Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 194/PMK.01/2015

Kategori : Lainnya

Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 194/PMK.01/2015

TENTANG

PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN
BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 9a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 beserta Penjelasannya, Pengadilan Pajak merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara;
  2. bahwa dalam rangka memberikan perlakuan yang sama antara Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara, perlu diupayakan penyesuaian tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan memperhatikan Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Kementerian Keuangan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN DAN KETENTUAN LAIN BAGI HAKIM PADA PENGADILAN PAJAK.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
  2. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Pajak.


Pasal 2


(1) Hakim terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim.
(2) Hakim meliputi Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota Majelis.
 

BAB II
TUNJANGAN

Pasal 3


(1) Kepada Hakim diberikan tunjangan yang meliputi:
  1. Tunjangan Hakim;
  2. Tunjangan transportasi; dan
  3. Tunjangan tambahan penanganan kasus.
(2) Besarnya tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang diberikan setiap bulannya adalah sebagai berikut:
  1. Ketua sebesar Rp45.742.000,00 (empat puluh lima juta tujuh ratus empat puluh dua ribu rupiah).
  2. Wakil Ketua sebesar Rp41.500.000,00 (empat puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
  3. Hakim Ketua Majelis sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
  4. Hakim Anggota Majelis sebesar Rp33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah).
(3) Besarnya tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim yang tidak menerima fasilitas kendaraan dinas adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan.
(4) Besarnya tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sebesar Rp 1.150.000,00 (satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per sidang.


Pasal 4


(1) Tunjangan tambahan penanganan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) merupakan tunjangan yang diberikan kepada Hakim yang mendapat tugas tambahan yang bersifat tetap.
(2) Tugas tambahan yang bersifat tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan Ketua untuk melakukan persidangan tambahan guna memeriksa dan/atau memutus sengketa pajak yang ketentuannya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Pengadilan Pajak.


Pasal 5


Pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditanggung oleh Pemerintah.


Pasal 6


(1) Bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif yang diberhentikan sementara dari jabatan sebelumnya dan belum diberikan gaji sebagai pejabat negara, dapat dibayarkan gajinya sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai status kepegawaian pada unit/instansi induknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan Hakim yang bersangkutan.
 

Pasal 7


(1) Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Hakim, terhitung mulai bulan Agustus 2015.
(2) Dalam hal tunjangan yang telah diterima oleh Hakim terhitung mulai bulan Agustus 2015 lebih kecil dibandingkan dengan tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Hakim yang bersangkutan menerima selisih kekurangan tunjangan dimaksud.


BAB III
KETENTUAN LAINNYA

Pasal 8


Kepada Hakim diberikan uang makan dengan besaran sesuai ketentuan pemberian uang makan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil yang disetarakan dengan golongan IV.


BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak;
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak; dan
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Oktober 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Oktober 2015
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1606