Peraturan Pemerintah Nomor : 74 TAHUN 2015

Kategori : PPN

Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu Kepada Perusahaan Angkutan Laut Yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa untuk meningkatkan daya saing dan dengan adanya kelaziman di dunia internasional mengenai pelayanan jasa kepelabuhanan, serta untuk memberikan kemudahan dan kepastian perlakuan perpajakan terhadap perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri, perlu memberikan kemudahan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Kepelabuhanan Tertentu kepada Perusahaan Angkutan Laut yang Melakukan Kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI.


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
  1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
  2. Angkutan Laut Luar Negeri adalah kegiatan angkutan laut dari Pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri ke Pelabuhan luar negeri atau dari Pelabuhan luar negeri ke Pelabuhan atau terminal khusus Indonesia yang terbuka bagi perdagangan luar negeri yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut.
  3. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi.
  4. Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi Pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas Kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intramoda dan/atau antarmoda transportasi,serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah.
  5. Badan Usaha Pelabuhan adalah badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas Pelabuhan lainnya.


Pasal 2


(1) Penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia;
b. untuk Kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri harus memenuhi syarat:
  1. tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; dan
  2. negara tempat kedudukan perusahaan angkutan laut asing tersebut memberikan perlakuan yang sama terhadap Kapal angkutan laut Indonesia berdasarkan asas timbal balik.
(3) Jasa Kepelabuhanan tertentu yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, berupa:
  1. jasa pelayanan Kapal, yaitu jasa labuh, jasa pandu, jasa tunda, dan jasa tambat;
  2. jasa pelayanan barang, yaitu jasa bongkar muat peti kemas sejak dari Kapal sampai ke lapangan penumpukan dan/atau sejak dari lapangan penumpukan sampai ke Kapal.
(4) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Badan Usaha Pelabuhan berkenaan dengan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dikreditkan.


Pasal 3


(1) Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menerbitkan Faktur Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Pada setiap lembar Faktur Pajak yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberi cap atau keterangan yang menerangkan bahwa fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 4


(1) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) tidak terpenuhi, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa Kepelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri yang dibebaskan wajib dibayar dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal persyaratan tersebut tidak terpenuhi.
(2) Apabila Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 5


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

YASONNA H. LAOLY



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 220



PENJELASAN


ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74 TAHUN 2015

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN JASA
KEPELABUHANAN TERTENTU KEPADA PERUSAHAAN ANGKUTAN LAUT
YANG MELAKUKAN KEGIATAN ANGKUTAN LAUT LUAR NEGERI



I. UMUM

Angkutan Laut Luar Negeri, sebagaimana halnya dengan moda angkutan lainnya, memiliki peranan yang sangat penting dalam memperlancar mobilitas penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan dalam negeri ke Pelabuhan luar negeri atau sebaliknya. Angkutan laut mempunyai karakteristik dan keunggulan tersendiri yang perlu dikembangkan karena mampu mengangkut barang dalam jumlah besar dengan biaya yang lebih murah, sehingga sangat diperlukan dalam menunjang keberhasilan sektor kegiatan ekonomi yang berprioritas tinggi dalam skala nasional yang dapat mendorong perkembangan dunia usaha dan meningkatkan daya saing atas barang produksi dalam negeri.

Jasa angkutan laut mempunyai hubungan integral dengan jasa KePelabuhanan dan merupakan kelaziman internasional bahwa atas penyerahan jasa KePelabuhanan termasuk jasa bongkar muat peti kemas di Pelabuhan (sea side area) dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Hal tersebut sebagaimana telah dilaksanakan di beberapa negara yang membangun perdagangan internasional melalui angkutan laut.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah yang mengatur pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri sebagai pelaksanaan dari Pasal 16B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)



Jasa KePelabuhanan tertentu adalah jasa yang diberikan oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada perusahaan angkutan laut yang melakukan kegiatan Angkutan Laut Luar Negeri, yang biayanya menjadi beban perusahaan angkutan laut yang mengoperasikan Kapal Angkutan Laut Luar Negeri, terdiri dari jasa pelayanan Kapal dan jasa pelayanan barang.


Ayat (2)



Huruf a

Yang dimaksud memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia" adalah:

a. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri, tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
b. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut nasional yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Contoh:
1. Kapal Indonesia Bahari dioperasikan oleh PT Lautan Nusantara, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Indonesia Bahari mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Singapura. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya.

Selanjutnya, Kapal Indonesia Bahari singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Singapura. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Indonesia Bahari tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Indonesia Bahari kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu di Singapura. Sesampai di Pelabuhan di Singapura, Kapal Indonesia Bahari kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.

Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Lautan Nusantara untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kapal Putra Samudera dioperasikan oleh PT Setiya Putra Bahari, sebuah perusahaan angkutan laut nasional, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Putra Samudera mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Singapura ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Singapura menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Kapal Putra Samudera tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Jakarta tersebut. Selanjutnya, Kapal Putra Samudera singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura. Namun demikian, Kapal Putra Samudera juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang untuk diangkut/dimuat dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan Semarang, Kapal Putra Samudera kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Putra Samudera menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Singapura maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang.

Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada PT Setiya Putra Bahari untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah ini, sehingga atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.


Huruf b

Yang dimaksud memenuhi syarat "tidak mengangkut penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia" adalah:

a. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di wilayah Indonesia ke Pelabuhan tujuan di luar negeri tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia; atau
b. kapal yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan laut asing yang memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di luar negeri ke Pelabuhan tujuan di wilayah Indonesia tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari satu Pelabuhan di wilayah Indonesia ke Pelabuhan lainnya di wilayah Indonesia.

Contoh:
1. Kapal Singapore Marine dioperasikan oleh Singapore Marine Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Singapore Marine mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Surabaya ke Pelabuhan tujuan di Shanghai (Tiongkok). Dalam perjalanan dari Pelabuhan di Surabaya menuju Pelabuhan di Shanghai, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Semarang untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Semarang tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang dimuat dari Pelabuhan Surabaya. Selanjutnya, Kapal Singapore Marine singgah di Pelabuhan Jakarta untuk mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dengan tujuan ke Pelabuhan di Shanghai.

Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Singapore Marine tidak menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya maupun yang diangkut/dimuat di Pelabuhan Semarang. Dari Pelabuhan di Jakarta, Kapal Singapore Marine kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Shanghai. Sesampainya di Pelabuhan Shanghai, Kapal Singapore Marine kemudian menurunkan/membongkar penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Surabaya, Pelabuhan di Semarang, dan Pelabuhan di Jakarta.

Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada Singapore Marine Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
2. Kapal Atlantic International dioperasikan oleh China Shipping Ltd., sebuah perusahaan angkutan laut asing, untuk kegiatan angkutan laut luar negeri. Kapal Atlantic International mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang dari Pelabuhan asal di Shanghai ke Pelabuhan tujuan di Surabaya. Dalam perjalanan dari Pelabuhan Shanghai menuju Pelabuhan di Surabaya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Jakarta untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai. Di Pelabuhan Jakarta tersebut, Kapal Atlantic International tidak mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang untuk tujuan ke Pelabuhan lain di wilayah Indonesia. Selanjutnya, Kapal Atlantic International singgah di Pelabuhan Semarang untuk menurunkan/membongkar sebagian penumpang dan/atau barang yang diangkut/dimuat dari Pelabuhan di Shanghai.

Namun demikian, Kapal Atlantic International juga mengangkut/memuat penumpang dan/atau barang di Pelabuhan Semarang dengan tujuan ke Pelabuhan di Surabaya. Dari Pelabuhan di Semarang tersebut, Kapal Atlantic International kemudian melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan tujuan yaitu Pelabuhan di Surabaya. Sesampainya di Pelabuhan tujuan tersebut, Kapal Atlantic International menurunkan/membongkar semua penumpang dan/atau barang yang diangkut dari Pelabuhan di Shanghai maupun di Pelabuhan Semarang.

Dalam kondisi sebagaimana tersebut di atas, penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu oleh Badan Usaha Pelabuhan kepada China Shipping Ltd. untuk kegiatan angkutan laut luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b angka 1 Peraturan Pemerintah ini, sehingga atas penyerahan jasa KePelabuhanan tertentu tersebut tidak mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah ini.


Ayat (3)


Huruf a


Jasa pelayanan Kapal berupa:

1) Jasa labuh adalah jasa yang diserahkan kepada semua Kapal yang berkunjung ke Pelabuhan umum, terminal untuk kepentingan sendiri, terminal khusus atau yang memasuki perairan Pelabuhan atau lokasi lain yang ditunjuk oleh pemerintah;
2) Jasa pandu adalah jasa pemanduan Kapal sewaktu memasuki alur pelayaran menuju dermaga dengan tujuan membantu, memberikan saran dan informasi kepada nahkoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar demi keselamatan Kapal dan lingkungan;
3) Jasa tunda adalah jasa penundaan Kapal yang dilakukan dengan cara mendorong, menarik atau menggandeng Kapal yang berolah gerak, untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin kapal dan fasilitas tambat lainnya dengan menggunakan Kapal tunda;
4) Jasa tambat adalah jasa yang diserahkan terhadap Kapal yang bertambat pada dermaga besi, beton dan kayu, breasting, dolphin, pelampung, tambatan pinggiran/talud dan Kapal yang bertambat/merapat pada lambung kapal lain yang sedang sandar/tambat di dermaga (susun sirih).


Huruf b


Yang dimaksud dengan "lapangan penumpukan" adalah lapangan penumpukan yang terdapat di Pelabuhan, termasuk lapangan penumpukan yang terdapat di wilayah tertentu di darat yang ditetapkan sebagai lokasi yang berfungsi sebagai Pelabuhan (dry port).


Ayat (4)


Cukup jelas.


Ayat (5)


Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5742