Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 01/PJ/2016

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


18 Januari 2016


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 01/PJ/2016

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN
DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan serta Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Tujuan
Ketentuan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
C. Ruang Lingkup

Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
   
D. Dasar
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-36/PJ/2015 ;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2015 tentang Surat Pemberitahuan Elektronik;
  7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2016 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
E. Materi

I. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
  4. SPT Tahunan Pembetulan adalah SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka membetulkan SPT Tahunan yang telah disampaikan sebelumnya.
  5. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  6. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 S adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
  7. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yang selanjutnya disebut SPT 1770 adalah SPT Tahunan yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, dari satu atau lebih pemberi kerja, yang dikenakan Pajak Penghasilan final dan/atau bersifat final, dan/atau dalam negeri lainnya/luar negeri.
  8. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah SPT Tahunan dalam bentuk dokumen elektronik beserta lampiran-lampirannya yang dilaporkan dengan menggunakan Media Penyimpanan Elektronik.
  9. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, dilengkapi lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, dan untuk e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  10. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
  11. Media Penyimpanan Elektronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, meliputi cakram padat, flash disk, dan media penyimpanan elektronik lainnya.
  12. Bukti Penerimaan SPT Tahunan adalah bukti penerimaan atas penyampaian SPT Tahunan yang diberikan kepada Wajib Pajak.
  13. Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
  14. Penelitian Penyampaian SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan SPT Tahunan telah ditandatangani dan meneliti kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
  15. Pengecekan Validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan kesesuaian NPWP yang tertera pada SPT Tahunan dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
  16. Proses Validasi NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
  17. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisikan sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, mengunggah data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak, dan/atau memindai (scanning).
  18. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
II. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Penerimaan SPT Tahunan
a. Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan menyerahkannya kepada petugas penerima SPT Tahunan di TPT, pojok pajak, mobil pajak atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan.
b. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan:
1) SPT Tahunan Wajb Pajak Badan,
2) SPT 1770,
3) SPT Tahunan Pembetulan,
4) SPT 1770 S dan SPT 1770 SS yang:
a) menyatakan lebih bayar;
b) disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT;
c) disampaikan dalam bentuk e-SPT,
maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b selain ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
d. SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat disampaikan ke TPT KP2KP.
e. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
f. Dalam penerimaan SPT di KP2KP (baik melalui TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan yang dibuka oleh KP2KP), penyerahan SPT Tahunan kepada petugas pelayanan KPP atasan KP2KP dilakukan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak SPT diterima.
2. Pengecekan Tempat Terdaftar Wajib Pajak dan Pengecekan Validitas NPWP
a. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
1) langsung;
2) dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
3) dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, dilakukan pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak untuk memastikan bahwa SPT dapat disampaikan di KPP penerima dan Pengecekan Validitas NPWP.
b. Apabila berdasarkan pengecekan tempat terdaftar Wajib Pajak:
1) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Penerima, maka SPT Tahunan dapat diterima;
2) SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima, maka Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT tersebut di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Selanjutnya, apabila berdasarkan Pengecekan Validitas NPWP:
1) NPWP berstatus valid, kemudian dilakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan;
2) NPWP berstatus tidak valid
a) Wajib Pajak Orang Pribadi:
2.a.1) NPWP berstatus Non Efektif (NE) atau NPWP berstatus tidak valid tetapi datanya terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak, KPP dapat meminta data NIK, nomor telepon/telepon seluler, dan alamat email untuk keperluan Proses Validasi NPWP sesuai ketentuan yang berlaku.  Selanjutnya, dilakukan proses Penelitian Penyampaian SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
2.b.1) NPWP berstatus Delete (DE) atau tidak valid dan datanya tidak terdapat dalam basis data Direktorat Jenderal Pajak, setelah terlebih dahulu dilakukan penelusuran NPWP berdasarkan nama, tanggal lahir, atau keterangan lainnya yang dapat membantu pencarian NPWP, maka dalam rangka Proses Validasi NPWP, Wajib Pajak diarahkan untuk melakukan pendaftaran NPWP sesuai dengan KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
b) Wajib Pajak Badan
Wajib Pajak diarahkan ke petugas registrasi untuk melakukan Proses Validasi NPWP terlebih dahulu.
3. Penelitian SPT Tahunan
a. Seluruh SPT Tahunan yang diterima dilakukan Penelitian Penyampaian SPT dan diberikan lembar penelitian sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran II butir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut dilakukan:
1) Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a), dan ayat (6) Undang-Undang KUP serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan,
oleh Account Representative.
c. Berdasarkan penelitian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau huruf b:
No. Kondisi Tindak Lanjut
1. SPT Tahunan Lengkap dan ditandatangani Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan
2. SPT Tahunan pembetulan lengkap, ditandatangani dan memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mencetak Bukti Penerimaan SPT Tahunan
3. SPT Tahunan tidak lengkap dan/atau tidak ditandatangani Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian
4. SPT Tahunan pembetulan tidak lengkap, tidak ditandatangani dan/atau tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan Mengembalikan SPT beserta lembar penelitian
Bukti Penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada Tabel pada huruf c angka 1 dan 2 diberikan kepada Wajib Pajak dan dicetak bersamaan dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen yang selanjutnya disebut dengan LPAD.
d. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir:
1) Penelitian Penyampaian SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e. Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf d KPP harus diselesaikan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah SPT Tahunan diterima.
f. Khusus SPT Tahunan Lebih Bayar, penelitian harus memperhatikan ketentuan jangka waktu penyelesaian SPT Tahunan Lebih Bayar yang berlaku.
g. Berdasarkan penelitian sebagaimana huruf d:
No. Kondisi Tindak Lanjut
1. Amplop SPT berisi bukan SPT Tahunan KPP mengembalikan amplop beserta isinya kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C
2. SPT tidak ditandatangani dan/atau tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (7) huruf c dan/atau huruf d UU KUP KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf G
3. Bentuk SPT tidak memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (6) UU KUP (formulir SPT tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, SPT tidak seharusnya disampaikan dalam bentuk kertas) KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C
4. SPT disampaikan lebih dari satu kali KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III butir V huruf C
5. SPT Pos Pembetulan tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan pembetulan KPP mengembalikan SPT kepada Wajib Pajak disertai Surat Pemberitahuan Status
6. SPT Pos Tidak Lengkap KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak sebagaimana dalam Lampiran III butir V huruf D.1 sampai dengan D.5
h. Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf g angka 6 di atas, Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dikirimkan selambat-lambatnya 1 (satu) hari sejak tanggal penerbitan surat.
i. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterbitkannya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan oleh KPP Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, paling lama 5 (lima) hari setelah jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui.
j. Apabila Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan diterima kembali dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir ke KPP (kempos), diterbitkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan dan atas daftar surat tersebut diumumkan pada papan pengumuman di TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari.
4. Pengolahan dan Penyimpanan SPT Tahunan
a. Terhadap SPT Tahunan yang telah diterima lengkap sebagaimana dimaksud pada Tabel angka 3 huruf c, dilakukan perekaman isi SPT.
b. Jangka waktu penyelesaian perekaman isi SPT ditetapkan 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap. Dalam hal SPT Lebih Bayar (LB), jangka waktu penyelesaian perekaman adalah 1 (satu) bulan setelah SPT Tahunan diterima.
c. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 SS, baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
d. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT 1770 S Tahun Pajak 2015 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 S, baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
e. Terhadap SPT Tahunan selain SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan d, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh KPP atau UPDDP yang menjadi mitra KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
f. Apabila di kemudian hari atas SPT Tahunan yang sudah diterbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan/LPAD diketahui bahwa:
1) SPT tidak ditandatangani oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak;
2) SPT Tahunan tidak sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan setelah dimintakan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dan tidak direspon oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 3 huruf i dan j;
3) SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
4) SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak,
maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
5. Lain-lain
a. Ketentuan Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau gangguan teknis
1) Dalam hal terjadi keadaan darurat atau gangguan teknis, KPP atau KP2KP dapat menempuh prosedur yang berbeda dari prosedur sebagaimana dimaksud pada angka 2 sampai dengan angka 4 diatas.
2) Keadaan darurat atau gangguan teknis sebagaimana dimaksud pada angka 1) adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan diketahui secara luas, seperti perang, kerusuhan sipil, pemberontakan, epidemi, gempa bumi, banjir, kebakaran, dan bencana alam, atau keadaan dimana KPP atau KP2KP tidak memungkinkan untuk menjalankan prosedur kerja dan memenuhi jangka waktu penyelesaian yang disebabkan oleh sesuatu dan lain hal yang berada di luar kuasa KPP atau KP2KP, seperti gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak, terputusnya jaringan internet, dan listrik padam.
3) Dalam hal keadaan darurat atau gangguan teknis penerimaan SPT Tahunan dilakukan secara manual menggunakan Bukti Penerimaan SPT Tahunan yang penomorannya dilakukan secara manual dengan mengikuti ketentuan yang berlaku.
4) Tata Cara Penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat atau gangguan teknis selanjutnya akan diuraikan dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b. Penerimaan SPT Tahunan secara kolektif dan himbauan kepada pemberi kerja
Dalam rangka persiapan dalam penerimaan SPT Tahunan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan, KPP dapat memberikan himbauan dan menerima SPT secara kolektif melalui pemberi kerja. KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1) KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh Kepala KPP dengan template surat himbauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir V huruf I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2) Pembuatan template surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 1.
3) Batasan jumlah penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing Kepala KPP dengan memperhatikan beban kerja dan kapasitas sumber daya yang tersedia.
4) KPP melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui pemberi kerja sampai dengan tanggal 10 Maret.
5) Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara kolektif setelah tanggal 10 Maret, SPT Tahunan kolektif tersebut tidak dapat diterima KPP dan Wajib Pajak diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan baik secara langsung, pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir, maupun saluran tertentu (e-Filing).
6) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 2, maka KPP harus menerbitkan Bukti Penerimaan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret.
c. Ketentuan Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
1) Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP, untuk setiap tahun penerimaan SPT Tahunan.
2) Masa berlaku satgas ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Juli.
III. Lampiran-Lampiran:
  1. Penetapan Penomoran Bukti Penerimaan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  2. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  3. Petunjuk penetapan satuan tugas (satgas) penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  4. Tata cara penerimaan SPT Tahunan dalam keadaan darurat/gangguan teknis diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
  5. Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam Bentuk Kertas diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
IV. Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
V. Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di lingkungan wilayah kerja masing-masing.
 
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
   



   
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Januari 2016
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001