Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 43/PJ/2014

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan Dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan


24 November 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 43/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A.

Umum
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

B. Maksud dan Tujuan
1. Maksud
Ketentuan ini dimaksudkan sebagai acuan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan serta Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dalam melakukan penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
2. Tujuan
Ketentuan ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dan memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak sehubungan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan.

 

C.

Ruang Lingkup
Ketentuan ini mengatur petunjuk teknis atas tata cara penerimaan dan pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.

 

D. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan, serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian, Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 185/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu;
7. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010 tentang Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2014;
8. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-29/PJ/2014 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan;
9. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ/2014 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.

 

E. Materi
I. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
2. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak, yang meliputi SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi (SPT 1770, SPT 1770 S, SPT 1770 SS), SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan (SPT 1771 dan SPT 1771/$), termasuk SPT Tahunan Pembetulan.
4. SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sangat Sederhana yang selanjutnya disebut SPT 1770 SS adalah SPT yang digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) setahun.
5. SPT Tahunan Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT.
6. SPT Tahunan Lengkap adalah SPT Tahunan yang semua elemen SPT Tahunan Induk dan lampirannya telah diisi dengan lengkap, SPT Tahunan Induk telah ditandatangani oleh Wajib Pajak atau kuasanya, telah dilengkapi dengan lampiran khusus, keterangan dan/atau dokumen yang disyaratkan, serta dalam hal e-SPT Tahunan, e-SPT Tahunan dapat diproses dalam sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
7. e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT Elektronik yang dilakukan secara on-line yang real time melalui saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
8. Tempat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disebut dengan TPT adalah tempat pelayanan perpajakan yang terintegrasi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) termasuk Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).
9. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Tempat Khusus Penerimaan SPT Tahunan (Drop Box) adalah tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan.
10. Media Eletronik adalah sarana penyimpan data digital yang dapat dibaca oleh sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
11. Tanda Terima SPT adalah tanda bukti penerimaan SPT Tahunan yang diberikan petugas kepada Wajib Pajak.
12. Pengolahan SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi penelitian dan perekaman SPT Tahunan.
13. Pengecekan validitas NPWP adalah kegiatan yang dilakukan untuk memastikan NPWP yang tertera pada SPT Tahunan Wajib Pajak sesuai dengan data pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.
14. NPWP tidak valid adalah NPWP yang tertera pada SPT Tahunan tidak sesuai dengan data sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
15. Proses validasi adalah kegiatan yang dilakukan untuk memproses NPWP tidak valid sehingga menjadi valid.
16. Penelitian kelengkapan SPT Tahunan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian SPT Tahunan dan lampiran-lampirannya serta kelengkapan lampiran yang disyaratkan.
17. Perekaman SPT Tahunan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengisikan sebagian atau seluruh unsur SPT Tahunan ke dalam basis data perpajakan dengan cara antara lain merekam, uploading, dan/atau memindai (scanning).
18. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disebut UPDDP adalah unit pelaksana teknis yang melaksanakan fungsi pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) dan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
19. Uploading adalah kegiatan memindahkan data/informasi digital dari media elektronik/jaringan komunikasi data ke sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak.
II. Beberapa hal yang perlu diperhatikan:
1. Umum
a. Drop Box ditempatkan di pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 31 Maret.
b. Pegawai yang ditunjuk sebagai petugas penerima SPT Tahunan pada TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box wajib menggunakan tanda pengenal pegawai yang sah.
