Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 38/PJ/2015

Kategori : KUP

Tata Cara Pendaftaran Dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Percepatan Investasi Dengan Kriteria Tertentu Melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Ptsp) Pusat Di Badan Koordinasi Penanaman Modal


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 38/PJ/2015

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK
DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU
MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI BADAN
KOORDINASI PENANAMAN MODAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  4. Peraturan Kepala Badan Koordinator Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal;


MEMUTUSKAN :

 
Menetapkan :     

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN DAN PEMBERIAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DALAM RANGKA PERCEPATAN INVESTASI DENGAN KRITERIA TERTENTU MELALUI PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) PUSAT DI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL.
            

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  3. Wajib Pajak badan adalah Wajib Pajak yang berbentuk Perseroan Terbatas.
  4. Investasi dengan kriteria tertentu adalah investasi dengan nilai paling sedikit Rp.100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah) dan/atau penyerapan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 1.000 (seribu) orang.
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  6. Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat yang selanjutnya disingkat PTSP Pusat adalah tempat penerbitan perizinan usaha di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat.
  7. Petugas Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk melaksanakan prosedur pendaftaran dan pemberian NPWP dalam rangka percepatan investasi dengan kriteria tertentu melalui PTSP Pusat di BKPM.
  8. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat menjadi KPP adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
         
  

Pasal 2


(1) Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP oleh Wajib Pajak dengan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 4 dapat diajukan ke Direktorat Jenderal Pajak melalui PTSP Pusat di BKPM.
(2) Pengajuan permohonan pendaftaran NPWP yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan oleh pemegang saham Perseroan Terbatas yang akan didirikan di Indonesia.
(3) Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tata cara pendaftaran Wajib Pajak.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
(5) Wajib Pajak yang telah mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melengkapi formulir pendaftaran tersebut dengan dokumen yang disyaratkan.
(6) Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) meliputi:
a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas yang didirikan di Indonesia;
b. fotokopi identitas pemegang saham, berupa:
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu NPWP pemegang saham dalam hal pemegang saham Warga Negara Indonesia (WNI);
2) paspor yang masih berlaku dalam hal pemegang saham Warga Negara Asing (WNA);
3) KTP dan kartu NPWP pengurus serta kartu NPWP badan pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah WNI;
4) paspor pengurus dan kartu NPWP badan pemegang saham, dalam hal pemegang saham adalah badan dalam negeri dan pengurus yang mewakili adalah WNA;
5) KTP dan kartu NPWP pengurus serta rekaman anggaran dasar (article of association), dalam hal pemegang saham adalah badan asing dan pengurus yang mewakili adalah WNI; atau
6) paspor pengurus yang masih berlaku dan rekaman anggaran dasar (article of association) dalam hal pemegang saham adalah badan asing dan pengurus yang mewakili adalah WNA; dan
c. dokumen Izin Investasi yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal.

            

Pasal 3


(1) Petugas Pendaftaran NPWP meneliti kelengkapan dokumen yang disyaratkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6).
(2) Dalam hal dokumen yang disyaratkan telah diterima secara lengkap, Petugas Pedaftaran NPWP menerbitkan NPWP dan menyampaikan secara langsung Kartu NPWP kepada Wajib Pajak.
(3) Seluruh pendaftaran NPWP melalui PTSP Pusat di BKPM diadministrasikan di KPP yang wilayah kerjanya meliputi BKPM.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender setelah Wajib Pajak diadministrasikan di KPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPP melakukan pemindahan Wajib Pajak ke KPP tempat kedudukan Wajib Pajak sebenarnya.
(5) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak secara berkala melakukan evaluasi atas pelaksanaan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

            

Pasal 4


Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan perubahan data, pemindahan Wajib Pajak, penetapan Wajib Pajak non efektif atau penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan apabila dikemudian hari diketahui terdapat data dan/atau informasi yang berbeda dengan data dan/atau informasi yang diberikan Wajib Pajak saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
            

Pasal 5


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
            




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 November 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO