Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-19/PJ/2015
Tata Cara Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-19/PJ/2015
TENTANG
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008, dinyatakan bahwa dasar pemungutan, kriteria, sifat, dan besarnya pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut dalam huruf a, dan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2015 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah, serta kelancaran pelaksanaan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah, perlu mengatur tata cara pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
- Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5183);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pembeli atas Penjualan Barang yang Tergolong Sangat Mewah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2015 (Berita Negara Tahun 2015 Nomor 667);
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan Oleh Pihak Lain sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2014;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN BARANG YANG TERGOLONG SANGAT MEWAH.
(1) | Pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 adalah Wajib Pajak badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
|
(3) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan batasan harga jual sehubungan dengan pembelian barang yang tergolong sangat mewah, yaitu jumlah yang dibayarkan oleh pembeli kepada penjual. |
Harga jual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) untuk:
- barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf c dan huruf d, adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah;
- barang yang tergolong sangat mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f, adalah harga barang termasuk Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
(1) | Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) wajib memungut Pajak Penghasilan pada saat melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah. |
(2) | Saat penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk:
|
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak apabila:
|
(2) | Pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui Surat Keterangan Bebas. |
(1) | Tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) berpedoman pada Peraturan Direktur Jenderal yang mengatur mengenai tata cara pengajuan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan oleh pihak lain. |
(2) | Bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, pengajuan permohonan pembebasan dari pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilampiri dengan:
|
(3) | Surat Keterangan Bebas bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d diberikan apabila Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dipungut untuk penjualan yang dilakukan mulai tanggal 30 Mei 2015.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 30 Mei 2015.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2015 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SIGIT PRIADI PRAMUDITO |
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBaseX. Pengambilan dokumen ini yang dilakukan tanpa ijin adalah tindakan ilegal.