c. Jadwal pelayanan dan lokasi Drop Box ditetapkan oleh Kepala KPP sebagai penanggung jawab Drop Box/Pojok Pajak dengan berkoordinasi dengan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
d. Jadwal pembukaan Drop Box dan jumlah Drop Box disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing KPP.
e. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan jadwal dan lokasi Drop Box/Pojok Pajak di wilayah kerjanya kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat untuk diinformasikan kepada petugas Kring Pajak dan diunggah pada website www.pajak.go.id.
2. Penerimaan SPT Tahunan
a. Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara langsung dengan menyerahkannya kepada petugas penerima SPT Tahunan di TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box.
b. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan:
1) SPT Tahunan Lebih Bayar (SPT Tahunan LB),
2) SPT Tahunan Pembetulan,
3) SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT,
4) SPT Tahunan dalam bentuk e-SPT, dan/atau
5) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan,
maka SPT Tahunan tersebut harus disampaikan ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
c. Apabila Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf b selain ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, petugas penerima SPT harus menolak dan mengarahkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan tersebut ke TPT KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
d. Petugas penerima SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a, menerima SPT Tahunan tidak dalam amplop atau kemasan lainnya. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan dalam amplop atau kemasan lainnya, petugas penerima SPT membuka amplop atau kemasan lainnya tersebut di hadapan Wajib Pajak.
e. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap.
3. Pengecekan Validitas NPWP dan Penanganannya
a. Terhadap SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan cara:
1) langsung;
2) dikirim melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; atau
3) dikirim melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, 
dilakukan pengecekan validitas NPWP.
b. Dengan pertimbangan efisiensi, pengecekan validitas NPWP dapat dilakukan oleh petugas khusus, sebelum SPT Tahunan diserahkan kepada petugas penerima SPT atau Account Representative.
c. Berdasarkan pengecekan validitas NPWP, terdapat beberapa kondisi berikut:
No. Penjelasan Kondisi WP
1. NPWP sesuai dengan data Master File sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak Valid
2. NPWP berstatus Non Efektif (NE), Delete (DE) atau Pindah Lama (PL) Valid perlu tindak lanjut
3. Salah ketik/tulis NPWP Tidak Valid
4. NPWP tidak terdapat di Master File sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pajak (belum dilakukan validasi sebagaimana dimaksud pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2014) Tidak Valid
d. Apabila NPWP berstatus Non Efektif (NE)/Delete (DE)/Pindah Lama (PL), maka:
1) KPP membubuhkan stempel validitas NPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pada SPT Tahunan Wajib Pajak.
2) terhadap SPT Tahunan dengan NPWP berstatus NE/DE/PL, yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan pengiriman SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
3) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 2, melakukan prosedur untuk mengaktifkan kembali NPWP dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
e. Apabila NPWP yang tertera pada SPT Tahunan tidak valid, maka:
1) terhadap SPT Tahunan yang disampaikan secara langsung:
a) Petugas penerima SPT membubuhkan stempel validitas NPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pada SPT Tahunan Wajib Pajak.
b) KPP penerima SPT memberitahukan kepada Wajib Pajak dengan membubuhkan stempel NPWP tidak valid sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, pada lembar Tanda Terima SPT Tahunan (bagian untuk Wajib Pajak),
c) KPP penerima SPT meminta Wajib Pajak mengisi formulir perubahan data Wajib Pajak dengan format sebagaimana dimaksud pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 jo. PER-38/PJ/2013.
2) dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Status NPWP yang tertera pada SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.J yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
3) terhadap SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan pengiriman SPT Tahunan beserta formulir sebagaimana dimaksud pada butir 1.c ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4) KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melakukan proses validasi dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
5) berdasarkan hasil proses validasi, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Pemutakhiran NPWP sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
f. Terhadap SPT Tahunan dengan NPWP berstatus NE/DE/PL yang telah dilakukan pengaktifan kembali atau SPT Tahunan dengan NPWP tidak valid yang telah dilakukan proses validasi, dilakukan pengolahan SPT oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
4. Penelitian SPT Tahunan
a. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan secara langsung, petugas penerima SPT melakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan terhadap:
1) SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 SS (selanjutnya disebut SPT 1770 SS), tanpa melihat tempat terdaftarnya Wajib Pajak; dan
2) SPT Tahunan selain SPT 1770 SS yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT.
b. Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT Tahunan Pembetulan, terhadap SPT Tahunan Pembetulan tersebut dilakukan:
1) penelitian kelengkapan SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (1a) dan ayat (6) Undang-Undang KUP serta ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan, 
oleh Account Representative.
c. Berdasarkan penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a atau penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf b:
1) Petugas penerima SPT memberikan Tanda Terima SPT dalam hal SPT Tahunan dinyatakan lengkap;
2) Petugas penerima SPT memberikan Tanda Terima SPT dalam hal SPT Tahunan Pembetulan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan;
3) Petugas penerima SPT mengembalikan SPT Tahunan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II butir III.B.1 dan butir III.B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam hal SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap; atau
4) Account Representative mengembalikan SPT Tahunan Pembetulan kepada Wajib Pajak disertai dengan lembar penelitian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II butir III.B.1 dan butir III.B.2 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, dalam hal SPT Tahunan Pembetulan dinyatakan tidak lengkap dan/atau dinyatakan tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan.
d. Dalam hal SPT Tahunan yang diterima merupakan SPT Tahunan selain SPT 1770 SS dan disampaikan secara langsung oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, petugas penerima SPT memberikan tanda terima SPT tanpa melakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan.
e. Penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf d dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
f. Dalam hal SPT Tahunan disampaikan melalui pos/perusahaan jasa ekspedisi/jasa kurir:
1) penelitian kelengkapan SPT Tahunan; dan
2) penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, 
dilakukan oleh KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
g. KPP melakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah SPT Tahunan diterima, kecuali untuk SPT Lebih Bayar (LB) dalam jangka waktu 18 (delapan belas) hari setelah SPT Tahunan diterima.
h. Apabila diketahui bahwa isi amplop SPT Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada huruf f bukan merupakan SPT Tahunan, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah SPT Tahunan diterima di KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
i. Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f, SPT Tahunan tidak ditandatangani, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
j. Apabila berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf e dan f, bentuk SPT tidak sesuai ketentuan Pasal 6 Undang-undang KUP, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.I yang merupakan bagian  tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
k. Apabila berdasarkan penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan sebagaimana dimaksud pada huruf f, SPT Tahunan Pembetulan tidak memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
l. Apabila berdasarkan hasil penelitian kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf e dan huruf f, SPT Tahunan dinyatakan tidak lengkap, KPP mengirimkan Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.L.1 s.d. butir VII.L.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini beserta formulir surat jawaban atas permintaan kelengkapan SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.M.1 s.d. butir VII.M.5 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
m. Atas permintaan kelengkapan SPT sebagaimana dimaksud pada huruf l, Wajib Pajak wajib menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dan menyerahkannya kepada petugas TPT.
n. Dalam hal Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan telah dikirimkan sesuai dengan alamat Wajib Pajak namun surat tersebut tidak sampai kepada Wajib Pajak dan diterima kembali oleh KPP, maka jangka waktu bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan kelengkapan SPT Tahunan adalah paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP.
o. Apabila sampai batas waktu 30 (tiga puluh) hari sejak:
1) tanggal diterimanya Surat Permintaan Kelengkapan SPT oleh Wajib Pajak; atau
2) tanggal diterimanya kembali Surat Permintaan Kelengkapan SPT Tahunan dari pos atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir oleh KPP, 
Wajib Pajak belum menyampaikan kelengkapan SPT, maka SPT dianggap tidak disampaikan dan kepada Wajib Pajak dikirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, paling lama 5 (lima) hari setelah jangka waktu 30 (tiga  puluh) hari terlampaui.
5. Pengiriman SPT Tahunan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar
a. Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP penerima SPT, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima.
b. Dalam hal KPP menerima SPT 1770 SS dengan NPWP tidak valid atau berstatus NE, DE atau PL yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP penerima SPT, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut kepada KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima.
c. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 SS, baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan perekaman isi SPT oleh UPDDP yang menjadi mitra KPP penerima.
d. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c, adalah SPT 1770 SS yang telah dikirimkan ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar sebagaimana dimaksud pada angka 5 huruf b. Perekaman isi SPT 1770 SS tersebut dilakukan oleh UPDDP yang menjadi mitra KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
e. Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan selain SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar pada KPP tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui KP2KP di bawahnya, KPP wajib mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari sejak SPT Tahunan diterima dari KP2KP.
6. Perekaman dalam Rangka Penerimaan SPT Tahunan
a. Terhadap SPT Tahunan:
1) yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan dan dinyatakan lengkap; atau
2) yang telah dilakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan serta penelitian syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan dan dinyatakan lengkap serta memenuhi syarat penyampaian SPT Tahunan Pembetulan, 
dilakukan perekaman dalam rangka penerimaan SPT Tahunan.
b. Apabila berdasarkan perekaman sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 diketahui bahwa:
1) SPT Tahunan yang menyatakan lebih bayar disampaikan setelah 3 (tiga) tahun sesudah berakhirnya bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, dan Wajib Pajak telah ditegur secara tertulis; atau
2) SPT Tahunan disampaikan setelah Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan atau menerbitkan surat ketetapan pajak, maka SPT Tahunan dianggap tidak disampaikan dan KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan SPT Dianggap Tidak Disampaikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.O yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
c. Apabila berdasarkan perekaman penerimaan SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih dari satu kali maka KPP mengirimkan Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III VII.I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini, kepada Wajib Pajak.
d. Dalam hal SPT Tahunan merupakan SPT 1770 SS, pengiriman Surat Pemberitahuan Status Penyampaian SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan oleh KPP penerima SPT Tahunan
7. Pengolahan dan Penyimpanan SPT Tahunan
a. Terhadap SPT Tahunan yang telah dilakukan perekaman sebagaimana dimaksud pada angka 6, dilakukan perekaman isi SPT.
b. Jangka waktu perekaman isi SPT ditetapkan paling lama 1 (satu) bulan sejak SPT Lebih Bayar (LB) diterima lengkap atau 3 (tiga) bulan sejak SPT Kurang Bayar (KB)/Nihil (N) diterima lengkap.
c. Dalam hal SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf a merupakan SPT 1770 SS Tahun Pajak 2014 dan setelahnya, maka terhadap SPT 1770 SS, baik yang disampaikan Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT  maupun Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT, dilakukan pengemasan dan selanjutnya diambil oleh atau dikirimkan ke UPDDP yang menjadi mitra KPP penerima untuk dilakukan perekaman isi SPT.
d. Terhadap SPT Tahunan selain SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada huruf c, perekaman isi SPT Tahunan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak atau UPDDP yang menjadi mitra Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar
8. Lain-lain
a. Ketentuan Penerimaan SPT Tahunan secara Kolektif
KPP melakukan langkah-langkah penerimaan SPT Tahunan yang disampaikan oleh Wajib Pajak secara kolektif dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1) Batasan penyampaian SPT Tahunan secara kolektif ditentukan oleh masing-masing Kepala KPP
2) Beberapa Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan secara kolektif dalam jumlah yang cukup banyak melalui pemberi kerjanya pada saat menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan.
3) Dengan adanya penelitian SPT dan pengecekan validitas NPWP di depan, penyampaian SPT Tahunan secara kolektif yang dilakukan saat menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan akan menyulitkan KPP dan Wajib Pajak.
4) Untuk menghindari permasalahan tersebut, KPP harus menghimbau pemberi kerja yang berada di wilayah kerjanya agar:
a) memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721 A1 atau 1721 A2) lebih awal yaitu paling lama 1 (satu) bulan setelah tahun kalender berakhir.
b) menginformasikan kepada pegawai/karyawannya untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-Filing atau secara langsung ke TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box atau melalui pos atau perusahan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat pegawai/karyawannya terdaftar.
c) membantu dan memfasilitasi penyampaian SPT Tahunan pegawai/karyawannya dalam hal pegawai/karyawannya mengalami kesulitan dalam menyampaikan SPT Tahunan dengan cara:
i. meminta KPP untuk membuka layanan e-Filing di lokasi pemberi kerja
ii. meminta KPP untuk membuka Drop Box di lokasi pemberi kerja apabila penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing sebagaimana dimaksud pada butir i belum memungkinkan; atau
iii. mengoordinasikan penyampaian SPT Tahunan pegawai/karyawannya secara kolektif.
5) KPP memberikan layanan Drop Box di lokasi pemberi kerja dan melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif sampai dengan tanggal 10 Maret dengan cara:
a) melakukan penerimaan SPT Tahunan di lokasi pemberi kerja (jemput SPT); dan/atau
b) melakukan penerimaan SPT Tahunan secara kolektif melalui loket khusus di KPP.
6) Penyampaian SPT Tahunan secara kolektif dapat dilakukan oleh pemberi kerja atau pihak lain.
7) Dalam penyampaian SPT Tahunan secara kolektif sebagaimana dimaksud pada butir 6:
a) SPT Tahunan harus telah dipilah/disortir dalam tiga kategori yaitu:
i. SPT 1770 SS;
ii. SPT Tahunan (selain SPT 1770 SS) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang terdaftar di KPP penerima SPT; dan
iii. SPT Tahunan (selain SPT 1770 SS) yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang tidak terdaftar di KPP penerima SPT.
b) penyampaian SPT dilampiri dengan daftar nominatif penyampaian SPT secara kolektif sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.R yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
8) Dalam hal KPP menerima SPT Tahunan yang disampaikan secara kolektif sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5, maka:
a) KPP dapat memberikan bukti penitipan SPT Tahunan secara kolektif apabila KPP tidak dapat menyelesaikan keseluruhan SPT pada hari yang sama dengan hari penyerahan SPT. Bentuk bukti penitipan SPT secara kolektif tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.S yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
b) sisa SPT Tahunan tersebut harus diselesaikan pada hari kerja berikutnya dengan tanggal penerimaan SPT sama dengan tanggal penyerahan SPT.
9) Dalam hal setelah batas waktu sebagaimana dimaksud pada butir 5 terdapat penyampaian SPT secara kolektif, KPP tidak memberikan layanan seperti sebagaimana dimaksud pada butir 8.
10) KPP melakukan himbauan kepada pemberi kerja yang kriterianya telah ditentukan oleh Kepala KPP dengan template surat himbauan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III butir VII.T yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
11) Pembuatan konsep surat himbauan kepada pemberi kerja tersebut dilakukan oleh Account Representative atas pemberi kerja sebagaimana dimaksud pada butir 10, yang berada di bawah pengawasannya.
b. Ketentuan Penomoran Tanda Terima SPT
1) Nomor ditentukan terlebih dahulu (prenumbered).
2) Nomor terdiri dari 13 digit dengan format: aaa-bb-cccccccc.
a) aaa : Kode KPP
b) bb : Kode Unit Penerima SPT di masing-masing KPP (TPT, Pojok Pajak, Mobil Pajak atau Drop Box)
c) cccccccc : Nomor urut Tanda Terima di setiap unit penerima SPT.
3) Kepala KPP menetapkan Kode Unit Penerima SPT dengan Surat Keputusan Kepala KPP. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4) Sejak berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2010, penomoran tanda terima SPT dimulai dari aaa-bb-00000001. Selanjutnya, pada saat pergantian tahun penomoran tanda terima SPT dimulai kembali dari aaa-bb-00000001.
5) Kepala Seksi Pelayanan membagi penjatahan nomor tanda terima SPT di setiap unit penerima SPT.
6) Kepala Seksi Pelayanan melakukan pengawasan penggunaan nomor tanda terima SPT.
7) Dalam rangka tertib administrasi penomoran tanda terima SPT melalui Mobil Pajak, Kepala Kantor Wilayah dapat menugaskan Kepala KPP di wilayah kerjanya sebagai penanggung jawab Mobil Pajak selama masa penerimaan SPT Tahunan.
c. Ketentuan Pembentukan Satuan Tugas Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan
1) Untuk mengantisipasi beban puncak, dengan mempertimbangkan beban kerja, Kepala KPP harus membentuk satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) yang dapat melibatkan seluruh pegawai dengan Surat Keputusan Kepala KPP, untuk setiap tahun penerimaan SPT Tahunan.
2) Masa berlaku satgas ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Juli.
III. Lampiran-Lampiran:
1. Petunjuk penetapan kode unit penerimaan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
2. Tata cara pendistribusian tanda terima SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
3. Tata cara penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
4. Petunjuk penetapan satuan tugas penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan (satgas) diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.
5. Tata cara perekaman SPT Tahunan dalam Bentuk Kertas diatur sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015.

Dengan berlakunya Surat Edaran Direktur Jenderal ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2012 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan Surat Edaran ini, diinstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah untuk mengawasi pelaksanaan penerimaan dan pengolahan SPT Tahunan di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001