Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 256/PMK.03/2014

Kategori : PBB

Tata Cara Pemeriksaan Dan Penelitian Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 256/PMK.03/2014

TENTANG

TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan telah diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994;
  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, terhadap hal-hal yang tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
  3. bahwa untuk memberikan pedoman pelaksanaan, meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, dan memberikan kepastian hukum, perlu mengatur ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan dan penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penelitian Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disebut Undang-Undang PBB adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
  3. Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PBB.
  4. Objek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Objek Pajak adalah bumi dan/atau bangunan.
  5. Subjek Pajak PBB yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi, dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
  6. Wajib Pajak PBB yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah Subjek Pajak yang dikenakan kewajiban membayar PBB.
  7. Nomor Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NOP adalah nomor identitas Objek Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
  8. Surat Pemberitahuan Objek Pajak yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data Objek Pajak menurut ketentuan Undang-Undang PBB.
  9. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya PBB yang terutang kepada Wajib Pajak.
  10. Surat Ketetapan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat SKP PBB adalah surat ketetapan yang menentukan besarnya pokok PBB atau selisih pokok PBB, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah PBB yang terutang.
  11. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran PBB yang selanjutnya disingkat SKKP PBB adalah surat keputusan yang menyatakan jumlah kelebihan pembayaran PBB yang seharusnya tidak terutang.
  12. Surat Tagihan Pajak PBB yang selanjutnya disingkat STP PBB adalah Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Undang-Undang PBB.
  13. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti, yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan
  14. perundang-undangan PBB.
  15. Pemeriksa Pajak yang selanjutnya disebut Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab, untuk melaksanakan Pemeriksaan.
  16. Penelitian PBB adalah serangkaian kegiatan pengujian pemenuhan kewajiban PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak.
  17. Petugas Peneliti PBB adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas untuk melaksanakan Penelitian PBB.
  18. Tanda Pengenal Pemeriksa adalah tanda pengenal yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa.
  19. Surat Perintah Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SP2 adalah surat perintah untuk melakukan Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
  20. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan adalah surat pemberitahuan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.
  21. Analisis Risiko adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai tingkat ketidakpatuhan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mengindikasikan potensi penerimaan PBB.
  22. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, dan biaya serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
  23. Data Yang Dikelola Secara Elektronik adalah data dalam bentuk elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  24. Tempat Penyimpanan Buku, Catatan, Dan Dokumen adalah tempat yang digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan dokumen baik oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, perusahaan penyimpan arsip atau dokumen, dan/atau pihak lain.
  25. Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik dan benda-benda lain.
  26. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan secara rinci dan jelas yang dibuat oleh Pemeriksa mengenai prosedur Pemeriksaan yang ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan dan ditemukan, hasil peninjauan, pengujian dan/atau penilaian yang dilakukan, dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan.
  27. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat SPHP adalah surat yang berisi tentang temuan Pemeriksaan yang meliputi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, serta perhitungan sementara dari jumlah PBB yang terutang.
  28. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat PAHP adalah pembahasan antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Pemeriksa atas temuan Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam berita acara PAHP yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang.
  29. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang dibentuk oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP guna menghasilkan Pemeriksaan yang berkualitas.
  30. Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
  31. Laporan Hasil Pemeriksaan Sumir yang selanjutnya disebut LHP Sumir adalah laporan tentang penghentian Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB tanpa adanya usulan penerbitan SKP PBB.
  32. Laporan Hasil Penelitian PBB adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil Penelitian PBB yang disusun oleh Petugas Peneliti PBB secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan kriteria Penelitian PBB.
  33. Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah unit yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang melaksanakan Pemeriksaan.
  34. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  35. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan sejumlah pertanyaan dan penilaian oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang terkait dengan pelaksanaan Pemeriksaan.


BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN DAN PENELITIAN PBB

Pasal 2


Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Pemeriksaan dengan tujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB.


Pasal 3


Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan Penelitian PBB berdasarkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktur Jenderal Pajak atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak dengan tujuan menguji pemenuhan kewajiban PBB.


BAB III
PEMERIKSAAN

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Kriteria Pemeriksaan

Pasal 4


(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat meliputi 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.
(2) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB dapat meliputi penilaian, penentuan, pencocokan, dan/atau pengumpulan materi yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan.


Pasal 5


(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan, dalam hal:
  1. terdapat indikasi jumlah PBB yang terutang berdasarkan Analisis Risiko lebih besar dari pada jumlah PBB yang terutang berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB;
  2. Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB;
  3. Penelitian PBB dihentikan dan diusulkan menjadi Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko; atau
  4. terdapat data baru yang belum dan/atau tidak diungkap Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam Pemeriksaan atau Penelitian PBB sebelumnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.
(3) Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB antara lain dapat dilakukan dalam hal:
  1. Wajib Pajak mengajukan keberatan PBB; atau
  2. penagihan PBB.


Bagian Kedua
Standar Pemeriksaan

Pasal 6


(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dan Pemeriksaan untuk tujuan lain harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pemeriksaan.
(2) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai ukuran mutu Pemeriksaan yang merupakan capaian minimum yang harus dicapai dalam melaksanakan Pemeriksaan.
(3) Standar Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi standar umum Pemeriksaan, standar pelaksanaan Pemeriksaan, dan standar pelaporan hasil Pemeriksaan.


Pasal 7


(1) Standar umum Pemeriksaan merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan oleh Pemeriksa yang memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. telah mendapat pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai Pemeriksa;
  2. menggunakan keterampilannya secara cermat dan saksama;
  3. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan
  4. taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Dalam hal diperlukan, Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh tenaga ahli dari luar Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 8


Pelaksanaan Pemeriksaan harus dilakukan sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, yaitu:
  1. pelaksanaan Pemeriksaan harus mendapat pengawasan yang saksama, dan didahului dengan persiapan yang baik sesuai dengan tujuan Pemeriksaan yang paling sedikit meliputi kegiatan mempelajari Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menyusun rencana Pemeriksaan, dan menyusun program Pemeriksaan;
  2. Pemeriksaan dilaksanakan dengan melakukan pengujian berdasarkan metode dan teknik Pemeriksaan sesuai dengan program Pemeriksaan yang telah disusun;
  3. temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Pemeriksa yang terdiri dari 1 (satu) orang supervisor, 1 (satu) orang ketua tim, dan 1 (satu) orang atau lebih anggota tim, dan dalam keadaan tertentu ketua tim dapat merangkap sebagai anggota tim;
  5. tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada huruf d dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi di luar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli antara lain tenaga penilai, penerjemah bahasa, ahli di bidang pertambangan, perkebunan, perhutanan, kelautan, dan teknologi informasi, serta pengacara;
  6. dalam hal diperlukan, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain;
  7. Pemeriksaan dilaksanakan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
  8. Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan
  9. pelaksanaan Pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk KKP.


Pasal 9


Kegiatan Pemeriksaan harus didokumentasikan dalam bentuk KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. KKP wajib disusun oleh Pemeriksa dan berfungsi sebagai:
1) bukti bahwa Pemeriksa telah melaksanakan Pemeriksaan sesuai standar pelaksanaan Pemeriksaan;
2) bahan dalam melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai temuan hasil Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB;
3) dasar pembuatan LHP;
4) sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan PBB atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB; dan
5) referensi untuk Pemeriksaan berikutnya.
b. KKP harus memberikan gambaran antara lain mengenai:
1) prosedur Pemeriksaan yang dilaksanakan;
2) data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh, termasuk hasil peninjauan;
3) pengujian dan/atau penilaian yang telah dilakukan; dan
4) simpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan Pemeriksaan.


Pasal 10


Kegiatan Pemeriksaan harus dilaporkan dalam bentuk LHP yang disusun sesuai standar pelaporan hasil Pemeriksaan, yaitu:
a. LHP disusun secara ringkas dan jelas, memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan Pemeriksaan, memuat simpulan Pemeriksa yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan PBB, dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Pemeriksaan;
b. LHP untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB paling kurang memuat:
1) penugasan Pemeriksaan;
2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3) identitas Objek Pajak;
4) pembukuan atau pencatatan Wajib Pajak;
5) pemenuhan kewajiban PBB;
6) data/informasi yang tersedia;
7) buku dan dokumen yang dipinjam;
8) materi yang diperiksa;
9) uraian hasil Pemeriksaan;
10) ikhtisar hasil Pemeriksaan;
11) penghitungan PBB yang terutang; dan
12) simpulan dan usul Pemeriksa.
c. LHP untuk tujuan lain paling kurang memuat:
1) penugasan Pemeriksaan;
2) identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
3) identitas Objek Pajak;
4) tujuan Pemeriksaan;
5) data/informasi yang tersedia;
6) buku, catatan dan/atau dokumen yang dipinjam;
7) materi yang diperiksa;
8) uraian hasil Pemeriksaan; dan
9) simpulan dan usul Pemeriksa.


Bagian Ketiga
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa

Pasal 11


Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib:
a. menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
b. memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Pemeriksaan;
c. memperlihatkan SP2 Perubahan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa mengalami perubahan;
d. melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan mengenai:
1) alasan dan tujuan Pemeriksaan;
2) hak dan kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak selama dan setelah pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP; dan
4) kewajiban dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memenuhi permintaan buku, catatan, dan/atau dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
e. menuangkan hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada huruf d dalam berita acara hasil pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
f. menyampaikan SPHP kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
g. memberikan hak untuk hadir kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
h. menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
i. melakukan pembinaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dengan menyampaikan saran secara tertulis;
j. mengembalikan buku, catatan, dan dokumen pendukung lainnya, yang dipinjam dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan
k. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.


Pasal 12


Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa berwenang:
a. melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan yang meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB atau pertimbangan keputusan sesuai dengan tujuan Pemeriksaan;
b. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c. mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik;
d. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
e. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
f. meminta kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan
4) menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.
g. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Objek Pajak yang diperiksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan; dan
h. melakukan Penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak.


Bagian Keempat
Hak dan Kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Pasal 13


Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
a. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan;
b. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa dan SP2 pada saat Pemeriksaan;
c. meminta kepada Pemeriksa untuk memperlihatkan SP2 Perubahan apabila susunan keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan;
d. meminta kepada Pemeriksa untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
e. menerima SPHP;
f. menghadiri PAHP pada waktu dan tempat yang telah ditentukan;
g. mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dalam hal masih terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat PAHP; dan
h. memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.


Pasal 14


Dalam pelaksanaan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
a. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain, yang berhubungan dengan tujuan Pemeriksaan;
c. memberi kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik;
d. memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang penyimpanan buku, catatan, dan/atau dokumen, yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang dan/atau barang, yang berkaitan dengan tujuan Pemeriksaan;
e. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP;
f. memberi keterangan lisan dan/atau tertulis serta memberikan data dan/atau keterangan yang diperlukan; dan
g. memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain:
1) menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak apabila dalam mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus;
2) memberikan bantuan kepada Pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
3) menyediakan ruangan khusus tempat dilakukannya Pemeriksaan dalam hal Pemeriksaan dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan/atau di lokasi Objek Pajak; dan
4) menyediakan tenaga pendamping untuk melakukan peninjauan.


Bagian Kelima
Jangka Waktu Pemeriksaan

Pasal 15

(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu Pemeriksaan yang meliputi:
  1. jangka waktu pengujian; dan
  2. jangka waktu PAHP dan pelaporan.
(2) Jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) bulan, yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling lama 2 (dua) bulan, yang dihitung sejak tanggal SPHP disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP.


Pasal 16


(1) Jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
  1. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
  2. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.
(3) Jangka waktu pengujian Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) yang terkait dengan Objek Pajak Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Bumi, dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan dan dapat dilakukan paling banyak 3 (tiga) kali sesuai dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.


Pasal 17


Apabila jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) atau ayat (3) telah berakhir, SPHP harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Pasal 18


Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sampai dengan tanggal LHP.


Pasal 19


(1) Jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(2) Perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
  1. terdapat konfirmasi atau permintaan data dan/atau keterangan kepada pihak ketiga; atau
  2. berdasarkan pertimbangan kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.


Pasal 20


Dalam hal dilakukan perpanjangan jangka waktu pengujian dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 atau perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Bagian Keenam
SP2 dan SP2 Perubahan

Pasal 21


(1) Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB atau Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan PBB dilakukan oleh Pemeriksa yang tergabung dalam tim Pemeriksa berdasarkan SP2.
(2) SP2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk satu Tahun Pajak atas:
  1. satu NOP; atau
  2. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Dalam hal susunan tim Pemeriksa diubah, kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan harus menerbitkan SP2 Perubahan.
(4) Dalam hal tim Pemeriksa dibantu oleh tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, tenaga ahli tersebut bertugas berdasarkan surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.


Bagian Ketujuh
Pemberitahuan Pemeriksaan dan
Pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Pasal 22


(1) Pemeriksa wajib memberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Pemeriksaan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(2) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atas:
  1. satu NOP; atau
  2. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak,
sebagaimana tercantum dalam SP2.
(3) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berisi pemberitahuan tentang akan dilaksanakannya Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.


Pasal 23


(1) Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 ayat (1) disampaikan secara langsung kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat dimulainya Pemeriksaan.
(2) Dalam hal pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat, Surat Pemberitahuan Pemeriksaan dapat disampaikan kepada:
a. wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
b. pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, yaitu:
1) pegawai dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak badan;
2) anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang menurut Pemeriksa dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dalam hal Pemeriksaan dilakukan terhadap Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak orang pribadi; atau
3) pihak selain sebagaimana dimaksud angka 1) dan angka 2) yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Pasal 24


(1) Pemeriksa dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB wajib melakukan pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d.
(2) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan dengan wakil atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dilaksanakan di lokasi Objek Pajak atau tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, setelah Pemeriksa menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(4) Setelah melakukan pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara hasil pertemuan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut pada berita acara hasil pertemuan.
(6) Dalam hal tim Pemeriksa telah menandatangani berita acara hasil pertemuan dan membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dianggap telah dilaksanakan.


Bagian Kedelapan
Peninjauan

Pasal 25


(1) Setelah menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Pemeriksa dapat melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a.
(2) Dalam hal Objek Pajak yang diperiksa tidak berada di lokasi yang sama dengan tempat disampaikannya Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Pemeriksa dapat meminta bantuan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga pendamping.
(3) Setelah melakukan peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan, yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, menolak menandatangani berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan pada berita acara tersebut.
(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi izin kepada Pemeriksa untuk melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak Pemeriksaan dan harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Bagian Kesembilan
Peminjaman Dokumen

Pasal 26


(1) Dalam pelaksanaan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen, dalam rangka Pemeriksaan, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang diperoleh/ditemukan pada saat pelaksanaan Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa, wajib dipinjamkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat itu juga dan Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
b. dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, belum ditemukan atau diberikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, Pemeriksa membuat surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan.
c. dalam hal untuk mengakses dan/atau mengunduh Data Yang Dikelola Secara Elektronik diperlukan peralatan dan/atau keahlian khusus, Pemeriksa dapat meminta bantuan kepada:
1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Subjek Pajak atau Wajib Pajak; atau
2) seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu, baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari luar Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, wajib diserahkan kepada Pemeriksa paling lama 1 (satu) bulan sejak surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, disampaikan.
(3) Setiap penyerahan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, Pemeriksa membuat bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen.
(4) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau berupa Data Yang Dikelola Secara Elektronik, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa adalah sesuai dengan aslinya.
(5) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang dipinjam belum dipenuhi dan jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terlampaui, Pemeriksa dapat menyampaikan peringatan secara tertulis paling banyak 2 (dua) kali, yaitu:
  1. surat peringatan pertama setelah 2 (dua) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b;
  2. surat peringatan kedua setelah 3 (tiga) minggu sejak tanggal penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(6) Setiap surat peringatan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen, yang belum dipinjamkan dalam rangka Pemeriksaan.


Pasal 27


(1) Apabila jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) terlampaui dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang diminta, Pemeriksa membuat berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen, yang dilampiri dengan rincian daftar buku, catatan, dan dokumen, yang wajib dipinjamkan namun belum diserahkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik yang diminta, Pemeriksa membuat berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen.


Pasal 28


(1) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, yang diminta oleh Pemeriksa tidak dimiliki atau tidak dikuasai oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, perlu dilindungi kerahasiaannya, Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.


Bagian Kesepuluh
Penyegelan

Pasal 29


(1) Pemeriksa dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB berwenang melakukan Penyegelan untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dan/atau dokumen, termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, barang bergerak dan/atau tidak bergerak, dan benda-benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak yang diperiksa, agar tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar, atau dipalsukan.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal pada saat pelaksanaan Pemeriksaan:
  1. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak, yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dan/atau dokumen, termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online yang dapat memberi petunjuk tentang Objek Pajak;
  2. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberi kesempatan kepada Pemeriksa untuk mengakses Data Yang Dikelola Secara Elektronik atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
  3. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, sehingga diperlukan upaya pengamanan Pemeriksaan sebelum Pemeriksaan ditunda; atau
  4. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil atau kuasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak berada di tempat dan pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku pihak yang mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan.


Pasal 30


(1) Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan tanda segel.
(2) Penyegelan dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
(3) Dalam melakukan Penyegelan, Pemeriksa membuat berita acara Penyegelan.
(4) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dan ditandatangani oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
(5) Berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menolak menandatangani berita acara Penyegelan, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara Penyegelan.
(7) Dalam melaksanakan Penyegelan, Pemeriksa dapat meminta bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah setempat.


Pasal 31


(1) Pembukaan segel dilakukan apabila:
a. Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pihak yang dapat mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b telah memberi:
1) izin kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
2) bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
b. berdasarkan pertimbangan Pemeriksa, Penyegelan tidak diperlukan lagi; dan/atau
c. terdapat permintaan dari penyidik yang sedang melakukan penyidikan tindak pidana.
(2) Pembukaan segel harus dilakukan oleh Pemeriksa dengan disaksikan oleh paling sedikit 2 (dua) orang yang telah dewasa selain anggota tim Pemeriksa.
(3) Dalam keadaan tertentu, pembukaan segel dapat dibantu oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah setempat.
(4) Dalam hal tanda segel yang digunakan untuk melakukan Penyegelan rusak atau hilang, Pemeriksa membuat berita acara tanda segel rusak atau hilang dan melaporkannya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Dalam melakukan pembukaan segel, Pemeriksa membuat berita acara pembukaan segel yang ditandatangani oleh Pemeriksa dan saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak menandatangani berita acara pembukaan segel, Pemeriksa membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara pembukaan segel.
(7) Berita acara pembukaan segel dibuat 2 (dua) rangkap dan rangkap kedua diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Pasal 32


(1) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) atau jangka waktu lain dengan mempertimbangkan tujuan Penyegelan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak memberi:
  1. izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruang, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
  2. bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menolak dilakukan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat dan menandatangani berita acara penolakan Pemeriksaan dimaksud.


Bagian Kesebelas
Penolakan Pemeriksaan

Pasal 33


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB menyatakan menolak untuk dilakukan Pemeriksaan termasuk menolak menerima Surat Pemberitahuan Pemeriksaan, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat berita acara penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak ada di tempat:
  1. Pemeriksaan tetap dapat dilakukan sepanjang terdapat pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk mewakili Subjek Pajak atau Wajib Pajak, terbatas untuk hal yang berada dalam kewenangannya; atau
  2. Pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
(4) Untuk keperluan pengamanan Pemeriksaan, sebelum dilakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pemeriksa dapat melakukan Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).
(5) Apabila setelah dilakukan Penyegelan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tetap tidak berada di tempat, dan/atau tidak memberi:
  1. izin kepada Pemeriksa untuk membuka atau memasuki tempat atau ruangan, barang bergerak atau tidak bergerak yang disegel; dan/atau
  2. bantuan guna kelancaran Pemeriksaan,
Pemeriksa meminta kepada pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan.
(6) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menolak untuk membantu kelancaran Pemeriksaan, Pemeriksa meminta pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan.
(7) Dalam hal pegawai atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemeriksa membuat berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 34


(1) Pemeriksa berdasarkan:
  1. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1);
  2. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 33 ayat (1);
  3. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (6), Pasal 32 ayat (3), atau Pasal 33 ayat (2);
  4. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); atau
  5. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7),
tetap melakukan Pemeriksaan berdasarkan data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal Direktorat Jenderal Pajak tidak memperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat laporan pendahuluan yang berisi tentang adanya indikasi bahwa Subjek Pajak atau Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang PBB.


Bagian Keduabelas
Permintaan Penjelasan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan
Permintaan Keterangan Kepada Pihak Ketiga

Pasal 35


(1) Pemeriksa dapat meminta penjelasan yang lebih rinci mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak, pada saat dilakukannya Pemeriksaan di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa.
(2) Penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diberikan kepada Pemeriksa dituangkan dalam berita acara pemberian penjelasan yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak memberikan penjelasan yang diminta Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menolak menandatangani berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat catatan penolakan tersebut dalam berita acara pemberian penjelasan dimaksud.


Pasal 36


Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan, dapat meminta secara tertulis keterangan dan/atau bukti kepada pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Bagian Ketigabelas
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dan
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan

Pasal 37


(1) Hasil Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB harus diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian SPHP yang dilampiri dengan daftar temuan Pemeriksaan.
(2) SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili.
(3) Dalam hal SPHP disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menerima SPHP, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima SPHP.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 38


(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memberikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dalam bentuk:
  1. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyetujui seluruh hasil Pemeriksaan; atau
  2. surat sanggahan, dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyetujui sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dengan menyertakan sumber data dan bukti atas data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang disanggah.
(2) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya SPHP oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(4) Untuk melakukan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menyampaikan pemberitahuan tertulis sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir.
(5) Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak secara langsung atau melalui faksimili.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pemeriksa membuat berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 39


(1) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang tercantum dalam SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam PAHP.
(2) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya PAHP.
(3) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:
  1. tanggal surat penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) atau berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4);
  2. diterimanya tanggapan tertulis atas SPHP dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); atau
  3. berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3), dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP.
(4) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemeriksa secara langsung atau melalui faksimili.


Pasal 40


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan dan membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan, berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa harus melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mempertimbangkan surat sanggahan dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan dengan mempertimbangkan surat sanggahan, berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.
(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa tetap melakukan PAHP dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan menuangkan hasil pembahasan tersebut dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak:
  1. tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) atau ayat (3); dan
  2. tidak hadir dalam PAHP sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2),
Pemeriksa membuat risalah pembahasan berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP, dan berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 41


(1) Dalam hal terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat setelah pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilaksanakan.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir dibuat berdasarkan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5).
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5), dan/atau berita acara PAHP yang dilampiri dengan ikhtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan tersebut.


Pasal 42


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP pada waktu dan tempat sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2), PAHP dianggap telah dilakukan.
(2) Dalam hal PAHP dianggap telah dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 43


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengajukan permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1), Subjek Pajak atau Wajib Pajak menyampaikan surat permohonan kepada:
  1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak; atau
  2. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, dalam hal Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa pada Unit Pelaksana Pemeriksaan yaitu Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan.
(2) Permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan, apabila:
  1. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) telah ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak; dan
  2. berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) belum ditandatangani oleh tim Pemeriksa dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan secara langsung atau melalui faksimili dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak penandatanganan risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan ditembuskan kepada kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan.


Pasal 44


(1) Susunan Tim Quality Assurance Pemeriksaan terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 3 (tiga) orang anggota.
(2) Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Direktur Pemeriksaan dan Penagihan atas nama Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 45


Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) bertugas untuk:
  1. membahas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa pada saat PAHP;
  2. memberikan simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa; dan
  3. membuat risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b dan bersifat mengikat.


Pasal 46


(1) Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3), Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus menyampaikan undangan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dan Pemeriksa untuk melakukan pembahasan atas hasil Pemeriksaan yang belum disepakati dalam risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5).
(2) Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.


Pasal 47


(1) Pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus tetap dilakukan oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.


Pasal 48


Pelaksanaan PAHP antara Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) serta pelaksanaan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 harus mempertimbangkan jangka waktu PAHP dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).


Pasal 49


(1) Hasil pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan harus dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan, tim Pemeriksa, dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan namun menolak menandatangani risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sesuai dengan waktu dan tempat yang tercantum dalam undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), Tim Quality Assurance Pemeriksaan membuat:
  1. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan; dan
  2. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan tim Pemeriksa.
(5) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam pembahasan pada waktu dan tempat sesuai undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1), pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dianggap telah dilakukan.


Pasal 50


Risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) atau ayat (5) dan risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) digunakan oleh Pemeriksa sebagai dasar untuk membuat berita acara PAHP yang dilampiri dengan ihtisar hasil pembahasan akhir.


Pasal 51


(1) Dalam rangka menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pemeriksa melalui kepala Unit Pelaksana Pemeriksaan memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan mengirimkan surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP.
(2) Surat panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili.
(3) Dalam hal surat panggilan disampaikan secara langsung dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk menerima surat panggilan tersebut, Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus menandatangani surat penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemeriksa membuat berita acara penolakan menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa.


Pasal 52


(1) Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP diterima oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(2) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), namun menolak menandatangani berita acara PAHP, Pemeriksa membuat catatan mengenai penolakan penandatanganan pada berita acara PAHP.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa membuat catatan pada berita acara PAHP mengenai tidak dipenuhinya panggilan.


Bagian Keempatbelas
Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan
Pengembalian Dokumen

Pasal 53


(1) Hasil Pemeriksaan dituangkan dalam LHP yang disusun berdasarkan KKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), risalah pembahasan, risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dan/atau berita acara PAHP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari LHP.
(3) LHP dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(4) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar penerbitan SKP PBB.
(5) PBB yang terutang dalam SKP PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dihitung sesuai dengan PAHP, kecuali:
  1. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), PBB yang terutang dihitung sesuai dengan lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan;
  2. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP tetapi menyampaikan surat sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (5), PBB yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
  3. dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir dalam PAHP dan tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6), PBB yang terutang dihitung berdasarkan SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Pemeriksaan.
(6) LHP dalam Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), digunakan sebagai:
  1. data, keterangan dan/atau bukti yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan; atau
  2. data, keterangan dan/atau bukti yang objektif dalam penagihan PBB.


Pasal 54


Buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam, harus dikembalikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menggunakan bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal LHP.


Bagian Kelimabelas
Pembatalan Hasil Pemeriksaan

Pasal 55


(1) SKP PBB dari hasil Pemeriksan yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian SPHP; dan/atau
  2. PAHP,
dapat dibatalkan secara jabatan atau berdasarkan permohonan Wajib Pajak oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang KUP.
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Pemeriksaan harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian SPHP dan/atau PAHP.
(3) Prosedur penyampaian SPHP dan/atau pelaksanaan PAHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Dalam hal susunan keanggotaan tim Pemeriksa yang melanjutkan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbeda dengan keanggotaan tim Pemeriksa sebelumnya, Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah diterbitkan SP2 Perubahan.


Bagian Keenambelas
Penyelesaian Pemeriksaan

Pasal 56


Pemeriksaan diselesaikan dengan cara:
  1. membuat LHP; atau
  2. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir.


Pasal 57


Penyelesaian Pemeriksaan dengan membuat LHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, dilakukan dalam hal:
  1. data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dapat dijadikan dasar penerbitan SKP PBB;
  2. Pemeriksaan dilakukan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).


Pasal 58


Penghentian Pemeriksaan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dilakukan dalam hal:
a. Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya diperiksa tidak ditemukan dalam jangka waktu 4 (empat) bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan diterbitkan;
b. diperoleh data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), tetapi tidak dapat dijadikan sebagai dasar penerbitan SKP PBB;
c. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditangguhkan karena dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka tersebut:
1) tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
2) dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP;
d. Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang ditangguhkan karena ditindaklanjuti dengan penyidikan sebagai tindak lanjut Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup dan penyidikan tersebut dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
e. terdapat keadaan tertentu berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.


Bagian Ketujuhbelas
Usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan
Penangguhan Pemeriksaan

Pasal 59


Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka apabila pada saat pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2).


Pasal 60


(1) Dalam hal usulan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 disetujui oleh pejabat yang berwenang, pelaksanaan Pemeriksaan ditangguhkan sampai dengan:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  4. Penyidikan dihentikan sesuai dengan ketentuan Pasal 44A atau Pasal 44B Undang Undang KUP; atau
  5. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan.
(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan bersamaan dengan disampaikannya surat pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka.
(5) Buku, catatan, dan dokumen, yang terkait dengan Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada pemeriksa bukti permulaan dengan membuat berita acara yang ditandatangani Pemeriksa dan pemeriksa bukti permulaan.
(6) Fotokopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diserahkan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Pasal 61


(1) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam hal:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka meninggal dunia;
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dihentikan karena tidak ditemukan adanya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan;
  3. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan namun penyidikan dihentikan karena memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  4. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana di bidang perpajakan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan salinan putusan pengadilan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihentikan dengan membuat LHP Sumir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 huruf c dalam hal:
  1. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka diselesaikan karena Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP; atau
  2. Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka dilanjutkan dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang KUP.


Pasal 62


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB juga dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup, Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB ditangguhkan apabila Pemeriksaan Bukti Permulaan secara tertutup ditindaklanjuti dengan penyidikan.
(2) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan.
(3) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan:
  1. penyidikan dihentikan sesuai dengan Pasal 44A atau Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  2. putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penangguhan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diberitahukan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(5) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal:
  1. penyidikan dihentikan karena Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  2. putusan pengadilan atas tindak pidana di bidang perpajakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan salinan atas keputusan tersebut telah diterima oleh Direktur Jenderal Pajak.
(6) Pemeriksaan yang ditangguhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihentikan dengan membuat LHP Sumir dalam hal penyidikan dihentikan karena Pasal 44B Undang-Undang KUP.


Pasal 63


(1) Dalam hal Pemeriksaan dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) atau Pasal 62 ayat (5), jangka waktu pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) atau jangka waktu perpanjangan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(2) Dalam hal Pemeriksaan dihentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) atau Pasal 62 ayat (6), Pemeriksa harus menyampaikan surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


BAB IV
PENYAMPAIAN KUESIONER PEMERIKSAAN

Pasal 64


(1) Dalam rangka meningkatkan kualitas dan akuntabilitas Pemeriksaan, Pemeriksa wajib menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang Objek Pajaknya diperiksa.
(2) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban PBB, penyampaian Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pertemuan dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(3) Dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan merupakan Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan PBB, penyampaian Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada saat penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan.
(4) Subjek Pajak atau Wajib Pajak dapat menyampaikan Kuesioner Pemeriksaan yang telah diisi kepada:
  1. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Direkorat Pemeriksaan dan Penagihan; atau
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal Unit Pelaksana Pemeriksaan adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak.


BAB V
PENELITIAN PBB

Bagian Kesatu
Ruang Lingkup dan Kriteria Penelitian PBB

Pasal 65


Ruang lingkup Penelitian PBB meliputi 1 (satu) atau beberapa Tahun Pajak untuk Tahun Pajak berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya.


Pasal 66


(1) Penelitian PBB dilakukan dalam hal:
a. terdapat keterangan lain sehingga dapat diketahui:
1) PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB; atau
2) PBB yang terutang lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB; atau
b. Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB antara lain terjadi dalam hal:
1) pembayaran PBB lebih besar dari yang ditetapkan di SPPT, SKP PBB dan/atau STP PBB;
2) pelunasan PBB yang dilakukan lebih dari 1 (satu) kali terhadap 1 (satu) Objek Pajak yang sama;
3) kekeliruan penulisan data dalam Surat Setoran Pajak, Surat Setoran Pajak PBB, atau sarana administrasi pembayaran lain, yang menyebabkan kelebihan pembayaran PBB.
(2) Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan dalam hal SPPT atau SKP PBB sedang diajukan keberatan atau dilakukan upaya hukum.


Pasal 67


Keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a mencakup sebagian atau seluruh data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak berupa:
  1. data, keterangan, dan/atau bukti, terkait dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang tidak menyampaikan SPOP dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
  2. data, keterangan, dan/atau bukti, dalam Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara; dan/atau
  3. data, keterangan, dan/atau bukti lainnya,
yang dapat digunakan untuk menghitung jumlah PBB yang terutang.


Pasal 68


(1) Penelitian PBB yang dilakukan karena terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, dilaksanakan dengan membandingkan keterangan lain yang diperoleh dan/atau dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan keadaan yang sebenarnya, termasuk data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan dan/atau peninjauan dalam rangka Penelitian PBB.
(2) Penelitian PBB yang dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan menguji kebenaran pembayaran PBB terhadap jumlah PBB yang terutang dalam SPPT, SKP PBB atau STP PBB.
(3) Dalam hal pada saat dilakukan Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b terdapat keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf a, Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB tersebut tetap diselesaikan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan selanjutnya dilakukan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Bagian Kedua
Kewajiban dan Kewenangan Petugas Peneliti PBB

Pasal 69


(1) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB wajib:
  1. menyampaikan surat pemberitahuan Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  2. memperlihatkan surat tugas kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak pada saat Penelitian PBB;
  3. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk memberikan klarifikasi terkait dengan keterangan lain;
  4. menyampaikan surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan;
  5. menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal Petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  6. menyampaikan surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  7. memberikan kesempatan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
  8. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam rangka Penelitian PBB.
(2) Dalam melakukan Penelitian PBB, Petugas Peneliti PBB berwenang:
  1. melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB;
  2. memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB; dan
  3. melihat dan/atau meminjam buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik sesuai dengan kriteria Penelitian PBB.


Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Subjek Pajak atau Wajib Pajak

Pasal 70


(1) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak berhak:
  1. menerima surat pemberitahuan Penelitian PBB;
  2. meminta kepada Petugas Peneliti PBB untuk memperlihatkan surat tugas Penelitian PBB;
  3. memberikan klarifikasi secara lisan dan/atau tertulis terkait dengan keterangan lain, hasil pemenuhan panggilan, dan/atau hasil peninjauan dalam rangka Penelitian PBB;
  4. menerima surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal dilakukan peninjauan oleh Petugas Peneliti PBB;
  5. menerima surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB dalam hal petugas Peneliti PBB memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak;
  6. menerima surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB; dan
  7. menghadiri pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
(2) Dalam pelaksanaan Penelitian PBB, Subjek Pajak atau Wajib Pajak wajib:
  1. memenuhi panggilan dalam rangka Penelitian PBB untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak sesuai surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB;
  2. memberikan kesempatan kepada Petugas Peneliti PBB untuk melakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB; dan
  3. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku, catatan, dan/atau dokumen, serta keterangan termasuk Data Yang Dikelola Secara Elektronik, sesuai dengan kriteria Penelitian PBB.


