Peraturan Daerah Nomor : 183 TAHUN 2015

Kategori : Lainnya

Insentif Pemungutan Pajak Daerah


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 183 TAHUN 2015

TENTANG

INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mengoptimalkan target penerimaan pajak daerah dan meningkatkan kinerja pemungutan pajak daerah sebagai tugas dari Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu mengatur kembali mengenai insentif pemungutan pajak daerah karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa Kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  17. Peraturan Gubernur Nomor 242 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintahan Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Wakil Gubernur adalah Wakil Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  8. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah SKPD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Instansi Pelaksana Pemungut Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  10. Camat adalah Camat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  11. Lurah adalah Lurah di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  12. Pejabat adalah pegawai yang diberi jabatan dan tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Pelayanan Pajak yang memiliki tugas pokok dan fungsi melakukan pemungutan pajak daerah.
  14. Calon Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil Dinas Pelayanan Pajak.
  15. Pihak Lain adalah instansi/badan yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak daerah.
  16. Tenaga Lainnya adalah tenaga yang mendapat penugasan dari Kepala Dinas Pelayanan Pajak untuk membantu pelaksanaan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  17. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  18. Pemungutan Pajak Daerah adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak Daerah serta pengawasan penyetorannya.
  19. Insentif Pemungutan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak daerah.
  20. Kinerja Tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak daerah yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Gubernur.
  21. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


BAB II
INSENTIF

Bagian Kesatu
Penerima Insentif

Pasal 2


(1) Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara proporsional diberikan kepada :
  1. Pejabat dan Pegawai Instansi Pelaksana Pemungut Pajak termasuk CPNS;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
  3. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
  4. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada tingkat Kelurahan dan Kecamatan, Lurah dan Camat dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh Instansi Pelaksana Pemungut Pajak; dan
  5. Pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(3) Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c, dapat diberikan dalam hal yang bersangkutan belum menerima remunerasi.


Bagian Kedua
Target Kinerja

Pasal 3


(1) Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dapat diberikan insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, apabila mencapai target kinerja pemungutan pajak.
(2) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempertimbangkan kinerja individual, ketaatan terhadap aturan dan kehadiran dari Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak.
(3) Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4) Dalam hal target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya sebesar 50% dari besaran insentif yang ditetapkan berdasarkan rencana penerimaan pajak setelah target kinerja pemungutan pajak triwulan yang ditentukan tercapai.
(5) Dalam hal target kinerja pemungutan pajak pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.


Pasal 4


(1) Kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), merupakan pencapaian target penerimaan tiap jenis pajak yang ditetapkan pada APBD tahun berkenaan dan dijabarkan secara triwulanan.
(2) Pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk setiap jenis pajak selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu :
1. sampai dengan Triwulan I : minimum 12,5% (dua belas koma lima persen);
2. sampai dengan Triwulan II : minimum 40% (empat puluh persen);
3. sampai dengan Triwulan III : minimum 70% (tujuh puluh persen); dan
4. sampai dengan Triwulan IV : minimum 100% (seratus persen).
b. Untuk PBB-P2, yaitu :
1. sampai dengan Triwulan I : minimum 2,5% (dua koma lima persen);
2. sampai dengan Triwulan II : minimum 15% (lima belas persen);
3. sampai dengan Triwulan III : minimum 70% (tujuh puluh persen); dan
4. sampai dengan Triwulan IV : minimum 100% (seratus persen).
(3) Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan tiap jenis pajak selain PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan apabila :
  1. pada akhir Triwulan I, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai 12,5% (dua belas koma lima persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan II;
  2. pada akhir Triwulan I, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai kurang dari 12,5% (dua belas koma lima persen) insentif tidak dibayarkan pada Triwulan II;
  3. pada akhir Triwulan II, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai 40% (empat puluh persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan III termasuk juga untuk Triwulan I yang telah mencapai target yang belum dibayarkan;
  4. pada akhir Triwulan II, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai kurang dari 40% (empat puluh persen), insentif untuk Triwulan II tidak dibayarkan pada Triwulan III;
  5. pada akhir Triwulan III, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan IV termasuk juga untuk Triwulan II yang telah mencapai target yang belum dibayarkan;
  6. pada akhir Triwulan III, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai kurang dari 70% (tujuh puluh persen), insentif tidak dibayarkan pada Triwulan IV;
  7. pada akhir Triwulan IV, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
  8. pada akhir Triwulan IV, realisasi tiap jenis pajak selain PBB-P2 mencapai kurang 100% (seratus persen) tetapi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, insentif dibayarkan sebesar 50% (lima puluh persen) untuk Triwulan III dari triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan,
(4) Pembayaran insentif berdasarkan penetapan kinerja pemungutan PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan apabila:
  1. pada akhir Triwulan I, realisasi PBB-P2 mencapai 2,5% (dua koma lima persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan II;
  2. pada akhir Triwulan I, realisasi PBB-P2 mencapai kurang dari 2,5% (dua koma lima persen) insentif tidak dibayarkan pada Triwulan II;
  3. pada akhir Triwulan II, realisasi PBB-P2 mencapai 15% (lima belas persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan III termasuk juga untuk Triwulan I yang telah mencapai target yang belum dibayarkan;
  4. pada akhir Triwulan II, realisasi PBB-P2 mencapai kurang dari 15% (lima belas persen) insentif untuk Triwulan II tidak dibayarkan pada Triwulan III;
  5. pada akhir Triwulan III, realisasi PBB-P2 mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, insentif dibayarkan pada awal Triwulan IV termasuk juga untuk Triwulan II yang telah mencapai target yang belum dibayarkan;
  6. pada akhir Triwulan III, realisasi PBB-P2 mencapai kurang dari 70% (tujuh puluh persen) insentif tidak dibayarkan pada Triwulan IV;
  7. pada akhir Triwulan IV, realisasi PBB-P2 mencapai 100% (seratus persen) atau lebih, insentif dibayarkan untuk triwulan yang belum dibayarkan; dan
  8. pada akhir Triwulan IV, realisasi PBB-P2 mencapai kurang 100% (seratus persen) tetapi mencapai 70% (tujuh puluh persen) atau lebih, insentif dibayarkan untuk Triwulan III dari triwulan sebelumnya yang belum dibayarkan.


