Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 389/KMK.03/2015

Kategori : Lainnya

Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Dan Kantor Pelayanan Pajak


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 389/KMK.03/2015

TENTANG

KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa sehubungan dengan pembentukan unit Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak maka untuk menunjang kelancaran administrasi perpajakan perlu menetapkan kode kantor untuk unit-unit baru dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  2. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DAN KANTOR PELAYANAN PAJAK.


PERTAMA :

Menetapkan Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.


KEDUA :

Ketentuan lebih lanjut dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri ini ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


KETIGA :

Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 309/KMK.01/2012 tentang Kode Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kantor Pelayanan Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


KEEMPAT :

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada saat dilaksanakannya organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.


Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Jenderal, para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, dan para Kepala/Ketua Badan di lingkungan Kementerian Keuangan;
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal, para Direktur, dan para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Biro Hukum;
  4. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
  6. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
  7. Para Kepala Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO