Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 50/PJ/2015

Kategori : PPN

Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-105/PJ/2011 Tanggal 30 Desember 2011 Tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List Sebagaimana Dimaksud Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor Se-132/PJ/2010 Tanggal 30 November 2010


03 Juli 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 50/PJ/2015

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR
SE-105/PJ/2011 TANGGAL 30 DESEMBER 2011 TENTANG DAFTAR WAJIB PAJAK
SUSPECT LIST SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK NOMOR SE-132/PJ/2010 TANGGAL 30 NOVEMBER 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan adanya perkembangan lebih lanjut mengenai Wajib Pajak yang diduga menerbitkan dan/atau menggunakan Faktur Pajak Tidak Sah dan sesuai dengan angka 6 huruf b, serta angka 7 huruf c SE-132/PJ/2010 tentang Langkah-langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah, maka perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak yang memuat daftar Wajib Pajak suspect list terbaru.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan daftar Wajib Pajak yang termasuk dalam suspect list.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan untuk menginventarisasi Wajib Pajak suspect list yang berfungsi sebagai berikut:
a. Salah satu warning tool bagi pemeriksa, penelaah keberatan, account representative, dan analis IDLP
1) untuk pemeriksa, suspect list diperlukan sebagai salah satu pengujian terhadap transaksi Wajib Pajak dalam Pemeriksaan terutama berkaitan dengan Pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dimana terdapat kecenderungan Pemeriksaan SPT Masa PPN Lebih Bayar yang menjadi bahan Pemeriksaan rutin berjumlah cukup banyak. Berdasarkan pengujian-pengujian tersebut pemeriksa dapat menetapkan pajak terutang dengan lebih teliti;
2) untuk penelaah keberatan, suspect list diperlukan sebagai salah satu pengujian terhadap transaksi Wajib Pajak dalam penanganan keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. Berdasarkan penelitian dengan memanfaatkan suspect list, penelaah keberatan dapat mengetahui apakah pemeriksa telah melakukan pengujian yang layak terhadap transaksi Wajib Pajak;
3) untuk account representative, suspect list diperlukan sebagai salah satu pengujian terhadap transaksi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pengawasan, penelitian, ataupun verifikasi di KPP yang terutama dilaksanakan oleh account representative. Berdasarkan penelitian dengan memanfaatkan suspect list, account representative dapat menindaklanjuti penelitian dengan penanganan lanjutan seperti himbauan yang akan menambah penerimaan Negara dan mendorong kepatuhan Wajib Pajak;
4) untuk analis IDLP, suspect list diperlukan sebagai salah satu pengujian terhadap transaksi Wajib Pajak dalam pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP yang dilaksanakan oleh analis IDLP. Berdasarkan penelitian dengan memanfaatkan suspect list, analis IDLP dapat mengetahui indikasi penerbitan/penggunaan Faktur Pajak tidak sah sehingga dapat menghasilkan rekomendasi tindak lanjut yang lebih tepat;
b. Memperkecil ruang gerak pengguna
Pengadministrasian identitas penerbit Faktur Pajak tidak sah dalam suatu daftar diharapkan dapat menjadi dasar untuk melakukan penanganan lebih lanjut terhadap pengguna. Penanganan yang tepat terhadap pengguna diharapkan dapat mematikan penerbit sehingga kegiatan penerbitan dan penggunaan Faktur Pajak tidak sah dapat ditekan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
  1. Wajib Pajak yang dikeluarkan dari daftar Wajib Pajak suspect list,
  2. Wajib Pajak yang ditambahkan ke dalam daftar Wajib Pajak suspect list,
  3. Pertimbangan dalam penggunaan Surat Edaran suspect list,
  4. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan suspect list.
   
D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013;
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ.52/2003 tentang Daftar dan Sanksi atas Wajib Pajak yang Diduga Menerbitkan Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006;
  6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010 tentang Langkah-Langkah Penanganan atas Penerbitan dan Penggunaan Faktur Pajak Tidak Sah;
  7. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Daftar Wajib Pajak Suspect List sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013 tanggal 12 April 2013.
   
