) Kewajiban pajak subyektif orang pribadi
yang bertempat tinggal di Indonesia dimulai pada saat ia lahir di
Indonesia. Untuk orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183
(seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas)
bulan, kewajiban pajak subyektifnya dimulai sejak hari pertama ia
berada di Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi berakhir
pada saat ia meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk
selama-lamanya. Pengertian meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya harus dikaitkan dengan hal-hal yang nyata pada saat orang pribadi tersebut meninggalkan Indonesia. Apabila pada saat ia meninggalkan Indonesia terdapat bukti-bukti yang nyata mengenai niatnya untuk meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, maka pada saat itu ia tidak lagi menjadi Subyek Pajak dalam negeri. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Bagi orang pribadi yang tidak bertempat tinggal dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap, kewajiban pajak subyektifnya dimulai pada saat bentuk usaha tetap tersebut berada di Indonesia dan berakhir pada saat bentuk usaha tetap tersebut tidak lagi berada di Indonesia. Ayat (4) Orang pribadi yang tidak
bertempat
tinggal atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan
puluh tiga) hari dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat
kedudukan di Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau melakukan
kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, adalah Subyek Pajak
luar negeri sepanjang orang pribadi atau badan tersebut mempunyai
hubungan ekonomis dengan Indonesia. Hubungan ekonomis dengan Indonesia
dianggap ada apabila orang pribadi atau badan tersebut menerima atau
memperoleh penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di
Indonesia. Kewajiban pajak subyektif orang pribadi atau badan tersebut dimulai pada saat orang pribadi atau badan mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia, yaitu menerima atau memperoleh penghasilan dari sumber-sumber di Indonesia dan berakhir pada saat orang pribadi atau badan tersebut tidak lagi mempunyai hubungan ekonomis dengan Indonesia. Ayat (5) Kewajiban pajak subyektif warisan yang belum terbagi dimulai pada saat timbulnya warisan yang belum terbagi tersebut, yaitu pada saat meninggalnya pewaris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya melekat pada warisan tersebut. Kewajiban pajak subyektif warisan berakhir pada saat warisan tersebut dibagi kepada para ahli waris. Sejak saat itu pemenuhan kewajiban perpajakannya beralih kepada para ahli waris. Ayat (6) Dapat terjadi orang pribadi menjadi Subyek Pajak tidak untuk jangka waktu satu tahun pajak penuh, misalnya orang pribadi yang mulai menjadi Subyek Pajak pada pertengahan tahun pajak, atau yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya pada pertengahan tahun pajak. Jangka waktu yang kurang dari satu tahun pajak tersebut dinamakan bagian tahun pajak yang menggantikan tahun pajak. Angka 4 Pasal 3 Huruf a dan huruf b Sesuai dengan kelaziman internasional, badan perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat serta pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai Subyek Pajak di tempat mereka mewakili negaranya. Pengecualian sebagai
Subyek Pajak bagi pejabat-pejabat tersebut tidak
berlaku apabila mereka memperoleh penghasilan lain di luar jabatannya
atau mereka adalah warga negara Indonesia. Dengan demikian apabila pejabat perwakilan suatu negara asing memperoleh penghasilan lain di Indonesia di luar jabatannya, maka ia termasuk Subyek Pajak yang dapat dikenakan pajak atas penghasilan lain tersebut. Namun apabila negara asal pejabat tersebut memberikan pembebasan pajak kepada pejabat perwakilan Indonesia atas penghasilan lain di luar jabatannya, maka berlaku asas timbal balik. Huruf c Huruf d Angka 5 Pasal 4 Ayat (1) Undang-undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari manapun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan Wajib Pajak tersebut. Pengertian penghasilan dalam Undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan Wajib Pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin dan pembangunan. Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kepada Wajib Pajak, penghasilan dapat dikelompokkan menjadi :
Dilihat dari
penggunaannya, penghasilan
dapat dipakai untuk konsumsi dan dapat pula ditabung untuk menambah
kekayaan Wajib Pajak. Karena Undang-undang ini menganut pengertian
penghasilan yang luas maka semua jenis penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu tahun pajak digabungkan untuk mendapatkan dasar
pengenaan pajak. Dengan demikian, apabila dalam satu tahun pajak suatu
usaha atau kegiatan menderita kerugian, maka kerugian tersebut
dikompensasikan dengan penghasilan lainnya (kompensasi horizontal),
kecuali kerugian yang diderita di luar negeri. Contoh-contoh penghasilan yang disebut dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memperjelas pengertian tentang penghasilan yang luas yang tidak terbatas pada contoh-contoh dimaksud. Huruf a Semua pembayaran atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan, seperti upah, gaji, premi asuransi jiwa dan asuransi kesehatan yang dibayar oleh pemberi kerja, atau imbalan dalam bentuk lainnya adalah Obyek Pajak. Pengertian imbalan dalam bentuk lainnya termasuk imbalan dalam bentuk natura yang pada hakekatnya merupakan penghasilan. Huruf b Dalam pengertian hadiah termasuk hadiah dari undian pekerjaan, dan kegiatan seperti hadiah undian tabungan, hadiah dari pertandingan olahraga dan lain sebagainya. Yang dimaksud dengan penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan kegiatan tertentu, misalnya imbalan yang diterima sehubungan dengan penemuan benda-benda purbakala. Huruf c Huruf d Apabila Wajib Pajak menjual harta dengan harga yang lebih tinggi dari nilai sisa buku atau lebih tinggi dari harga atau nilai perolehan, maka selisih harga tersebut merupakan keuntungan. Dalam hal penjualan harta tersebut terjadi antara badan usaha dengan pemegang sahamnya, maka harga jual yang dipakai sebagai dasar untuk penghitungan keuntungan dari penjualan tersebut adalah harga pasar. Misalnya PT. S memiliki
sebuah mobil yang digunakan dalam kegiatan
usahanya dengan nilai sisa buku sebesar Rp 40.000.000,00 (empat puluh
juta rupiah). Mobil tersebut dijual sesuai dengan harga pasar sebesar
Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah). Dengan demikian keuntungan
PT. S yang diperoleh karena penjualan mobil tersebut adalah Rp.
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Apabila mobil tersebut dijual
kepada salah seorang pemegang sahamnya dengan harga Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah), maka nilai jual mobil tersebut tetap dihitung
berdasarkan harga pasar sebesar Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah). Selisih sebesar Rp.20.000.000,00 ( dua puluh juta rupiah)
merupakan keuntungan bagi PT. S, dan bagi pemegang saham yang membeli
mobil tersebut selisih sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah)
merupakan penghasilan. Apabila suatu badan dilikuidasi, keuntungan dari penjualan harta, yaitu selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku harta tersebut, merupakan Obyek Pajak. Demikian juga selisih lebih antara harga pasar dengan nilai sisa buku dalam hal terjadi penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambil alihan usaha merupakan penghasilan. Dalam hal terjadi
pengalihan harta sebagai pengganti saham atau
penyertaan modal maka keuntungan berupa selisih antara harga pasar dari
harta yang diserahkan dengan nilai bukunya merupakan penghasilan. Keuntungan berupa selisih antara harga pasar dengan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang mengalihkan, kecuali harta tersebut dialihkan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, serta badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Huruf e Pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung Penghasilan Kena Pajak, merupakan Obyek Pajak. Sebagai contoh Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan. Huruf f Dalam pengertian bunga termasuk pula premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang. Premium terjadi apabila misalnya surat obligasi di jual di atas nilai nominalnya sedangkan diskonto terjadi apabila surat obligasi dibeli di bawah nilai nominalnya. Premium tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerbitkan obligasi dan diskonto merupakan penghasilan bagi yang membeli obligasi. Huruf g Deviden merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian deviden adalah :
Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran deviden secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai deviden. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai deviden tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan. Huruf h Pada dasarnya imbalan berupa royalti terdiri dari tiga kelompok, yaitu imbalan sehubungan dengan penggunaan :
Huruf i Dalam pengertian sewa termasuk imbalan yang diterima atau diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan penggunaan harta gerak atau harta tak gerak, misalnya sewa mobil, sewa kantor, sewa rumah, dan sewa gudang. Huruf j Penerimaan berupa pembayaran berkala, misalnya "alimentasi" atau tunjangan seumur hidup yang dibayar secara berulang-ulang dalam waktu tertentu. Huruf k Pembebasan utang oleh pihak yang berpiutang dianggap sebagai penghasilan bagi pihak yang semula berutang, sedangkan bagi pihak yang berpiutang dapat dibebankan sebagai biaya. Huruf l Keuntungan karena selisih kurs dapat disebabkan fluktuasi kurs mata uang asing atau adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Atas keuntungan yang diperoleh karena fluktuasi kurs mata uang asing, pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak, dengan syarat dilakukan secara taat asas. Huruf m Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 merupakan penghasilan. Huruf n Dalam pengertian premi asuransi termasuk premi reasuransi. Huruf o Iuran yang dibayar oleh anggota kepada perkumpulan yang dihitung berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari anggota tersebut, misalnya iuran yang besarnya ditentukan berdasarkan volume ekspor, satuan produksi atau satuan penjualan, adalah penghasilan bagi perkumpulan tersebut. Huruf p Tambahan kekayaan netto pada hakekatnya merupakan akumulasi penghasilan baik yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Obyek Pajak serta yang belum dikenakan pajak. Apabila diketahui adanya tambahan kekayaan netto yang melebihi akumulasi penghasilan yang telah dikenakan pajak dan yang bukan Obyek Pajak, maka tambahan kekayaan netto tersebut merupakan penghasilan. Ayat (2) Sesuai dengan ketentuan
pada ayat (1),
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan
dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan
dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan
tertentu lainnya merupakan Obyek Pajak.
Tabungan masyarakat yang disalurkan melalui perbankan dan bursa efek merupakan sumber dana bagi pelaksanaan pembangunan, sehingga pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari tabungan masyarakat tersebut perlu diberikan perlakuan tersendiri dalam pengenaan pajaknya. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari diberikan perlakuan tersendiri dimaksud antara lain adalah kesederhanaan dalam pemungutan pajak, keadilan dan pemerataan dalam pengenaan pajaknya serta memperhatikan perkembangan ekonomi dan moneter. Pertimbangan tersebut juga mendasari perlunya pemberian perlakuan tersendiri terhadap pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, serta jenis-jenis penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena itu pengenaan Pajak Penghasilan termasuk sifat, besarnya, dan tata cara pelaksanaan pembayaran, pemotongan, atau pemungutan atas jenis-jenis penghasilan tersebut diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. Dengan mempertimbangkan kemudahan dalam pelaksanaan pengenaan serta agar tidak menambah beban administrasi baik bagi Wajib Pajak maupun Direktorat Jenderal Pajak, maka pengenaan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini dapat bersifat final. Ayat (3) Huruf a Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Obyek Pajak sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Hubungan usaha antara
pihak yang memberi dan yang menerima dapat
terjadi, misalnya PT. A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan
baku utamanya diproduksi oleh PT. B. Apabila PT. B memberikan sumbangan
bahan baku kepada PT. A, maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh
PT. A merupakan Obyek Pajak. Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan Obyek Pajak apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Huruf b Huruf c Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut diterima sebagai pengganti saham atau penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yang diterima tersebut bukan merupakan Obyek Pajak. Huruf d Penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura atau kenikmatan berkenaan
dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima bukan dalam bentuk uang.
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan dan lain sebagainya, bukan merupakan Obyek Pajak. Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut bukan Wajib Pajak, maka imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau memperolehnya. Misalnya, seorang Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatik asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatik tersebut atau kenikmatan-kenikmatan lainnya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatik yang bersangkutan bukan merupakan Wajib Pajak. Huruf e Penggantian atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan Obyek Pajak. Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Huruf f Berdasarkan ketentuan ini, deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, tidak termasuk Obyek Pajak. Yang dimaksud dengan badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah pada ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina. Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer dan sebagainya, maka penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan Obyek Pajak. Huruf g Pengecualian sebagai Obyek Pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari Obyek Pajak adalah:
Huruf h Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu, bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi merupakan Obyek Pajak. Huruf i Perusahaan reksa dana adalah perusahaan yang kegiatan utamanya melakukan investasi, investasi kembali, atau jual beli sekuritas. Bagi pemodal khususnya pemodal kecil, perusahaan reksa dana merupakan salah satu pilihan yang aman untuk menanamkan modalnya. Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana dari investasinya dapat berupa deviden dan bunga obligasi. Karena perusahaan reksa dana pada umumnya berbentuk perseroan terbatas, sesuai dengan ketentuan pada ayat (3) huruf f, deviden tersebut bukan merupakan Obyek Pajak. Agar tidak mengurangi dana yang tersedia untuk dibagikan kepada para pemodal, terutama pemodal kecil, bunga obligasi juga bukan merupakan Obyek Pajak bagi perusahaan reksa dana. Huruf j Perusahaan modal ventura
adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya
membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha) dalam bentuk penyertaan
modal untuk suatu jangka waktu tertentu.
Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha tidak termasuk sebagai Obyek Pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan saham perusahaan tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, maka deviden yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan Obyek Pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor nonmigas, maka usaha atau kegiatan dari perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan. Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal yang akan dilakukan oleh perusahaan modal ventura diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek. Angka 6 Pasal 5 Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dikenakan pajak di Indonesia melalui bentuk usaha tetap tersebut. Ayat (1) Huruf a Bentuk usaha tetap dikenakan pajak atas penghasilan yang berasal dari usaha atau kegiatan dan dari harta yang dimiliki atau dikuasainya. Dengan demikian semua penghasilan tersebut dikenakan pajak di Indonesia. Huruf b Berdasarkan ketentuan ini penghasilan kantor pusat yang berasal dari usaha atau kegiatan, penjualan barang dan pemberian jasa, yang sejenis dengan yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap, karena pada hakekatnya usaha atau kegiatan tersebut termasuk dalam ruang lingkup usaha atau kegiatan dan dapat dilakukan oleh bentuk usaha tetap. Usaha atau kegiatan yang
sejenis dengan usaha atau kegiatan bentuk
usaha tetap, misalnya terjadi apabila sebuah bank di luar Indonesia
yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia, memberikan pinjaman
secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada perusahaan
di Indonesia. Penjualan barang yang sejenis dengan yang dijual oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat di luar negeri yang mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia menjual produk yang sama dengan produk yang dijual oleh bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada pembeli di Indonesia. Pemberian jasa oleh kantor pusat yang sejenis dengan jasa yang diberikan oleh bentuk usaha tetap, misalnya kantor pusat perusahaan konsultan di luar Indonesia memberikan konsultasi yang sama dengan jenis jasa yang dilakukan bentuk usaha tetap tersebut secara langsung tanpa melalui bentuk usaha tetapnya kepada klien di Indonesia. Huruf c Penghasilan seperti
dimaksud dalam Pasal 26 yang diterima atau
diperoleh kantor pusat dianggap sebagai penghasilan bentuk usaha tetap
di Indonesia, apabila terdapat hubungan efektif antara harta atau
kegiatan yang memberikan penghasilan dengan bentuk usaha tetap
tersebut. Misalnya, X Inc. menutup perjanjian lisensi dengan PT. Y
untuk mempergunakan merk dagang X Inc. Atas penggunaan hak tersebut X
Inc. menerima imbalan berupa royalti dari PT. Y.
Sehubungan dengan perjanjian tersebut X Inc. juga memberikan jasa manajemen kepada PT. Y melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dalam rangka pemasaran produk PT. Y yang mempergunakan merk dagang tersebut. Dalam hal demikian, penggunaan merk dagang oleh PT. Y mempunyai hubungan efektif dengan bentuk usaha tetap di Indonesia, dan oleh karena itu penghasilan X Inc. yang berupa royalti tersebut diperlakukan sebagai penghasilan bentuk usaha tetap. Ayat (2)Cukup jelas Ayat (3) Huruf a Biaya-biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia, boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap tersebut. Jenis serta besarnya biaya yang boleh dikurangkan tersebut ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Huruf b dan huruf c Pada dasarnya bentuk
usaha tetap merupakan satu kesatuan dengan kantor
pusatnya, sehingga pembayaran oleh bentuk usaha tetap kepada kantor
pusatnya, seperti royalti atas penggunaan harta kantor pusat, merupakan
perputaran dana dalam satu perusahaan.
Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan ini pembayaran bentuk usaha tetap kepada kantor pusatnya berupa royalti, imbalan jasa, dan bunga tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap. Namun apabila kantor pusat dan bentuk usaha tetapnya bergerak dalam bidang usaha perbankan, maka pembayaran berupa bunga pinjaman dapat dibebankan sebagai biaya. Sebagai konsekuensi dari perlakuan tersebut, pembayaran-pembayaran yang sejenis yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya tidak dianggap sebagai Obyek Pajak, kecuali bunga yang diterima oleh bentuk usaha tetap dari kantor pusatnya yang berkenaan dengan usaha perbankan. Angka 7 Pasal 6 Ayat (1) Beban-beban yang dapat
dikurangkan dari
penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau
biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan
yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Beban yang
mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun merupakan biaya
pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan
bunga, biaya rutin pengolahan limbah, dan sebagainya. Sedangkan
pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun,
pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Disamping itu, apabila dalam suatu tahun pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, maka kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf a Biaya-biaya yang dimaksud pada ayat ini lazim disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran-pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak. Dengan demikian pengeluaran-pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan Obyek Pajak, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Contoh :
Apabila seluruh biaya
adalah sebesar Rp
200.000.000,00 maka biaya yang boleh dikurangkan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan adalah sebesar 3/4 Rp.200.000.000,00
= Rp 150.000.000,00. Demikian pula bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk membeli saham yang sudah beredar atau untuk melakukan akuisisi saham milik pemegang saham pendiri atau lama tidak dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang deviden yang diterimanya tidak merupakan Obyek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, kecuali bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk melakukan penyertaan pada perusahaan yang baru didirikan atau mengambil bagian dalam "right issue" oleh perusahaan yang telah lama berdiri. Bunga pinjaman yang tidak boleh dibiayakan tersebut dapat dikapitalisasi. Pengeluaran-pengeluaran
yang tidak ada hubungannya dengan upaya untuk
mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, misalnya
pengeluaran-pengeluaran untuk keperluan pribadi pemegang saham,
pembayaran bunga atas pinjaman yang dipergunakan untuk keperluan
pribadi peminjam serta pembayaran premi asuransi untuk kepentingan
pribadi, tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai biaya sepanjang Wajib Pajak telah melakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal atau terakhir, yaitu Wajib Pajak telah menyerahkan penagihan piutang tersebut kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) atau telah mendapat keputusan Pengadilan. Pembayaran premi asuransi
oleh pemberi kerja untuk kepentingan
pegawainya boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan, namun bagi
pegawai yang bersangkutan premi tersebut merupakan penghasilan. Namun demikian, pengeluaran dalam bentuk natura atau kenikmatan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e, boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pihak yang menerima atau menikmati bukan merupakan penghasilan. Pengeluaran-pengeluaran
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
harus dilakukan dalam batas-batas yang wajar sesuai dengan adat
kebiasaan pedagang yang baik. Dengan demikian apabila pengeluaran yang
melampaui batas kewajaran tersebut dipengaruhi oleh hubungan istimewa,
maka jumlah yang melampaui batas kewajaran tersebut tidak boleh
dikurangkan dari penghasilan bruto. Selanjutnya lihat ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f dan Pasal 18 beserta penjelasannya. Pajak-pajak yang menjadi
beban perusahaan dalam rangka usahanya selain
Pajak Penghasilan, misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Materai
(BM), Pajak Pembangunan I (PP.I), dapat dibebankan sebagai biaya. Mengenai pengeluaran untuk promosi, perlu dibedakan antara biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi dengan biaya yang pada hakekatnya merupakan sumbangan.. Biaya yang benar-benar dikeluarkan untuk promosi boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf b Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan harta tak berwujud serta pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau amortisasi. Selanjutnya lihat
ketentuan Pasal 9 ayat (2), Pasal 11, dan Pasal 11A
beserta penjelasannya. Pengeluaran yang menurut sifatnya merupakan pembayaran di muka, misalnya sewa untuk beberapa tahun yang dibayar sekaligus, pembebanannya dapat dilakukan melalui alokasi. Huruf c Iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan boleh dibebankan sebagai biaya, sedangkan iuran yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya tidak atau belum disahkan oleh Menteri Keuangan tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Huruf d Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dijual atau dialihkan yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Huruf e Kerugian karena selisih kurs mata uang asing dapat disebabkan oleh adanya fluktuasi kurs yang terjadi sehari-hari, atau oleh adanya kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter. Kerugian selisih kurs mata uang asing yang disebabkan oleh fluktuasi kurs, pembebanannya dilakukan berdasarkan sistem pembukuan yang dianut, dan harus dilakukan secara taat asas. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tetap, pembebanan kerugian selisih kurs dilakukan pada saat terjadinya realisasi atas perkiraan mata uang asing tersebut. Apabila Wajib Pajak menggunakan sistem pembukuan berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun, Pembebanannya dilakukan pada setiap akhir tahun berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia atau kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun. Rugi selisih kurs karena kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter dibukukan dalam perkiraan sementara di neraca dan pembebanannya dilakukan bertahap berdasarkan realisasi mata uang asing tersebut. Huruf f Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan dalam rangka menemukan teknologi atau sistem baru bagi pengembangan perusahaan boleh dibebankan sebagai biaya perusahaan. Huruf g Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan bea siswa, magang dan pelatihan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan, dengan memperhatikan kewajaran dan kepentingan perusahaan. Ayat (2) Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan berdasarkan ketentuan pada ayat (1) setelah dikurangkan dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan netto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut. Contoh :
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 1995 sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) yang masih tersisa pada akhir tahun 2000, tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2001, sedangkan rugi fiskal 1997 sebesar Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) hanya boleh dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2001 dan tahun 2002, karena jangka waktu 5 tahun yang dimulai sejak tahun 1998 berakhir pada akhir tahun 2002. Ayat (3) Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, kepadanya diberikan pengurangan berupa Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. Angka 8 Pasal 7 Ayat (1) Untuk menghitung besarnya
Penghasilan
Kena Pajak dari Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan
netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Disamping
untuk dirinya, kepada Wajib Pajak yang sudah kawin diberikan tambahan
Penghasilan Tidak Kena Pajak. Bagi Wajib Pajak yang isterinya menerima atau memperoleh penghasilan yang digabung dengan penghasilannya, maka Wajib Pajak tersebut mendapat tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk seorang isteri sebesar Rp 1.728.000,00. (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah). Wajib Pajak yang mempunyai anggota keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya, misalnya orang tua, mertua, anak kandung, anak angkat, diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak untuk paling banyak 3 (tiga) orang. Yang dimaksud dengan anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya adalah anggota keluarga yang tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak. Contoh : Ayat (2) Penghitungan besarnya
Penghasilan Tidak
Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan menurut
keadaan Wajib Pajak pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak. Misalnya, pada tanggal 1 Januari 1995 Wajib Pajak B berstatus kawin dengan tanggungan 1 (satu) orang anak. Apabila anak yang kedua lahir setelah tanggal 1 Januari 1995, maka besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak yang diberikan kepada Wajib Pajak B untuk tahun pajak 1995 tetap dihitung berdasarkan status kawin dengan 1 (satu) anak. Ayat (3) Berdasarkan ketentuan ini Menteri Keuangan diberikan wewenang untuk mengubah besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga pokok setiap tahunnya. Angka 9 Pasal 8 Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenakan pajak dan pemenuhan kewajiban pajaknya dilakukan oleh kepala keluarga. Namun, dalam hal-hal tertentu pemenuhan kewajiban pajak tersebut dilakukan secara terpisah. Ayat (1) Penghasilan atau
kerugian bagi wanita
yang telah kawin pada awal tahun pajak atau pada awal bagian tahun
pajak dianggap sebagai penghasilan atau kerugian suaminya dan dikenakan
pajak sebagai satu kesatuan.
Penggabungan tersebut tidak dilakukan dalam hal penghasilan isteri diperoleh dari pekerjaan sebagai pegawai yang telah dipotong pajak oleh pemberi kerja, dengan ketentuan bahwa:
Contoh : Apabila selain menjadi pegawai, isteri A juga menjalankan usaha, misalnya salon kecantikan dengan penghasilan sebesar Rp 75.000.000,00, maka seluruh penghasilan isteri sebesar Rp 125.000.000,00 (Rp 50.000.000,00 + Rp.75.000.000,00 ) digabungkan dengan penghasilan A. Dengan penggabungan tersebut A dikenakan pajak atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 (Rp.100.000.000,00 + Rp 50.000.000,00 + Rp 75.000.000,00). Potongan pajak atas penghasilan isteri tidak bersifat final, artinya dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas penghasilan sebesar Rp 225.000.000,00 tersebut yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan suami. Ayat (2) dan Ayat (3) dalam hal suami-isteri telah hidup terpisah, penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan pengenaan pajaknya dilakukan sendiri-sendiri. Namun, apabila suami-isteri mengadakan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis, penghitungan pajaknya dilakukan berdasarkan penjumlahan penghasilan netto suami-isteri dan masing-masing memikul beban pajak sebanding dengan besarnya penghasilan netto. Contoh : Dari contoh pada ayat (1), apabila isterinya menjalankan usaha salon kecantikan, pengenaan pajaknya dihitung berdasarkan jumlah penghasilan sebesar Rp.225.000.000,00. Misalnya pajak yang terutang atas jumlah penghasilan tersebut adalah sebesar Rp.56.250.000,00, maka untuk masing-masing suami dan isteri pengenaan pajaknya dihitung sebagai berikut :
Ayat (4) Penghasilan anak yang
belum dewasa yang
tidak digabung dengan penghasilan orang tuanya hanya penghasilan yang
berasal dari pekerjaan yang tidak ada hubungannya dengan usaha atau
kegiatan dari orang yang mempunyai hubungan istimewa dengan anak
tersebut. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. Apabila seorang anak belum dewasa, yang orang tuanya telah berpisah, menerima atau memperoleh penghasilan maka pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya berdasarkan keadaan yang sebenarnya. Angka 10 Pasal 9 Ayat (1) Pengeluaran-pengeluaran
yang dilakukan
Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang
tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Obyek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran. Huruf a Pembagian laba dengan aman dan dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran deviden kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran deviden oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Huruf b Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya. Huruf c Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi dikemudian hari, yang terbatas pada piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, dan cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, maka perusahaan yang bersangkutan dapat melakukan pembentukan dana cadangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Huruf d Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Obyek Pajak. Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Obyek Pajak. Huruf e Sebagaimana telah diuraikan dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) huruf d, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Obyek Pajak. Selaras dengan hal tersebut maka dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja. Dalam hal pemberian kepada pegawai yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam, antar jemput karyawan, penyediaan makanan dan minuman serta penginapan untuk awak kapal, dan sejenisnya, pemberian tersebut bukan merupakan imbalan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Huruf f Dalam hubungan
pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan
yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham.
Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah). Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp.2.000.000,00, (dua juta rupiah) maka jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut, jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai deviden. Huruf g Huruf h Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Huruf i Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan. Huruf j Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut. Huruf k Ayat (2) Sesuai dengan kelaziman usaha, pengeluaran yang mempunyai peranan terhadap penghasilan untuk beberapa tahun, pembebanannya dilakukan sesuai dengan jumlah tahun lamanya pengeluaran tersebut berperan terhadap penghasilan. Sejalan dengan prinsip penyelarasan antara pengeluaran dengan penghasilan, dalam ketentuan ini pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun tidak dapat dikurangkan sebagai biaya perusahaan sekaligus pada tahun pengeluaran, melainkan dibebankan melalui penyusutan dan amortisasi selama masa manfaatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A. Angka 11 Pasal 10 Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan penghitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan. Ayat (1) Pada umumnya dalam jual
beli harta,
harga perolehan harta bagi pihak pembeli adalah harga yang sesungguhnya
dibayar dan harga penjualan bagi pihak penjual adalah harga yang
sesungguhnya diterima. Termasuk dalam harga perolehan adalah harga beli
dan biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh harta tersebut,
seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemasangan. Dalam hal jual beli yang dipengaruhi hubungan istimewa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4), maka bagi pihak pembeli nilai perolehannya adalah jumlah yang seharusnya dibayar dan bagi pihak penjual nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya diterima. Adanya hubungan istimewa antara pembeli dan penjual dapat menyebabkan harga perolehan menjadi lebih besar atau lebih kecil dibandingkan dengan jika jual beli tersebut tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa. Oleh karena itu dalam ketentuan ini diatur bahwa nilai perolehan atau nilai penjualan harta bagi pihak-pihak yang bersangkutan adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau yang seharusnya diterima. Ayat (2) Harta yang diperoleh berdasarkan transaksi tukar-menukar dengan harta lain, nilai perolehan atau nilai penjualannya adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima berdasarkan harga pasar. Contoh :
Antara PT. A dan PT. B
terjadi
pertukaran harta. Walaupun tidak terdapat realisasi pembayaran antara
pihak-pihak yang bersangkutan, namun karena harga pasar harta yang
dipertukarkan adalah Rp 20.000.000,00, maka jumlah sebesar
Rp.20.000.000,00 merupakan nilai perolehan yang seharusnya dikeluarkan
atau nilai penjualan yang seharusnya diterima. Selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku harta yang dipertukarkan merupakan keuntungan yang dikenakan pajak. PT. A memperoleh keuntungan sebesar Rp 10.000.000,00 (Rp 20.000.000,00 - Rp 10.000.000,00), dan PT. B memperoleh keuntungan sebesar Rp 8.000.000,00 (Rp 20.000.000,00 - Rp.12.000.000,00). Ayat (3) Pada prinsipnya apabila
terjadi
pengalihan harta, penilaian harta yang dialihkan dilakukan berdasarkan
harga pasar. Pengalihan harta tersebut dapat dilakukan dalam rangka
pengembangan usaha berupa penggabungan, peleburan, pemekaran,
pemecahan, dan pengambilalihan usaha. Selain itu pengalihan tersebut
dapat dilakukan pula dalam rangka likuidasi usaha atau sebab lainnya. Contoh : PT. A dan PT. B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT. C. Nilai sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut :
Pada dasarnya, penilaian
harta yang
diserahkan oleh PT. A dan PT. B dalam rangka peleburan menjadi PT. C
adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT. A mendapat
keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 -
Rp.200.000.000,00) dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp
150.000.000,00 (Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.000,00). Ayat (4) Dalam hal terjadi
penyerahan harta
karena hibah, bantuan, sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a atau warisan, maka nilai perolehan bagi pihak yang
menerima harta adalah nilai sisa buku harta dari pihak yang melakukan
penyerahan. Apabila Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan
sehingga nilai sisa buku tidak diketahui, maka nilai perolehan atas
harta ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal terjadi penyerahan harta karena hibah, bantuan, sumbangan yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka nilai perolehan bagi pihak yang menerima harta adalah harga pasar. Ayat (5) Penyerahan Wajib Pajak
dalam permodalan
suatu badan dapat dipenuhi dengan setoran tunai atau pengalihan harta. Ketentuan ini mengatur tentang penilaian harta yang diserahkan sebagai pengganti saham atau penyertaan modal dimaksud, yaitu dinilai berdasarkan nilai pasar dari harta yang dialihkan tersebut. Contoh : Ayat (6) Pada umumnya terdapat 3
(tiga) golongan
persediaan barang, yaitu barang jadi atau barang dagangan, barang dalam
proses produksi, bahan baku dan bahan pembantu. Ketentuan pada ayat ini mengatur bahwa penilaian persediaan barang hanya boleh menggunakan harga perolehan. Penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok hanya boleh dilakukan dengan cara rata-rata atau dengan cara mendahulukan persediaan yang didapat pertama ("first-in first-out atau disingkat FIFO"). Sesuai dengan kelaziman, cara penilaian tersebut juga diberlakukan terhadap sekuritas. Contoh :
Penghitungan harga pokok dan nilai persediaan dengan menggunakan cara rata-rata misalnya sebagai berikut :
Penghitungan harga pokok penjualan dan nilai persediaan dengan menggunakan cara FIFO misalnya sebagai berikut :
Sekali Wajib Pajak memilih salah satu cara penilaian pemakaian persediaan untuk penghitungan harga pokok tersebut, maka untuk tahun-tahun selanjutnya harus digunakan cara yang sama. Angka 12 Pasal 11 Ayat (1) dan Ayat (2) Pengeluaran untuk memperoleh harta
berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun harus
dibebankan sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan dengan cara mengalokasikan pengeluaran tersebut selama masa
manfaat harta tersebut melalui penyusutan. Tanah tidak boleh
disusutkan, kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam
perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat
nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh
penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng,
perusahaan keramik atau perusahaan batu bata. Untuk harta berwujud berupa bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus. Harta berwujud selain bangunan dapat disusutkan dengan metode garis lurus atau metode saldo menurun. Dalam hal Wajib Pajak
memilih menggunakan metode saldo menurun, nilai
sisa buku pada akhir masa manfaat harus disusutkan sekaligus. Contoh Penggunaan metode garis lurus : Contoh Penggunaan metode saldo menurun : Sebuah mesin yang dibeli
dan ditempatkan pada bulan Juni 1995 dengan
harga perolehan sebesar Rp 150.000.000,00. Masa manfaat dari mesin
tersebut adalah 4 (empat) tahun. Kalau tarif penyusutan misalnya
ditetapkan 50% (lima puluh persen), maka penghitungan penyusutannya
adalah sebagai berikut :
Ayat (3) dan Ayat (4) Ketentuan ini mengatur saat mulainya penyusutan, yaitu pada tahun dilakukannya pengeluaran, atau pada tahun selesainya pengerjaan suatu harta. Namun berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, saat mulainya penyusutan dapat dilakukan pada tahun harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan atau pada tahun harta tersebut mulai menghasilkan. Yang dimaksud dengan mulai menghasilkan dalam ketentuan ini dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan. Contoh 1 Contoh 2 Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Untuk memberikan kepastian
hukum bagi
Wajib Pajak dalam melakukan penyusutan atas pengeluaran harta berwujud,
ketentuan ini mengatur kelompok masa manfaat harta dan tarif penyusutan
baik menurut metode garis lurus maupun saldo menurun. Yang dimaksud bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan, yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. Ayat (7) Dalam rangka menyesuaikan dengan karakteristik bidang-bidang usaha tertentu, seperti pertambangan minyak dan gas bumi, perkebunan tanaman keras, perlu diberikan pengaturan tersendiri untuk penyusutan harta berwujud yang digunakan dalam usaha tersebut yang ketentuannya ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan. Ayat (8) dan Ayat (9) Pada dasarnya keuntungan
atau kerugian
karena pengalihan harta dikenakan pajak dalam tahun dilakukannya
pengalihan harta tersebut. Dalam hal penggantian asuransi yang diterima jumlahnya baru dapat diketahui dengan pasti di masa kemudian, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak agar jumlah sebesar kerugian tersebut dapat dibebankan dalam tahun penggantian asuransi tersebut. Ayat (10) Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dalam hal pengalihan harta berwujud yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, nilai sisa bukunya tidak boleh dibebankan sebagai kerugian oleh pihak yang mengalihkan. Ayat (11) Dalam rangka memberikan keseragaman kepada Wajib Pajak untuk melakukan penyusutan, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam setiap kelompok masa manfaat yang harus diikuti oleh Wajib Pajak. Angka 13 Pasal 11A Ayat (1) Harga perolehan harta tak
berwujud dan
pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun,
diamortisasi dengan metode (a) dalam bagian-bagian yang sama setiap
tahun selama masa manfaat, atau (b) dalam bagian-bagian yang menurun
setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa
buku. Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak-hak tersebut diamortisasi sekaligus. Ayat (2) Penentuan masa manfaat dan
tarif
amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dimaksudkan untuk
memberikan keseragaman bagi Wajib Pajak dalam melakukan amortisasi.
Wajib Pajak dapat melakukan amortisasi sesuai dengan metode yang
dipilihnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan masa manfaat
yang sebenarnya dari tiap harta tak berwujud. Tarif amortisasi yang diterapkan didasarkan pada kelompok masa manfaat sebagaimana yang diatur dalam ketentuan ini. Untuk harta tidak berwujud yang masa manfaatnya tidak tercantum pada kelompok masa manfaat yang ada, maka Wajib Pajak menggunakan masa manfaat yang terdekat. Misalnya harta tak berwujud dengan masa manfaat 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) tahun. Dalam hal masa manfaat yang sebenarnya 5 (lima) tahun, maka harta tak berwujud tersebut diamortisasi dengan menggunakan kelompok masa manfaat 4 (empat) tahun. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Metode satuan produksi
dilakukan dengan
menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan
persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas
bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh
kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan. Ayat (5) Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, atau hasil alam lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan produksi dengan jumlah setinggi-tingginya 20 % (dua puluh persen) setahun. Contoh : Ayat (6) Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran. Ayat (7) Contoh :
Dengan demikian jumlah nilai buku sebesar Rp 250.000.000,00 dibebankan sebagai kerugian dan jumlah sebesar Rp 300.000.000,00 dibukukan sebagai penghasilan. Ayat (8) Cukup jelas Angka 14 Pasal 12 Cukup jelas Angka 15 Pasal 13 Cukup jelas Angka 16 Pasal 14 Informasi yang benar dan
lengkap
tentang penghasilan Wajib Pajak sangat penting untuk dapat mengenakan
pajak yang adil dan wajar sesuai dengan kemampuan ekonomis Wajib Pajak.
Untuk dapat menyajikan informasi dimaksud, Wajib Pajak harus
menyelenggarakan pembukuan. Namun disadari bahwa tidak semua Wajib
Pajak mampu menyelenggarakan pembukuan. Semua Wajib Pajak badan dan bentuk usaha tetap diwajibkan menyelenggarakan pembukuan. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dengan jumlah peredaran tertentu, tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan. Untuk memberikan kemudahan dalam menghitung besarnya penghasilan netto bagi Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto tertentu, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan norma penghitungan. Ayat (1) Norma penghitungan
adalah pedoman untuk
menentukan besarnya peredaran bruto dan besarnya penghasilan netto yang
diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dengan berpedoman pada suatu
pegangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan disempurnakan terus
menerus. Penggunaan norma penghitungan tersebut pada dasarnya dilakukan
dalam hal-hal :
Norma penghitungan akan sangat membantu Wajib Pajak yang belum mampu menyelenggarakan pembukuan untuk menghitung penghasilan netto. Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Norma Penghitungan
Penghasilan Netto
hanya boleh digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang peredaran
brutonya kurang dari jumlah Rp 600.000.000,00. Untuk dapat menggunakan
Norma Penghitungan Penghasilan Netto tersebut Wajib Pajak orang pribadi
harus memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu
3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak
orang pribadi yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto
tersebut wajib menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, tentang
peredaran brutonya. Pencatatan tersebut dimaksudkan untuk memudahkan
penerapan norma dalam menghitung penghasilan netto. Apabila Wajib Pajak orang pribadi yang berhak bermaksud untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto, tetapi tidak memberitahukannya kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu yang ditentukan, maka Wajib Pajak tersebut dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. Ayat (5) Ketentuan ini mengatur tentang penerapan Norma Penghitungan Peredaran Bruto dan Norma Penghitungan Penghasilan Netto terhadap Wajib Pajak yang peredaran bruto sebenarnya tidak dapat diketahui, yaitu Wajib Pajak yang :
Ayat (6) Ketentuan ini mengatur
tentang
penerapan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dalam hal peredaran
bruto Wajib Pajak yang sebenarnya dapat diketahui namun penghasilan
nettonya tidak dapat dihitung, yaitu terhadap Wajib Pajak yang :
Ayat (7) Menteri Keuangan dapat menyesuaikan besarnya batas peredaran bruto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan memperhatikan perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat Wajib Pajak untuk menyelenggarakan pembukuan. Angka 17 Pasal 15 Ketentuan ini mengatur tentang Norma
Penghitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, antara lain
perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan
asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi,
perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam
bentuk bangun-guna-serah ("build, operate, and transfer"). Angka 18 Pasal 16 Penghasilan Kena Pajak
merupakan dasar
penghitungan untuk menentukan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang.
Dalam Undang-undang ini dikenal dua golongan Wajib Pajak, yaitu Wajib
Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri. Bagi Wajib Pajak dalam negeri pada dasarnya terdapat dua cara untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghitungan dengan cara biasa dan penghitungan dengan menggunakan norma penghitungan. Disamping itu terdapat
cara penghitungan dengan mempergunakan Norma
Penghitungan Khusus, yang diperuntukkan bagi Wajib Pajak tertentu
berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. Bagi Wajib Pajak luar negeri penentuan besarnya Penghasilan Kena Pajak dibedakan antara :
Ayat (1) Bagi Wajib Pajak dalam negeri yang menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan cara penghitungan biasa dengan contoh sebagai berikut
Ayat (2) Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang berhak untuk tidak menyelenggarakan pembukuan, Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Netto dengan contoh sebagai berikut :
Ayat (3) Bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, cara penghitungan Penghasilan Kena Pajaknya pada dasarnya sama dengan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak badan dalam negeri. Oleh karena bentuk usaha tetap berkewajiban untuk menyelenggarakan pembukuan, maka Penghasilan Kena Pajaknya dihitung dengan cara penghitungan biasa. Contoh :
Ayat (4) Contoh : Misalnya orang pribadi tidak kawin yang kewajiban pajak subyektifnya sebagai Subyek Pajak dalam negeri adalah 3 (tiga) bulan, dan dalam jangka waktu tersebut memperoleh penghasilan sebesar Rp 10.000.000,00 maka penghitungan Penghasilan Kena Pajak adalah sebagai berikut :
Angka 19 Pasal 17 Ayat (1) Contoh :
Tarif pajak bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia sama dengan tarif pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri. Ayat (2) Perubahan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan diberlakukan secara nasional, dimulai per 1 (satu) Januari dan diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sebelum tarif baru itu berlaku efektif, serta dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Ayat (3) Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut akan disesuaikan dengan faktor penyesuaian, antara lain tingkat inflasi. Menteri Keuangan diberi wewenang mengeluarkan keputusan yang mengatur tentang faktor penyesuaian tersebut. Ayat (4) Contoh : Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 5.050.900,00 untuk penerapan tarif dibulatkan ke bawah menjadi Rp 5.050.000,00. Ayat (5) dan Ayat (6) Contoh ( berdasarkan contoh dalam Pasal 16 ayat (4)) :
Ayat (7) Ketentuan pada ayat ini memberi wewenang kepada Pemerintah untuk menentukan tarif pajak tersendiri yang dapat bersifat final atas jenis penghasilan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), sepanjang tidak lebih tinggi dari tarif pajak tertinggi sebagaimana diatur pada ayat (1). Penentuan tarif pajak tersendiri tersebut didasarkan atas pertimbangan kesederhanaan, keadilan, pemerataan, dan dalam pengenaan pajak. Angka 20 Pasal 18 Ayat (1) Undang-undang ini memberi
wewenang
kepada Menteri Keuangan untuk memberi keputusan tentang besarnya
perbandingan antara utang dan modal perusahaan yang dapat dibenarkan
untuk keperluan penghitungan pajak. Dalam dunia usaha terdapat tingkat perbandingan tertentu yang wajar mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal ("debt-equity ratio"). Apabila perbandingan antara utang dan modal sangat besar yang melebihi batas-batas kewajaran, maka pada umumnya perusahaan tersebut dalam keadaan tidak sehat. Dalam hal demikian, untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak, Undang-undang ini menentukan adanya modal terselubung. Ayat (2) Dengan semakin berkembangnya ekonomi dan perdagangan internasional sejalan dengan era globalisasi, dapat terjadi bahwa Wajib Pajak dalam negeri menanam modal di luar negeri. Untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak, maka terhadap penanaman modal di luar negeri selain pada badan usaha yang menjual sahamnya di bursa efek, Menteri Keuangan berwenang untuk menentukan saat diperolehnya deviden. Contoh : PT. A dan PT. B masing-masing memiliki
saham sebesar 40% dan 20% pada X Ltd. yang bertempat kedudukan di
negara Q. Saham X Ltd. tersebut tidak diperdagangkan di bursa efek.
Dalam tahun 1995 X Ltd. memperoleh laba setelah pajak sejumlah Rp
100.000.000,00. Ayat (3) Maksud diadakannya
ketentuan ini adalah
untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak, yang dapat terjadi karena
adanya hubungan istimewa. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya diantara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut dapat dipakai beberapa pendekatan, misalnya data pembanding alokasi laba berdasar fungsi atau peran serta dari Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dan indikasi serta data lainnya. Demikian pula kemungkinan
terdapat penyertaan modal secara terselubung,
dengan menyatakan penyertaan modal tersebut sebagai utang, maka
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan utang tersebut
sebagai modal perusahaan. Penentuan tersebut dapat dilakukan misalnya
melalui indikasi mengenai perbandingan antara modal dengan utang yang
lazim terjadi antara para pihak yang tidak dipengaruhi oleh hubungan
istimewa atau berdasar data atau indikasi lainnya. Dengan demikian bunga yang dibayarkan sehubungan dengan utang yang dianggap sebagai penyertaan modal itu tidak diperbolehkan untuk dikurangkan, sedangkan bagi pemegang saham yang menerima atau memperolehnya dianggap sebagai deviden yang dikenakan pajak. Ayat (4) Hubungan istimewa di
antara Wajib Pajak
dapat terjadi karena ketergantungan atau keterikatan satu dengan yang
lain yang disebabkan karena :
Huruf a Hubungan istimewa dianggap ada apabila terdapat hubungan kepemilikan yang berupa penyertaan modal sebesar 25 % (dua puluh lima persen) atau lebih secara langsung ataupun tidak langsung. Misalnya, PT. A mempunyai 50 % (lima
puluh persen) saham PT. B,
pemilikan saham oleh PT A merupakan penyertaan langsung. Huruf b Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi, kendatipun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut. Huruf c Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah ayah, ibu, dan anak, sedangkan hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah saudara. Yang dimaksud dengan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus satu derajat adalah mertua dan anak tiri, sedangkan hubungan keluarga semenda dalam garis keturunan ke samping satu derajat adalah ipar. Ayat (5) Berdasarkan ketentuan ini,
Wajib Pajak
yang mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung sebesar
25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada Wajib Pajak lainnya, maka
untuk penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang atas Wajib
Pajak-Wajib Pajak dimaksud penerapan lapisan tarif rendah hanya
diberikan satu kali saja yaitu terhadap Wajib Pajak induknya. Sedangkan terhadap Wajib Pajak lainnya dalam satu grup, Pajak Penghasilan yang terutang dihitung langsung berdasarkan tarif yang lebih tinggi yang dikenakan terhadap Wajib Pajak induk tersebut atau tarif tertinggi. Yang dimaksud dengan lapisan tarif rendah adalah lapisan tarif di bawah lapisan tarif tertinggi yang diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak dari Wajib Pajak induk dimaksud. Contoh : PT. A memiliki saham PT. B sebesar 50 % (lima puluh persen) dan PT. B memiliki saham PT. C sebesar 60 % (enam puluh persen). Penghasilan Kena Pajak atau kerugian fiskal tahun 1995 untuk masing-masing badan misalnya sebagai berikut :
Penghitungan pajak yang terutang : PT. A :
PT. B : Nihil Kerugian fiskal sebesar Rp 40.000.000,00 tidak boleh diperhitungkan terhadap penghasilan netto PT. A dan PT C. PT. C :
Atas Penghasilan Kena Pajak PT. C sebesar Rp 70.000.000,00 langsung diterapkan tarif 30 % (tiga puluh persen), karena penerapan tarif rendah hanya dilakukan pada satu Wajib Pajak yaitu PT. A. Angka 21 Pasal 19 Ayat (1) Adanya perkembangan harga yang mencolok atau perubahan kebijakan di bidang moneter dapat menyebabkan kekurangserasian antara biaya dan penghasilan, yang dapat mengakibatkan timbulnya beban pajak yang kurang wajar. Dalam keadaan demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan tentang penilaian kembali aktiva tetap (revaluasi) atau indeksasi biaya dan penghasilan. Ayat (2) Cukup jelas Angka 22 Pasal 20 Ayat (1) Agar pelunasan pajak
dalam tahun pajak
berjalan mendekati jumlah pajak yang akan terutang untuk tahun pajak
yang bersangkutan, maka pelaksanaannya dilakukan melalui :
Ayat (2) Pada dasarnya pelunasan pajak dalam tahun berjalan dilakukan untuk setiap bulan, namun Menteri Keuangan dapat menentukan masa lain, seperti saat dilakukannya transaksi atau saat diterima atau diperolehnya penghasilan, sehingga pelunasan pajak dalam tahun berjalan dapat dilaksanakan dengan baik. Ayat (3) Pelunasan pajak dalam
tahun pajak
berjalan merupakan angsuran pembayaran pajak yang nantinya boleh
diperhitungkan dengan cara mengkreditkan terhadap Pajak Penghasilan
yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. Dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu, dan pertimbangan lainnya, maka dapat diatur pelunasan pajak dalam tahun berjalan yang bersifat final atas jenis-jenis penghasilan tertentu seperti dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23. Pajak Penghasilan yang bersifat final tersebut tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan yang terutang. Angka 23 Pasal 21 Ayat (1) Ketentuan ini mengatur tentang pembayaran pajak dalam tahun berjalan melalui pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Pihak yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah pemberi kerja, bendaharawan pemerintah, dana pensiun, badan, perusahaan, dan penyelenggara kegiatan. Huruf a Pemberi kerja yang wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan pajak adalah orang pribadi ataupun badan yang merupakan induk, cabang, perwakilan atau unit perusahaan, yang membayar atau terutang gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain dengan nama apapun kepada pengurus, pegawai atau bukan pegawai, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukan. Dalam pengertian pemberi kerja termasuk juga organisasi internasional yang tidak dikecualikan dari kewajiban memotong pajak. Yang dimaksud dengan
pembayaran lain adalah pembayaran dengan nama
apapun selain gaji, upah, tunjangan, dan honorarium, dan pembayaran
lain seperti bonus, gratifikasi, tantiem. Yang dimaksud dengan bukan pegawai adalah orang pribadi yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja sehubungan dengan ikatan kerja tidak tetap, misalnya artis yang menerima atau memperoleh honorarium dari pemberi kerja. Huruf b Bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Negara Republik Indonesia di luar negeri yang membayar gaji, upah, tunjangan, honorarium, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan. Huruf c Dana pensiun atau badan lain seperti badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang membayarkan uang pensiun, tunjangan hari tua, tabungan hari tua, dan pembayaran lain yang sejenis dengan nama apapun. Dalam pengertian uang pensiun atau pembayaran lain termasuk tunjangan-tunjangan baik yang dibayarkan secara berkala atau pun tidak yang dibayarkan kepada penerima pensiun , penerima tunjangan hari tua, penerima tabungan hari tua. Huruf d Dalam pengertian badan termasuk organisasi internasional yang tidak dikecualikan berdasarkan ayat (2). Termasuk tenaga ahli orang pribadi misalnya dokter, pengacara, akuntan, yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya. Huruf e Perusahaan, badan, atau penyelenggara kegiatan wajib memotong pajak atas pembayaran hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan. Dalam pengertian badan termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, dan perkumpulan. Kegiatan yang diselenggarakan misalnya olahraga, keagamaan, kesenian dan kegiatan lain. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Bagi pegawai tetap
besarnya penghasilan
yang dipotong pajak adalah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya
jabatan, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam
pengertian iuran pensiun termasuk juga iuran tunjangan hari tua atau
tabungan hari tua yang dibayar oleh pegawai. Bagi pensiunan besarnya penghasilan yang dipotong pajak adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan biaya pensiun dan Penghasilan Tidak Kena Pajak. Dalam pengertian pensiunan termasuk juga penerima tunjangan hari tua atau tabungan hari tua. Ayat (4) Besarnya penghasilan yang dipotong pajak bagi pegawai harian, mingguan, serta pegawai tidak tetap lainnya adalah jumlah penghasilan bruto dikurangi dengan bagian penghasilan yang tidak dikenakan pemotongan yang besarnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dengan memperhatikan Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku. Ayat (5) Cukup jelas Ayat (6) Apabila pemberi kerja telah melakukan pemotongan dan penyetoran pajak dengan benar, maka pada akhir tahun pajak terhadap pegawai atau orang pribadi yang hanya menerima atau memperoleh penghasilan dari 1 (satu) pemberi kerja, yang pajaknya telah dipotong tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan, kecuali pegawai atau orang pribadi tersebut memperoleh penghasilan lain yang bukan penghasilan yang pajaknya telah dibayar atau dipotong dan bersifat final menurut Undang-undang ini, misalnya pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Ayat (7) Misalnya, penghasilan tertentu dari kegiatan seperti hadiah olah raga dan undian. Ayat (8) Cukup jelas Angka 24 Pasal 22 Ayat (1) dan Ayat (2) Berdasarkan ketentuan ini yang dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak adalah :
