Peraturan
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 31/PJ/2015, 5 Agust 2015
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 31/PJ/2015
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG
DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan pelaksanaan mengenai tata cara dan prosedur pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015;
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-57/PJ/2010 TENTANG TATA CARA DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN ATAS PENYERAHAN BARANG DAN KEGIATAN DI BIDANG IMPOR ATAU KEGIATAN USAHA DI BIDANG LAIN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-57/PJ/2010 tentang Tata Cara dan Prosedur Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan dengan Pembayaran atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2011;dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2013
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3B diubah, sehingga Pasal 3B berbunyi sebagai berikut: Pasal 3B
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2015.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
SIGIT PRIADI PRAMUDITO
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 06/PJ/2013, Tanggal 7 Mar 2013
|
2 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 15/PJ/2011, Tanggal 6 Jun 2011
|
3 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 57/PJ/2010, Tanggal 10 Des 2010
|
Peraturan Menteri Keuangan - 107/PMK.010/2015, Tanggal 8 Jun 2015
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 06/PJ/2013, Tanggal 7 Mar 2013
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 15/PJ/2011, Tanggal 6 Jun 2011
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 57/PJ/2010, Tanggal 10 Des 2010
Peraturan Menteri Keuangan - 154/PMK.03/2010, Tanggal 31 Agust 2010
Undang-Undang - 36 TAHUN 2008, Tanggal 23 Sept 2008
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983