Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 04/PJ/2015

Kategori : KUP, PPh

Pengemasan Surat Pemberitahuan Berkenaan Dengan Pengolahan Surat Pemberitahuan Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan Dan Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


29 Januari 2015


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 04/PJ/2015

TENTANG

PENGEMASAN SURAT PEMBERITAHUAN BERKENAAN DENGAN PENGOLAHAN
SURAT PEMBERITAHUAN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN
PERPAJAKAN DAN KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka mendukung pengembangan dan proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta meningkatkan keberhasilan pengolahan SPT pada Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP), perlu disusun petunjuk mengenai pengemasan SPT berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengemasan SPT di KPP sebelum dilakukan pengolahan SPT di PPDDP atau KPDDP.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan keseragaman pelaksanaan pengemasan SPT di KPP berkenaan dengan pengolahan Surat Pemberitahuan di PPDDP dan KPDDP.
   
C. Ruang Lingkup

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pengemasan SPT yang meliputi SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26, SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan pengolahannya di PPDDP atau KPDDP kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
   
D. Dasar Hukum

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-2/PJ/2011 tanggal 11 Januari 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-21/PJ/2013 tanggal 30 Mei 2013.
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tanggal 21 November 2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
  5. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-43/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
E. Pengertian dan Ketentuan Umum

1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP.
3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT meliputi:
a. SPT Masa PPN;
b. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
c. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi; dan
d. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan untuk formulir 1771 dan lampiran-lampirannya kecuali SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya);
yang diterima KPP yang berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan pengolahan di UPDDP.
4. Logistik pengemasan adalah segala kebutuhan berkenaan dengan proses pengemasan dan penyerahan SPT yang meliputi antara lain box kemasan, plastik, label barcode kemasan, label barcode LPAD, label alamat UPDDP, dan segel (seal).
5. Pengemasan SPT adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Petugas pengemas untuk menghitung kembali jumlah lembar SPT, menempel label barcode pada LPAD, merekam nomor LPAD, memindai label barcode dengan barcode reader, memasukkan SPT beserta LPAD yang sesuai ke dalam kemasan (box), menempel label barcode pada kemasan dan memindainya, mencetak Daftar Isi Kemasan, dan menyegel kemasan.
6. SPT sebagaimana dimaksud pada angka 3, harus dikemas untuk selanjutnya diambil oleh atau dikirim ke UPDDP dan tidak direkam di KPP
   
F. Pengemasan SPT

1. SPT yang telah lengkap dan telah diterbitkan LPAD, selanjutnya dilakukan proses pengemasan SPT dengan menggunakan logistik pengemasan.
2. KPP harus melakukan pengemasan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak LPAD diterbitkan dengan urutan prioritas dilakukannya pengemasan sebagai berikut:
  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan;
  2. SPT Masa PPN;
  3. SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26;
  4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi.
3. SPT yang dilakukan pengemasan SPT adalah seluruh berkas SPT yang disampaikan Wajib Pajak beserta LPAD-nya kecuali lampiran-lampiran yang tidak disyaratkan dalam kelengkapan SPT antara lain: fotokopi kartu identitas, fotokopi kartu keluarga, fotokopi kartu NPWP, Tanda Terima SPT, dan amplop (baik berstempel pos ataupun tidak).
4. SPT yang telah dikemas selanjutnya diserahkan oleh KPP kepada UPDDP. Penyerahan kemasan SPT dapat dilakukan dengan cara pengambilan kemasan SPT atau pengiriman kemasan SPT.
5. SPT yang penyerahan kemasannya dilakukan dengan cara pengambilan kemasan SPT oleh UPDDP, maka proses penyegelan kemasan dilakukan oleh Petugas Pengambil dari UPDDP pada saat melakukan pengambilan kemasan SPT ke KPP.
   
G. Ketentuan Lain-lain

  1. Untuk SPT yang menyatakan lebih bayar, maka atas SPT tersebut harus difotokopi terlebih dahulu oleh KPP sebelum dilakukan proses pengemasan SPT.
  2. Kepala KPP agar menjaga kelancaran proses pengemasan SPT dengan memberikan alokasi petugas yang sesuai untuk Petugas Pengemas. Alokasi Petugas Pengemas dapat diambil dari Seksi Pelayanan atau Seksi/Subbagian lainnya.
  3. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-40/PJ/2011 tanggal 6 Juni 2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengemasan Surat Pemberitahuan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Berkenaan dengan Pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-61/PJ/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Tata Cara Pengemasan dan Penegasan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Sehubungan dengan Pengolahan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Januari 2015
Plt. DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MARDIASMO
NIP 195805101983031004


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.