Pasal 5


Pembayaran insentif untuk target kinerja pemungutan pajak yang telah tercapai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dilakukan pada awal bulan triwulan berikutnya.


Pasal 6


Penetapan pencapaian target kinerja pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), dapat diubah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bagian Ketiga
Sumber dan Besaran Insentif

Pasal 7


Insentif bersumber dari penerimaan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 8


Besaran insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis pajak.


Pasal 9


(1) Besaran pemberian insentif kepada Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, Gubernur dan Wakil Gubernur serta Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c setiap bulannya ditetapkan paling tinggi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2) Dalam hal besaran pemberian insentif tidak mencukupi 10 (sepuluh) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besaran pemberian insentif dibayarkan secara maksimal sesuai dengan pagu anggaran yang tersedia.
(3) Dalam hal realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke rekening kas umum daerah sebagai penerimaan daerah.


Pasal 10


(1) Besaran pemberian insentif untuk pemungut PBB-P2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dan besaran pemberian insentif untuk pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 2) huruf e, ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dari besarnya insentif yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Pasal 11


Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja individual Pejabat, Pegawai dan CPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.


BAB III
PEJABAT, PEGAWAI DAN CPNS INSTANSI PELAKSANA
PEMUNGUT PAJAK TERMASUK CPNS YANG
TIDAK MENERIMA INSENTIF

Pasal 12


Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dikecualikan sebagai penerima insentif :
  1. Pejabat dan Pegawai yang mengambil Masa Persiapan Pensiun (MPP);
  2. Pejabat dan Pegawai yang berstatus Penerima Uang Tunggu;
  3. Pejabat dan Pegawai yang berstatus sebagai pegawai titipan di dalam atau di luar Pemerintah Daerah;
  4. Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak yang berwajib;
  5. Pejabat, Pegawai dan CPNS yang berstatus sebagai terdakwa atau terpidana;
  6. Pejabat, Pegawai dan CPNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara; dan
  7. Pejabat, Pegawai dan CPNS yang diberhentikan sementara.


BAB IV
PEMOTONGAN INSENTIF

Pasal 13


Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dikenakan pemotongan insentif dalam hal:
a. ketidakhadiran tanpa keterangan yang sah dipotong 5% (lima persen) per hari;
b. cuti sakit, yaitu :
  1. 1 (satu) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan dipotong 25% (dua puluh lima persen);
  2. lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 1 (satu) tahun dipotong 50% (lima puluh persen);
  3. lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 1,5 (satu koma lima) tahun dipotong 75% (tujuh puluh lima persen);
  4. lebih dari 1,5 (satu koma lima) tahun dipotong 90% (sembilan puluh persen);
c. cuti persalinan ketiga dan seterusnya dipotong 20% (dua puluh persen) per bulan;
d. izin tidak masuk kerja dipotong 2,5% (dua koma lima persen) per hari; dan/atau
e. terlambat dan/atau pulang cepat dipotong dengan rumusan :

     N      

450 Menit
X 1%
Keterangan :
N = Akumulasi keterlambatan tiba dan/atau kepulangan cepat dalam 1 (satu) bulan dalam hitungan menit.
f. tugas belajar dapat diberikan insentif mengacu pada ketentuan yang berlaku.


Pasal 14


Pejabat, Pegawai dan CPNS Instansi Pelaksana Pemungut Pajak yang dijatuhi hukuman disiplin diberikan insentif, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. hukuman disiplin tingkat ringan diberikan insentif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jangka waktu 1 (satu) bulan dari 1 (satu) triwulan;
  2. hukuman disiplin tingkat sedang diberikan insentif sebesar 50% (lima puluh persen) untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan dari 1 (satu) tahun; dan
  3. hukuman disiplin tingkat berat untuk penurunan pangkat dan/atau pembebasan jabatan diberikan insentif 25% (dua puluh lima persen) untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dari 1 (satu) tahun.


BAB V
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 15


(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dialokasikan dalam APBD melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja insentif pemungutan pajak.


Pasal 16


Dalam hal target penerimaan pajak pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, namun pembayaran insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, maka pemberian insentif dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 17


(1) Pertanggungjawaban dalam rangka pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pelayanan Pajak.
(2) Penggunaan insentif yang diberikan oleh Dinas Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e kepada pihak lain menjadi tanggung jawab pimpinan pihak lain tersebut.
(3) Bentuk dan kelengkapan sebagai bukti pertanggungjawaban pembayaran insentif ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18


Tata Cara pemberian besaran insentif untuk PNS yang bertugas pada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e diatur oleh Kepala SKPD.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19


Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka ketentuan Pasal 51 huruf b Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 20


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut terhitung sejak tanggal 2 Januari 2015.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2015
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

BASUKI T. PURNAMA


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juni 2015
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SAEFULLAH

 


BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 71021