E. Materi

1. Mengeluarkan dari suspect list terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP):
  1. Nomor unit 179 atas nama Wajib Pajak PT Bagus Prima Sentosa NPWP 02.093.088.9-451.000 sesuai lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011;
  2. Nomor unit 134 atas nama Wajib Pajak PT Bahtera Bintang Selatan NPWP 02.094.905.3-064.000 sesuai lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013.
Pencabutan status suspect list terhadap PKP tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak terbukti sebagai penerbit Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
2. Kantor Pelayanan Pajak diinstruksikan untuk mencabut pengukuhan PKP dan/atau menghapuskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) seluruh PKP pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006, lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011, dan lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013, kecuali PKP sebagaimana dimaksud dalam angka E.1 di atas dan angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013, sesuai ketentuan tentang pencabutan pengukuhan PKP dan/atau penghapusan NPWP yang berlaku.
3. Suspect list penerbit Faktur Pajak Tidak Sah berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah daftar Wajib Pajak yang diidentifikasi sebagai penerbit Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf a.1) c).ii Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010, sebagaimana tercantum dalam lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
4. Terhadap Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar sebagaimana dimaksud pada angka E.3 di atas, dengan ini diinstruksikan kepada:
a. Kantor Pelayanan Pajak agar:
1) mengadministrasikan daftar Wajib Pajak suspect list sesuai dengan ketentuan angka 4 huruf b Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010 tanggal 30 November 2010;
2) dalam hal Wajib Pajak yang termasuk suspect list memberikan sanggahan dalam jangka waktu 6 bulan sejak penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, KPP agar menyampaikan laporan kepada Direktorat Intelijen dan Penyidikan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
3) dalam hal Wajib Pajak yang termasuk suspect list tidak memberikan sanggahan dalam waktu 6 bulan sejak penerbitan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, KPP menindaklanjutinya dengan melakukan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b. Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (TIP) melakukan langkah-langkah penanganan Wajib Pajak yang diindikasikan sebagai penerbit dan/atau pengguna Faktur Pajak Tidak Sah sesuai dengan ketentuan angka 7 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010. Direktorat TIP melakukan input daftar Wajib Pajak suspect list ke dalam Aplikasi Pendukung yang digunakan oleh internal DJP yang meliputi semua Wajib Pajak yang ada dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dan Surat Edaran suspect list sebelumnya.
5. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penanganan suspect list:
a. Apabila petugas pajak menemukan suatu Wajib Pajak bertransaksi dengan Wajib Pajak yang termasuk dalam daftar suspect list, petugas pajak perlu memastikan kebenaran transaksi dengan melakukan pengujian yang layak terhadap transaksi Wajib Pajak, misalnya dengan pengujian tambahan arus uang dan arus barang. Pengujian tambahan tersebut untuk meyakini bahwa:
1) transaksi telah benar-benar dilakukan oleh para pihak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak;
2) pembayaran atas transaksi telah terjadi di antara pihak yang bertransaksi;
3) penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) benar-benar terjadi antara para pihak sebagaimana tersebut dalam Faktur Pajak;
4) BKP dan/atau JKP yang diserahterimakan benar-benar terjadi dan sesuai keadaan sebenarnya sebagaimana dimaksud dalam Faktur Pajak; dan
5) PPN yang dipungut atas Faktur Pajak telah disetor;
b. Apabila pengujian yang layak telah dilakukan dan disimpulkan bahwa transaksi dilakukan dengan sebenarnya, maka penanganan tidak ditindaklanjuti dengan penanganan terhadap Wajib Pajak yang menerbitkan/menggunakan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-132/PJ/2010.
   
F. Lain-lain

  1. Dengan ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini tidak mencabut Surat Edaran Suspect List sebelumnya yaitu Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013 tanggal 12 April 2013, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011 tanggal 30 Desember 2011, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006 tanggal 12 April 2006;
  2. Sepanjang belum dikeluarkan dari daftar suspect list, maka Wajib Pajak yang terdapat dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-04/PJ.52/2006, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-105/PJ/2011, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-19/PJ/2013 masih berstatus sebagai Wajib Pajak suspect list.
 
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 03 Juli 2015
Direktur Jenderal Pajak,

Ttd.

Sigit Priadi Pramudito
NIP 195909171987091001

 
Tembusan :
  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan.