Pengumuman Nomor : PENG - 02/PJ.09/2015

Kategori : Lainnya

Akun Media Palsu Atas Nama Direktur Jenderal Pajak


24 Februari 2015

 

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 02/PJ.09/2015

TENTANG

AKUN MEDIA PALSU ATAS NAMA DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

Berkenaan dengan adanya akun Facebook dan Twitter atas nama Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito, dengan ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Direktur Jenderal Pajak tidak pernah membuat akun di media sosial, termasuk Facebook dan Twitter.
  2. Akun-akun media sosial yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito dibuat oleh pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengelabui masyarakat umum dan berpotensi merugikan masyarakat.
  3. Masyarakat diminta berhati-hati atas berbagai bentuk akun-akun media sosial palsu yang mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak Sigit Priadi Pramudito.


Kami yang bertanda tangan dibawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.





  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2015,
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti

ttd

Wahju K.Tumakaka
NIP 195809181981011001