Bagian Keempat
Jangka Waktu Penelitian PBB

Pasal 71


(1) Jangka waktu Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat pemberitahuan Penelitian PBB disampaikan kepada Subyek Pajak atau Wajib Pajak, termasuk pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Penelitian PBB.
(2) Jangka waktu Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai permohonan pengembangan kelebihan pembayaran PBB.


Bagian Kelima
Surat Tugas Penelitian PBB dan Pemberitahuan Penelitian PBB

Pasal 72


(1) Penelitian PBB dilaksanakan oleh Petugas Peneliti PBB berdasarkan surat tugas Penelitian PBB.
(2) Surat tugas Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk 1 (satu) Tahun Pajak atas:
  1. satu NOP; atau
  2. beberapa NOP dari Objek Pajak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang sama, yang diadministrasikan dalam satu Kantor Pelayanan Pajak.
(3) Petugas Peneliti PBB wajib memberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak mengenai dilakukannya Penelitian PBB dengan menyampaikan surat pemberitahuan Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Surat pemberitahuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.


Bagian Keenam
Peninjauan

Pasal 73


(1) Petugas Peneliti PBB dapat melaksanakan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB di lokasi Objek Pajak, tempat kedudukan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Petugas Peneliti PBB.
(2) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan identifikasi, pengukuran, pemetaan, dan/atau penghimpunan data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dapat dijadikan sebagai dasar penetapan PBB.
(3) Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan setelah disampaikannya surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(5) Setelah melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Peneliti PBB membuat berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB yang memuat data, keterangan, dan/atau bukti, mengenai Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak hasil peninjauan, yang ditandatangani oleh Petugas Peneliti PBB dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(6) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak untuk dilakukan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB atau menolak menandatangani berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.


Bagian Ketujuh
Panggilan Dalam Rangka Penelitian PBB

Pasal 74


(1) Dalam hal diperlukan, Petugas Peneliti PBB dapat memanggil Subjek Pajak atau Wajib Pajak ke kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta data, keterangan, dan/atau bukti mengenai Objek Pajak dan/atau Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan menyampaikan surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB.
(2) Surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.
(3) Setelah Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Peneliti PBB membuat berita acara hasil panggilan yang memuat data, keterangan, dan/atau bukti yang diberikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan atau menolak menandatangani berita acara hasil panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Petugas Peneliti PBB membuat catatan mengenai penolakan tersebut dalam berita acara.


Bagian Kedelapan
Pemberitahuan Hasil Penelitian PBB dan
Pembahasan Akhir Hasil Penelitian PBB

Pasal 75


(1) Hasil Penelitian PBB harus diberitahukan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak melalui penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB yang dilampiri dengan daftar temuan Penelitian PBB.
(2) Dalam rangka melaksanakan pembahasan atas hasil Penelitian PBB yang tercantum dalam surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak harus diberikan hak hadir dalam pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(3) Hak hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan melalui penyampaian undangan secara tertulis kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak dengan paling sedikit mencantumkan waktu dan tempat dilaksanakannya pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(4) Surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara bersamaan oleh Petugas Peneliti PBB secara langsung atau melalui faksimili, pos, atau jasa pengiriman lainnya.


Pasal 76


(1) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Petugas Peneliti PBB melakukan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak yang dituangkan dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(2) Berita acara mengenai pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berisi uraian data Objek Pajak dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak serta jumlah PBB yang terutang dan harus ditandatangani oleh kedua belah pihak.
(3) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak menolak menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Petugas Peneliti PBB membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara mengenai pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dan berdasarkan berita acara tersebut pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dianggap telah dilaksanakan.
(4) Dalam hal Subjek Pajak atau Wajib Pajak, wakil, atau kuasa, dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak tidak hadir sesuai dengan yang ditentukan dalam undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3), Petugas Peneliti PBB membuat dan menandatangani berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dengan membuat catatan mengenai ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.
(5) Berdasarkan berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pembahasan akhir hasil Penelitian PBB dianggap telah dilaksanakan dan Subjek Pajak atau Wajib Pajak dianggap menyetujui hasil Penelitian PBB.
(6) Dalam hal terdapat hasil Penelitian PBB yang tidak disetujui oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam pembahasan akhir hasil Penelitian PBB, penghitungan jumlah PBB yang terutang tetap ditentukan berdasarkan hasil Penelitian PBB.


Bagian Kesembilan
Pelaporan Hasil Penelitian PBB

Pasal 77


(1) Hasil Penelitian PBB dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian PBB.
(2) Berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat keterangan mengenai:
  1. penugasan Penelitian PBB;
  2. identitas Objek Pajak;
  3. identitas Subjek Pajak atau Wajib Pajak;
  4. kriteria dan tujuan Penelitian PBB
  5. data/informasi yang tersedia;
  6. data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh;
  7. pengujian dan/atau penilaian yang dilakukan;
  8. uraian hasil Penelitian PBB; dan
  9. simpulan dan usul Petugas Peneliti PBB.
(4) Laporan Hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk membuat nota penghitungan.
(5) Nota penghitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar penerbitan:
  1. SKP PBB dalam hal Penelitian PBB dilakukan berdasarkan keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1); atau
  2. SKKP PBB dalam hal Penelitian PBB dilakukan terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (2).


Pasal 78


(1) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1):
  1. tidak terdapat PBB yang terutang atas SPOP yang tidak disampaikan oleh Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a Undang-Undang PBB;
  2. PBB yang terutang tidak lebih besar dari jumlah PBB yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b Undang-Undang PBB;
  3. Penelitian PBB diusulkan Pemeriksaan; atau
  4. pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak,
Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKP PBB.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil Penelitian PBB terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PBB sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Penelitian PBB diselesaikan sampai dengan membuat Laporan Hasil Penelitian PBB tanpa usulan penerbitan SKKP PBB.
(3) Dalam hal berdasarkan laporan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kelebihan pembayaran PBB, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan secara tertulis kepada pemohon mengenai tidak adanya kelebihan pembayaran PBB.
(4) Dalam hal pada saat yang bersamaan dilakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Bagian Kedelapan
Usul Pemeriksaan

Pasal 79


(1) Penelitian PBB yang dilakukan terhadap keterangan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dihentikan dan dapat diusulkan menjadi Pemeriksaan apabila keterangan lain, data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat Subjek Pajak atau Wajib Pajak memenuhi panggilan, dan/atau data, keterangan, dan/atau bukti, yang diperoleh pada saat dilakukan peninjauan, tidak cukup dijadikan sebagai dasar penetapan PBB yang terutang.
(2) Dalam hal usulan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disetujui oleh pejabat yang berwenang, Petugas Peneliti PBB harus memberitahukan secara tertulis mengenai penghentian Penelitian PBB kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.
(3) Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan dimulainya Pemeriksaan atau pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang meliputi seluruh jenis pajak.
(4) Buku, catatan, dan/atau dokumen, yang terkait dengan Penelitian PBB yang dihentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan kepada Pemeriksa dengan membuat berita acara yang ditandatangani Petugas Peneliti PBB dan Pemeriksa.
(5) Fotokopi berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Subjek Pajak atau Wajib Pajak.


Bagian Kesembilan
Pembatalan SKP PBB Hasil Penelitian PBB

Pasal 80


(1) SKP PBB hasil Penelitian PBB yang dilaksanakan tanpa:
  1. penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75; atau
  2. pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76,
dapat dilakukan pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(2) Dalam hal dilakukan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), proses Penelitian PBB harus dilanjutkan dengan melaksanakan prosedur penyampaian surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan/atau pembahasan akhir hasil Penelitian PBB.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 81


Pemeriksa tidak dapat dikenai sanksi dalam hal Pemeriksaan yang dilakukan telah sesuai dengan standar pelaksanaan Pemeriksaan, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.


Pasal 82


Petugas Peneliti PBB tidak dapat dikenai sanksi dalam hal Penelitian PBB yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan pelaksanaan Penelitian PBB, serta dilaksanakan berdasarkan iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan.


Pasal 83


(1) Dokumen berupa:
  1. Kartu Tanda Pengenal Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b;
  2. SP2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1);
  3. SP2 Perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3);
  4. surat tugas membantu pelaksanaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (4);
  5. Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1);
  6. berita acara hasil pertemuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); dan
  7. berita acara peninjauan dalam rangka Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dokumen berupa:
  1. surat permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen yang dilampiri dengan daftar buku, catatan, dan dokumen yang wajib dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b;
  2. bukti peminjaman dan pengembalian buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (3) dan Pasal 54;
  3. surat pernyataan keaslian dokumen dan/atau data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4);
  4. surat peringatan pertama/peringatan kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (5);
  5. daftar buku, catatan, dan dokumen, yang belum dipinjamkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (6);
  6. berita acara tidak dipenuhinya permintaan peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1); dan
  7. berita acara pemenuhan seluruh peminjaman buku, catatan, dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dokumen berupa:
  1. tanda segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1);
  2. berita acara Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3);
  3. berita acara tanda segel rusak/hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4); dan
  4. berita acara pembukaan segel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Dokumen berupa:
  1. surat pernyataan penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (1);
  2. berita acara penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (2);
  3. surat pernyataan penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (6); dan
  4. berita acara penolakan membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (7),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Dokumen berupa:
  1. SPHP dan daftar temuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1);
  2. surat pernyataan penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) dan berita acara penolakan menerima SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4);
  3. lembar pernyataan persetujuan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a;
  4. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian tanggapan dari Subjek Pajak atau Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4);
  5. berita acara tidak disampaikannya tanggapan tertulis atas SPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (6);
  6. undangan dalam rangka PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2);
  7. risalah pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) sampai dengan ayat (6);
  8. surat permohonan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1);
  9. undangan menghadiri pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1);
  10. risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1);
  11. berita acara PAHP dan ihtisar hasil pembahasan akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), Pasal 41 ayat (2), Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 50;
  12. surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1);
  13. surat pernyataan menolak menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dan berita acara menolak menerima surat panggilan untuk menandatangani berita acara PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4);
  14. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam PAHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2), ayat (4), dan ayat (6), dan
  15. berita acara ketidakhadiran Subjek Pajak atau Wajib Pajak dalam pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan Pasal 49 ayat (4),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dokumen berupa:
  1. surat pemberitahuan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20;
  2. berita acara pemberian penjelasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2);
  3. surat pemberitahuan penangguhan Pemeriksaan yang ditingkatkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 62 ayat (4);
  4. surat pemberitahuan penghentian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2);
  5. Kuesioner Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1);
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Dokumen berupa:
  1. surat tugas Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1);
  2. surat pemberitahuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (3);
  3. surat pemberitahuan peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3);
  4. berita acara peninjauan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5);
  5. surat panggilan dalam rangka Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1); dan
  6. berita acara hasil panggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Dokumen berupa:
  1. surat pemberitahuan hasil Penelitian PBB dan daftar temuan Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1);
  2. undangan pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3);
  3. berita acara pembahasan akhir hasil Penelitian PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dan ayat (3); dan
  4. surat pemberitahuan penghentian Penelitian PBB yang ditingkatkan menjadi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (4) dan Pasal 79 ayat (2),
dibuat dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 84


(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap Pemeriksaan yang masih dilakukan dan belum selesai, proses penyelesaian selanjutnya dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini.
(2) Proses penyelesaian Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanjutkan dengan menambahkan prosedur penyampaian SPHP dan PAHP dalam jangka waktu PAHP dan pelaporan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.


BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 85


Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BAMBANG P.S. BRODJONEGORO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 2015