Angka 25 Pasal 23 Ayat (1) Ketentuan dalam ayat ini
mengatur
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal,
penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain yang telah
dipotong pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf e,
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau Subyek Pajak
badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau
perwakilan perusahaan luar negeri lainnya. Dasar pemotongan pajak dalam ayat ini dibedakan antara penghasilan bruto dan perkiraan penghasilan netto. Dasar pemotongan pajak untuk pembayaran penghasilan dalam bentuk deviden, bunga, royalti, hadiah, dan penghargaan adalah jumlah penghasilan bruto. Dasar pemotongan untuk sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta adalah perkiraan penghasilan netto. Penghasilan berupa imbalan
jasa yang wajib dilakukan pemotongan pajak
adalah jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak selain jasa yang
telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21. Atas penghasilan berupa bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi dipotong pajak sebesar 15% (lima belas persen) dan bersifat final. Atas penghasilan berupa bunga simpanan koperasi yang tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan koperasi kepada anggota-anggotanya tidak dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Ayat (2) Agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan dinamis sesuai dengan perkembangan dunia usaha, maka Direktur Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan jenis-jenis jasa lain dan besarnya perkiraan penghasilan netto. Dalam menetapkan besarnya perkiraan penghasilan netto, Direktur Jenderal Pajak selain memanfaatkan data dan informasi intern, dapat memperhatikan pendapat dan informasi dari pihak-pihak yang terkait. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Angka 26 Pasal 24 Pada dasarnya Wajib Pajak dalam negeri terutang pajak atas seluruh penghasilan, termasuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri. Untuk meringankan beban pajak ganda yang dapat terjadi karena pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri, ketentuan ini mengatur tentang perhitungan besarnya pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak dalam negeri. Ayat (1) Pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanyalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Contoh :
Pajak Penghasilan yang
dapat
dikreditkan terhadap seluruh Pajak Penghasilan yang terutang atas PT. A
adalah pajak yang langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima
atau diperoleh di luar negeri, dalam contoh di atas yaitu jumlah
sebesar US$ 19,760.00. Ayat (2) Untuk memberikan perlakuan
pemajakan
yang sama antara penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar
negeri dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh di Indonesia,
maka besarnya pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia tetapi tidak
boleh melebihi besarnya pajak yang dihitung berdasarkan Undang-undang
ini. Cara penghitungan besarnya pajak yang dapat dikreditkan ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan wewenang sebagaimana diatur pada ayat (6). Ayat (3) dan Ayat (4) Dalam perhitungan kredit
pajak atas
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang dapat
dikreditkan terhadap pajak yang terutang menurut Undang-undang ini,
penentuan sumber penghasilan menjadi sangat penting. Mengingat Undang-undang ini menganut pengertian penghasilan yang luas, maka sesuai dengan ketentuan pada ayat (4) penentuan sumber dari penghasilan selain yang tersebut pada ayat (3) dipergunakan prinsip yang sama dengan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tersebut, misalnya A sebagai Wajib Pajak dalam negeri memiliki sebuah rumah di Singapura dan dalam tahun 1995 rumah tersebut dijual. Keuntungan yang diperoleh dari penjualan rumah tersebut merupakan penghasilan yang bersumber di Singapura, karena rumah tersebut terletak di Singapura. Ayat (5) Apabila terjadi pengurangan atau pengembalian pajak atas penghasilan yang dibayar di luar negeri, sehingga besarnya pajak yang dapat dikreditkan di Indonesia menjadi lebih kecil dari besarnya perhitungan semula, maka selisihnya ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang menurut Undang-undang ini. Misalnya, dalam tahun 1996, Wajib Pajak mendapat pengurangan pajak atas penghasilan luar negeri tahun pajak 1995 sebesar Rp 5.000.000,00, yang semula telah termasuk dalam jumlah pajak yang dikreditkan terhadap pajak yang terutang untuk tahun pajak 1995, maka jumlah sebesar Rp 5.000.000,00 tersebut ditambahkan pada Pajak Penghasilan yang terutang dalam tahun pajak 1996. Ayat (6) Cukup jelas Angka 27 Pasal 25 Ketentuan ini mengatur tentang penghitungan besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan. Ayat (1) Contoh 1 :
Besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri setiap bulan untuk tahun 1995 adalah sebesar Rp 1.250.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 12). Contoh 2 : Apabila Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam contoh di atas berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh untuk bagian tahun pajak yang meliputi masa 6 (enam) bulan dalam tahun 1994, maka besarnya angsuran bulanan yang harus dibayar sendiri setiap bulan dalam tahun 1995 adalah sebesar Rp 2.500.000,00 (Rp 15.000.000,00 : 6). Ayat (2) Mengingat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan adalah 3 (tiga) bulan setelah tahun berakhir, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan belum dapat dihitung sesuai dengan ketentuan ayat (1). Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tersebut adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu, tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun pajak yang lalu. Contoh : Ayat (3) dan Ayat (4) apabila telah diterbitkan
surat
ketetapan pajak sebelum tahun Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan yang menghasilkan angsuran pajak lebih besar dari pada
angsuran pajak berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan tahun pajak yang lalu, maka angsuran bulanan dihitung
menurut surat ketetapan pajak terakhir. Apabila dalam tahun berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk 2 (dua) tahun pajak sebelumnya yang menghasilkan jumlah angsuran pajak yang lebih besar dari jumlah angsuran pajak bulan sebelumnya, maka angsuran pajak dihitung berdasarkan surat ketetapan pajak terakhir. Perubahan angsuran pajak tersebut berlaku mulai bulan berikutnya diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak. Contoh : Ayat (5) Apabila pajak yang
terutang menurut
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang disampaikan lebih
kecil dari pada pajak yang telah dibayar, dipotong, dan dipungut selama
tahun pajak yang bersangkutan, dan oleh karena itu Wajib Pajak
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau
permohonan untuk memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum
Direktur Jenderal Pajak memberikan keputusan mengenai pengembalian atau
perhitungan kelebihan pajak tersebut, besarnya angsuran bulanan adalah
sama dengan angsuran pajak bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu,
tetapi tidak boleh lebih kecil dari rata-rata angsuran bulanan tahun
pajak yang lalu. Setelah adanya keputusan Direktur Jenderal Pajak, maka angsuran bulanan dari bulan berikutnya setelah tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan keputusan tersebut. Contoh : Ayat (6) Pada dasarnya besarnya pembayaran angsuran pajak oleh Wajib Pajak sendiri dalam tahun berjalan sedapat mungkin diupayakan mendekati jumlah pajak yang akan terutang pada akhir tahun. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan ini, dalam hal-hal tertentu Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang untuk menyesuaikan penghitungan besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dalam tahun berjalan, apabila terdapat kompensasi kerugian, Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan tidak teratur, atau terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak. Contoh 1 :
Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 tahun 1995 adalah:
Apabila pada tahun 1994 tidak ada Pajak Penghasilan yang dipotong atau dipungut oleh pihak lain dan pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24, maka besarnya angsuran pajak bulanan PT. X tahun 1995 = 1/12 x Rp 18.250.000,00 = Rp 1.520.833,33 (dibulatkan Rp.1.520.833,00 ). Contoh 2 : Penghasilan teratur Wajib Pajak A dari usaha dagang dalam tahun 1994 Rp 48.000.000,00 dan penghasilan tidak teratur dari pengontrakkan rumah selama 3 (tiga) tahun yang dibayar sekaligus pada tahun 1994 sebesar Rp 72.000.000,00. Mengingat penghasilan yang tidak teratur tersebut sekaligus diterima pada tahun 1994, maka penghasilan yang dipakai sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25 dari Wajib Pajak A pada tahun 1995 adalah hanya dari penghasilan teratur tersebut. Contoh 3 : Perubahan keadaan usaha
atau kegiatan
Wajib Pajak dapat terjadi karena penurunan atau peningkatan usaha. PT.
