Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 72/PMK.02/2015

Kategori : Lainnya

Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 72/PMK.02/2015

TENTANG

IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa penerimaan royalti atas lisensi paten (royalti paten) milik negara merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu, sebagian dana penerimaan negara bukan pajak royalti paten dapat digunakan oleh instansi pemerintah sebagai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;
  3. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan dan standardisasi imbalan kepada inventor yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak royalti paten, perlu diatur ketentuan mengenai imbalan kepada inventor yang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak royalti paten;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Imbalan Yang Berasal Dari Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten Kepada Inventor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4130);
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4219);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersumber Dari Kegiatan Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3871);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IMBALAN YANG BERASAL DARI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK ROYALTI PATEN KEPADA INVENTOR.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Inventor adalah orang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi.
  2. Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
  3. Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
  4. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Paten kepada pihak lain berdasarkan perjanjian pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Paten yang diberikan perlindungan dalam jangka waktu dan syarat tertentu.
  5. Penerimaan Negara Bukan Pajak Royalti Paten yang selanjutnya disebut PNBP Royalti Paten adalah penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari penerimaan royalti atas Lisensi Paten.
  6. Imbalan atas PNBP Royalti Paten yang selanjutnya disebut sebagai Imbalan adalah biaya yang dikeluarkan dalam bentuk uang yang diberikan kepada Inventor yang menghasilkan PNBP Royalti Paten.


Pasal 2


Pemberian Imbalan bertujuan untuk mendorong pertumbuhan kegiatan inovasi yang berorientasi Paten dan meningkatkan PNBP Royalti Paten atas inovasi tersebut.


Pasal 3


Imbalan diberikan kepada Inventor dari sebuah Invensi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
  1. telah diatasnamakan milik negara;
  2. telah dilisensikan;
  3. telah menghasilkan PNBP Royalti Paten; dan
  4. hasil PNBP Royalti Paten telah disetor ke Kas Negara.


Pasal 4


Inventor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan Inventor yang namanya tercantum dalam sertifikat Paten dan merupakan aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.


Pasal 5


(1) Imbalan diberikan berdasarkan jumlah PNBP Royalti Paten yang telah disetor ke Kas Negara.
(2) Imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan penggunaan PNBP Royalti Paten instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Jumlah PNBP Royalti Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjukkan dengan bukti setoran PNBP Royalti Paten yang telah divalidasi.


Pasal 6


Imbalan dihitung berdasarkan hasil perkalian dasar penghitungan Imbalan dengan tarif Imbalan tertentu.


Pasal 7


(1) Dasar penghitungan Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan hasil perkalian antara PNBP Royalti Paten dengan persentase persetujuan penggunaan PNBP Royalti Paten instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PNBP Royalti Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jumlah PNBP Royalti Paten atas 1 (satu) jenis Paten selama 1 (satu) tahun anggaran.


Pasal 8


Tarif Imbalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dihitung berdasarkan lapisan nilai dengan persentase menurun dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. untuk lapisan nilai sampai dengan Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 40% (empat puluh persen);
  2. untuk lapisan nilai lebih dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 30% (tiga puluh persen);
  3. untuk lapisan nilai lebih dari Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 20% (dua puluh persen); dan
  4. untuk lapisan nilai lebih dari Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah), Inventor diberikan tarif Imbalan tertentu sebesar 10% (sepuluh persen).


Pasal 9


(1) Untuk Inventor perorangan diberikan Imbalan sebesar hasil seluruh perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Dalam hal Inventor terdiri dari beberapa orang, ketentuan pemberian Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk masing-masing Inventor diatur sebagai berikut:
a. Untuk tim Inventor yang bersifat kolegial, Imbalan diberikan sama besar.
b. Untuk tim Inventor yang berjumlah sampai dengan 5 (lima) orang, Imbalan diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 40% (empat puluh persen) dari nominal Imbalan;
  2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
  3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
c. Untuk tim Inventor yang berjumlah lebih dari 5 (lima) orang, ketentuan pembagian Imbalan diatur sebagai berikut:
  1. ketua tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari nominal Imbalan;
  2. wakil ketua tim dan/atau sekretaris atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 20% (dua puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar; dan
  3. anggota tim atau posisi yang disetarakan diberikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nominal Imbalan yang dibagi sama besar.
(3) Inventor dalam tahun yang sama diperkenankan untuk menerima imbalan paling banyak berasal dari 5 (lima) Paten berbeda yang menghasilkan PNBP Royalti Paten.


Pasal 10


Tatacara dan contoh penghitungan Imbalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 11


Jumlah Imbalan yang akan direalisasikan dialokasikan dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga masing-masing kementerian negara/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 12


Pelaksanaan pembayaran dan pertanggungjawaban Imbalan mengikuti ketentuan dalam peraturan menteri keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.


Pasal 13


Ketentuan pemberian Imbalan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi Inventor swasta/lembaga swasta yang bekerja sama dengan instansi pemerintah yang menghasilkan Invensi atas nama milik negara.


Pasal 14


Ketentuan pemberian Imbalan kepada Inventor dalam Peraturan Menteri ini berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Imbalan kepada Inventor pada satuan kerja instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, kecuali ketentuan mengenai penyetoran hasil PNBP Royalti Paten oleh instansi pemerintah ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3).


Pasal 15


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 6 April 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 511