Peraturan Daerah Nomor : 183 TAHUN 2015
Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 183 TAHUN 2015
TENTANG
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan target penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah sebagai tugas dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai insentif pemungutan pajak daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
- Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
- Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pemerintahan Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
- Pejabat adalah pegawai yang diberi jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pelayanan Pajak yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pemungutan pajak daerah.
- Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Pelayanan Pajak.
- Pihak Lain adalah instansi/badan yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
- Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak Daerah serta pengawasan penyetorannya.
- Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
- Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB II
INSENTIF
Bagian Kesatu
Penerima Insentif
Pasal 2
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. |
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada :
|
(3) | Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal yang bersangkutan belum menerima remunerasi. |
Bagian Kedua
Target Kinerja
Pasal 3
(1) | Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila mencapai target kinerja pemungutan pajak. |
(2) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kinerja individual, ketaatan terhadap aturan dan kehadiran dari Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak. |
(3) | Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
(4) | Dalam hal target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya sebesar 50% dari besaran insentif yang ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan pajak setelah target kinerja pemungutan pajak triwulan yang ditentukan tercapai. |
(5) | Dalam hal target kinerja pemungutan pajak pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
(1) | Kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan tiap jenis pajak yang ditetapkan pada APBD tahun berkenaan dan dijabarkan secara triwulanan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan tiap jenis pajak selain PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila:
|
Pembayaran insentif untuk target kinerja pemungutan pajak yang telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan pada awal bulan triwulan berikutnya.
Penetapan pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Sumber dan Besaran Insentif
Pasal 7
Insentif bersumber dari penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Besaran insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.
(1) | Besaran pemberian insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat. |
(2) | Dalam hal besaran pemberian insentif tidak mencukupi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besaran pemberian insentif dibayarkan secara maksimal sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia. |
(3) | Dalam hal realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah. |
(1) | Besaran pemberian insentif untuk pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2) huruf e, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja individual Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
BAB III
PEJABAT, PEGAWAI DAN CPNS INSTANSI PELAKSANA
PEMUNGUT PAJAK TERMASUK CPNS YANG
TIDAK MENERIMA INSENTIF
Pasal 12
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikecualikan sebagai penerima insentif :
- Pejabat dan Pegawai yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP);
- Pejabat dan Pegawai yang berstatus Penerima Uang Tunggu;
- Pejabat dan Pegawai yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah;
- Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib;
- Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus sebagai terdakwa atau terpidana;
- Pejabat, Pegawai dan CPNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara; dan
- Pejabat, Pegawai dan CPNS yang diberhentikan sementara.
BAB IV
PEMOTONGAN INSENTIF
Pasal 13
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal:
a. | ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari; | |||
b. | cuti sakit, yaitu :
|
|||
c. | cuti persalinan ketiga dan seterusnya dipotong 20% (dua puluh persen) per bulan; | |||
d. | izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atau | |||
e. | terlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan :
|
|||
f. | tugas belajar dapat diberikan insentif mengacu pada ketentuan yang berlaku. |
Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :
- hukuman disiplin tingkat ringan diberikan insentif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dari 1 (satu) triwulan;
- hukuman disiplin tingkat sedang diberikan insentif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dari 1 (satu) tahun; dan
- hukuman disiplin tingkat berat untuk penurunan pangkat dan/atau pembebasan jabatan diberikan insentif 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dari 1 (satu) tahun.
BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 15
(1) | Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dialokasikan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak. |
Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) | Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak. |
(2) | Penggunaan insentif yang diberikan oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pimpinan pihak lain tersebut. |
(3) | Bentuk dan kelengkapan sebagai bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 18
Tata Cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 51 huruf b Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2015 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd. BASUKI T. PURNAMA |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd.
SAEFULLAH
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71021
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.