Pengumuman Nomor : PENG - 03/PJ.09/2015

Kategori : PPh

Pemberian Bukti Potong Pajak Dalam Rangka Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (Spt Tahunan PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014


 24 Februari 2015


PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 03/PJ.09/2015

TENTANG

PEMBERIAN BUKTI POTONG PAJAK DALAM RANGKA PENGISIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
(SPT TAHUNAN PPh) WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI
TAHUN PAJAK 2014


Dalam rangka penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2014, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kepada seluruh pemberi kerja (pengusaha) agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A1) dan memberikannya kepada seluruh pegawai di unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi;
  2. Kepada seluruh Bendahara Gaji di lingkungan Kementerian/Lembaga serta pemegang kas di lingkungan TNI/POLRI agar segera membuat bukti potong pajak (Formulir 1721-A2) dan memberikannya kepada seluruh pegawai pada unit kerja masing-masing sebagai kelengkapan untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi;
  3. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Kring Pajak 1500200.

Demikian disampaikan, agar masyarakat dapat mengetahui dan memahaminya.




Jakarta, 24 Februari 2015
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Pejabat Pengganti Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas

t.t.d

Wahju K Tumakaka
NIP 195809181981011001