Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 21/PJ/2015

Kategori : KUP

Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi Dan Penyuluhan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 21/PJ/2015

TENTANG

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI SEKSI EKSTENSIFIKASI DAN PENYULUHAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebagaimana tercantum dalam Pasal 61 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan;

Mengingat :

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR LAINNYA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Ekstensifikasi adalah upaya proaktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Pengawasan Wajib Pajak Baru adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengawasi penghitungan, pembayaran atau penyetoran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru.
  3. Penyuluhan Perpajakan adalah suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan kepada masyarakat, dunia usaha, dan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
  4. Penatausahaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan Sektor Lainnya yang selanjutnya disebut Penatausahaan PBB P3 adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pendaftaran dan pengadministrasian objek pajak, penilaian, perhitungan Nilai Jual Objek Pajak, penetapan, dan penagihan.
  5. Assignment adalah penugasan pengawasan Wajib Pajak secara sistem sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 tentang Pedoman Penerapan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 2


Tugas dan fungsi Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan meliputi:
  1. Pelaksanaan Ekstensifikasi;
  2. Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Baru;
  3. Pelaksanaan Penyuluhan Perpajakan;
  4. Penatausahaan PBB P3; dan
  5. Pengawasan kewajiban perpajakan tertentu.


Pasal 3


(1) Ekstensifikasi dilakukan berdasarkan data dan/atau keterangan yang dimiliki/diperoleh Kantor Pelayanan Pajak.
(2) Ekstensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup kegiatan pengamatan potensi perpajakan, pengumpulan data dan informasi, dan tindak lanjut atas Wajib Pajak yang belum diterbitkan NPWP maupun yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
(3) Dalam hal hasil Ekstensifikasi ditindaklanjuti dengan penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP, maka penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP tersebut dilakukan secara jabatan.
(4) Tata cara penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.


Pasal 4


(1) Pengawasan Wajib Pajak Baru dilakukan atas Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan yang terdiri dari:
  1. Wajib Pajak terdaftar pada tahun berjalan dan Wajib Pajak terdaftar sejak tahun sebelumnya; dan
  2. Wajib Pajak yang belum pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan belum pernah melakukan pembayaran atau penyetoran pajak untuk pertama kali sejak terdaftar,
pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Pengawasan Wajib Pajak Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas Wajib Pajak baru yang sudah dikukuhkan sebagai PKP maupun yang belum/tidak dikukuhkan sebagai PKP.


Pasal 5


Ruang lingkup Pengawasan Wajib Pajak Baru yang dilakukan oleh Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan terdiri dari:
  1. Pengawasan kewajiban pelaporan;
  2. Pengawasan kewajiban pembayaran atau penyetoran;
  3. Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan;
  4. Validasi data;
  5. Penerbitan Nota Penghitungan Surat Tagihan Pajak (STP);
  6. Penyusunan analisis risiko dalam rangka usulan pemeriksaan;
  7. Penerusan Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) hasil pengawasan; dan
  8. Penerbitan Nota Penghitungan surat ketetapan pajak (SKP) atas data konkret,
atas seluruh kewajiban perpajakan Wajib Pajak baru untuk seluruh jenis pajak.


Pasal 6


(1) Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan melakukan Pengawasan Wajib Pajak Baru sesuai ketentuan yang berlaku mengenai pengawasan Wajib Pajak.
(2) Pengawasan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.


Pasal 7


(1) Terhadap Wajib Pajak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan Assignment kepada pelaksana yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan.
(2) Assignment atas Wajib Pajak baru kepada pelaksana yang ditempatkan pada Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan dilakukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama.
(3) Tata cara Assignment sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015.
(4) Dalam hal batas waktu Assignment sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2015 terlewati, Kantor Pelayanan Pajak Pratama melakukan Assignment secara mandiri.


Pasal 8


(1) Penyuluhan Perpajakan dilakukan terhadap calon Wajib Pajak dan Wajib Pajak terdaftar.
(2) Penyuluhan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai Penyuluhan Perpajakan.


Pasal 9


(1) Penatausahaan PBB P3 dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat objek pajak terdaftar.
(2) Tata cara penatausahaan PBB P3 dilakukan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku mengenai pengenaan PBB untuk tiap-tiap sektor.


Pasal 10


(1) Pengawasan kewajiban perpajakan tertentu merupakan upaya aktif yang dilakukan untuk mengawasi kepatuhan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan kewajiban perpajakan Wajib Pajak atas:
  1. Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri; dan
  2. Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
(2) Pengawasan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap seluruh Wajib Pajak terdaftar.


Pasal 11


Uraian tugas sementara Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan sebelum uraian jabatan ditetapkan adalah sebagaimana terlampir pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 12


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2015
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SIGIT PRIADI PRAMUDITO