B yang bergerak di bidang produksi benang dalam tahun 1995 membayar
angsuran bulanan sebesar Rp.15.000.000,00. Ayat (7) Pada prinsipnya
penghitungan besarnya
angsuran bulanan dalam tahun berjalan didasarkan pada Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun yang lalu. Namun
berdasarkan ketentuan ini, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk
menetapkan dasar penghitungan besarnya angsuran bulanan selain
berdasarkan prinsip tersebut dengan tujuan agar lebih mendekati
kewajaran berdasarkan data yang dapat dipakai untuk menentukan besarnya
pajak yang akan terutang pada akhir tahun serta sebagai dasar
penghitungan jumlah (besarnya) angsuran pajak dalam tahun berjalan. Bagi Wajib Pajak baru yang mulai menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam tahun pajak berjalan, perlu diatur untuk menentukan besarnya angsuran pajak, karena Wajib Pajak belum memasukkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Penentuan besarnya
angsuran pajak didasarkan atas kenyataan usaha atau
kegiatan Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang perbankan, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah, terdapat kewajiban menyampaikan kepada Pemerintah laporan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dalam suatu periode tertentu, yang dapat dipakai sebagai dasar penghitungan untuk menentukan besarnya angsuran pajak dalam tahun berjalan. Dalam perkembangan dunia usaha, kemungkinan terdapat bidang usaha atau Wajib Pajak tertentu yang angsuran pajaknya dapat dihitung berdasarkan data atau kenyataan yang ada, sehingga mendekati kewajaran. Ayat (8) Pajak yang dibayar Wajib
Pajak orang
pribadi yang bertolak ke luar negeri merupakan pembayaran angsuran
pajak dalam tahun berjalan yang dapat dikreditkan dengan jumlah Pajak
Penghasilan yang terutang pada akhir tahun. Angka 28 Pasal 26 Atas penghasilan yang
diterima atau
diperoleh Wajib Pajak luar negeri dari Indonesia, Undang-undang ini
menganut dua sistem pengenaan pajak, yaitu pemenuhan sendiri kewajiban
perpajakannya bagi Wajib Pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau
melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, dan
pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi Wajib Pajak luar negeri
lainnya. Ketentuan ini mengatur tentang pemotongan atas penghasilan yang bersumber di Indonesia yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap. Ayat (1) Pemotongan pajak
berdasarkan ketentuan
ini wajib dilakukan oleh badan pemerintah, Subyek Pajak dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya yang melakukan pembayaran kepada Wajib Pajak luar
negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, dengan tarif sebesar 20
% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.
Jenis-jenis penghasilan yang wajib dilakukan pemotongan dapat digolongkan dalam
Sesuai dengan ketentuan ini, misalnya
suatu badan Subyek Pajak dalam negeri membayarkan royalti sebesar Rp
100.000.000,00 kepada Wajib Pajak luar negeri, maka Subyek Pajak dalam
negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pajak Penghasilan sebesar
20 % (dua puluh persen) dari Rp 100.000.000,00. Ayat (2) dan Ayat (3) Ketentuan ini mengatur tentang
pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri yang bersumber di Indonesia, selain dari penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu penghasilan dari penjualan
harta dan premi asuransi, termasuk premi reasuransi. Atas penghasilan
tersebut dipotong pajak sebesar 20 % (dua puluh persen) dari perkiraan
penghasilan netto dan bersifat final. Menteri Keuangan diberikan
wewenang untuk menetapkan besarnya perkiraan penghasilan netto
dimaksud, serta hal-hal lain dalam rangka pelaksanaan pemotongan pajak
tersebut. Ketentuan ini tidak ditetapkan dalam hal Wajib Pajak luar negeri tersebut menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui suatu bentuk usaha tetap di Indonesia, atau apabila penghasilan dari penjualan harta tersebut telah dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2). Ayat (4) Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi pajak dari bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen). Contoh : Penghasilan Kena Pajak bentuk usaha tetap di Indonesia
Namun apabila penghasilan setelah dikurangi pajak tersebut sebesar Rp.12.258.750.000,00 ditanamkan kembali di Indonesia sesuai dengan keputusan Menteri Keuangan, maka atas penghasilan tersebut tidak dipotong pajak. Ayat (5) Pada prinsipnya pemotongan pajak atas Wajib Pajak luar negeri bersifat final, namun atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf c, dan atas penghasilan Wajib Pajak orang pribadi atau badan luar negeri yang berubah status menjadi Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, pemotongan pajaknya tidak bersifat final sehingga potongan pajak tersebut dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan. Contoh : Berdasarkan ketentuan ini, maka untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan A untuk masa Januari sampai dengan Agustus 1995, Pajak Penghasilan Pasal 26 yang telah dipotong dan disetor PT. B atas penghasilan A sampai dengan Maret tersebut, dapat dikreditkan terhadap pajak A sebagai Wajib Pajak dalam negeri. Angka 29 Pasal 27 Cukup jelas Angka 30 Judul Bab VI diganti menjadi "PERHITUNGAN PAJAK PADA AKHIR TAHUN". Angka 31 Pasal 28 Ayat (1) Pajak yang telah dilunasi dalam tahun berjalan, baik yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak ataupun yang dipotong serta dipungut oleh pihak lain, dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang pada akhir tahun pajak yang bersangkutan. Contoh :
Ayat (2) Cukup jelas Angka 32 Pasal 28 A Sesuai dengan ketentuan
dalam Pasal 17
B ayat (1) Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat yang ditunjuk
berwenang untuk mengadakan pemeriksaan sebelum dilakukan pengembalian
atau perhitungan kelebihan pajak.
Hal-hal yang harus menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pengembalian atau perhitungan kelebihan pajak adalah :
Oleh karena itu untuk
kepentingan
pemeriksaan, Direktur Jenderal Pajak atau pejabat lain yang ditunjuk
diberi wewenang untuk mengadakan pemeriksaan atas laporan keuangan,
buku-buku, dan catatan lainnya serta pemeriksaan lain yang berkaitan
dengan penentuan besarnya Pajak Penghasilan yang terutang, kebenaran
jumlah pajak dan jumlah pajak yang telah dikreditkan dan untuk
menentukan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang harus dikembalikan. Maksud pemeriksaan ini
untuk memastikan bahwa uang yang akan dibayar
kembali kepada Wajib Pajak sebagai restitusi itu adalah benar merupakan
hak Wajib Pajak.
Angka 33 Pasal 29 Ketentuan Pasal ini mewajibkan Wajib Pajak untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan Undang-undang ini sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan. Apabila tahun buku sama dengan tahun takwim maka kekurangan pajak tersebut wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 Maret setelah tahun pajak berakhir, sedangkan apabila tahun buku tidak sama dengan tahun takwim, misalnya dimulai tanggal 1 Juli sampai dengan 30 Juni, maka kekurangan pajak wajib dilunasi selambat-lambatnya tanggal 25 September. Angka 34 Pasal 30 Cukup jelas Angka 35 Pasal 31 Cukup jelas Angka 36 Pasal 31 A Salah satu prinsip yang perlu dipegang
teguh di dalam undang-undang perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau
terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakekatnya sama,
dengan berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena
itu setiap kemudahan dalam bidang perpajakan jika benar-benar
diperlukan harus mengacu pada kaidah di atas dan perlu dijaga agar di
dalam penerapannya tidak menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya
kemudahan tersebut. Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada hakekatnya terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, khususnya penggalakan ekspor. Selain itu kemudahan ini dapat pula diberikan untuk mendorong perkembangan daerah yang terpencil, seperti yang banyak terdapat di kawasan timur Indonesia, dalam rangka pemerataan pembangunan Kemudahan yang diberikan terbatas dalam bentuk :
Angka 37 Pasal 32 Cukup jelas Angka 38 Pasal 33 A Ayat (1) Apabila Wajib Pajak
menggunakan tahun
buku yang berakhir tanggal 30 Juni 1995 atau sebelumnya (tidak sama
dengan tahun takwim), maka tahun buku tersebut adalah tahun pajak 1994.
Pajak yang terutang dalam tahun tersebut tetap dihitung berdasarkan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1983sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1991. Ayat (2) dan Ayat (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai fasilitas perpajakan tentang saat mulai berproduksi yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 1995 dapat menikmati fasilitas perpajakan yang diberikan sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam keputusan yang bersangkutan. Dengan demikian sejak 1 Januari 1995 keputusan tentang saat mulai berproduksi tidak diterbitkan lagi. Ayat (4) Ketentuan pajak dalam
kontrak bagi
hasil, kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan
pertambangan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-undang ini,
dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak bagi hasil,
kontrak karya, atau perjanjian kerja sama pengusahaan pertambangan
tersebut. Walaupun Undang-undang ini sudah mulai berlaku, namun
kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang terikat dengan kontrak bagi
hasil, kontrak karya atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan
tetap dihitung berdasar kontrak atau perjanjian dimaksud. Dengan demikian, ketentuan Undang-undang ini baru diberlakukan untuk pengenaan pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak di bidang pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan pertambangan umum lainnya yang dilakukan dalam bentuk kontrak karya, kontrak bagi hasil, atau perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan, yang ditanda tangani setelah berlakunya Undang-undang ini. Angka 39 Pasal 34 Cukup jelas Angka 40 Pasal 35 Dengan Peraturan Pemerintah diatur lebih lanjut hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang ini, yaitu semua peraturan yang diperlukan agar Undang-undang ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, termasuk pula peraturan peralihan. Pasal II Cukup jelas Pasal III Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3567 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan Undang-Undang - 9 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Undang-Undang - 7 TAHUN 1991, Tanggal 30 Desember 1991 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Status
Historis
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||







