Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ/2014

Kategori : KUP

Pelaksanaan Pengawasan Pengusaha Kena Pajak


21 November 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2014

TENTANG

PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-30/PJ/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak, perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan dalam pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari Pengawasan Pengusaha Kena Pajak yaitu untuk :
  1. Memastikan bahwa seluruh PKP terdaftar diawasi lebih dini (early warning).
  2. Memastikan bahwa prosedur baku pengawasan dilaksanakan dengan lebih terarah.
Kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis, melalui Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan berkesinambungan, secara terus menerus, selama Pengusaha Kena Pajak terdaftar dalam administrasi perpajakan melalui suatu sistem pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dikembangkan pada Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
Pengembangan Aplikasi SIDJP Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut untuk memberikan kemudahan bagi Account Representative dalam melaksanakan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, dengan cara:
  1. menyajikan daftar Pengusaha Kena Pajak yang harus segera diawasi dalam suatu Daftar Nominatif yang ditampilkan secara otomatis sesuai dengan parameter pengawasan Pengusaha Kena Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya:
  2. menyediakan menu penerbitan Daftar Nominatif secara mandiri apabila diketemukan data dan/atau informasi perpajakan yang perlu segera diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan parameter pengawasan Pengusaha Kena Pajak dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak dan perubahannya;
  3. mempermudah proses persetujuan dari Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor atas penyelesaian Daftar Nominatif  pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang telah dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian. Tanda tangan basah dalam persetujuan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian dapat digantikan dengan proses persetujuan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor dalam manajemen kasus Aplikasi SIDJP;
  4. mempermudah perekaman aktivitas pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak. Penyelesaian Daftar Nominatif pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang telah dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.
Dalam rangka pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2013 tentang Percepatan Perakaman Surat Pemberitahuan (SPT).

B. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan acuan pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak dapat berjalan dengan baik dan terdapat keseragaman dalam pelaksanaannya.
C. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur mengenai pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.

D. DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-254/PJ/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013 tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
E. MATERI
1. Pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi SIDJP Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut (untuk selanjutnya disebut dengan Modul) dapat diakses oleh Account Representative, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Wilayah DJP. Secara umum, menu pada Modul adalah sebagai berikut:
a. Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Dalam rangka memberi kemudahan bagi Account Representative dalam melaksanakan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, Modul menyediakan menu Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak (untuk selanjutnya disebut dengan Dafnom) yang menyajikan daftar Pengusaha Kena Pajak yang harus segera dilakukan pengawasan. Dafnom akan timbul secara otomatis setiap awal Masa Pajak sesuai dengan parameter pengawasan Pengusaha Kena Pajak, yaitu pelaporan SPT Masa PPN.
Namun demikian, khusus untuk kondisi pelaporan SPT Masa PPN Lebih Bayar Restitusi (SPT LBR), Dafnom akan timbul segera setelah SPT LBR tersebut disampaikan.
Selain itu, Dafnom juga dapat ditimbulkan secara mandiri oleh Account Representative dalam hal diperoleh data dan informasi perpajakan yang perlu untuk dimanfaatkan dalam rangka pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
b. Pengisian Kertas Kerja Penelitian
Berdasarkan Dafnom yang timbul, Account Representative meneliti SPT Masa PPN dan mengumpulkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan Pengusaha Kena Pajak, baik berupa data dan/atau informasi internal maupun eksternal. Hasil penelitian tersebut dituangkan ke dalam Kertas Kerja Penelitian (KKPt).
c. Pengisian Laporan Hasil Penelitian
Laporan Hasil Penelitian (LHPt) digunakan Account Representative untuk menganalisis dan membuat ikhtisar hasil penelitian serta membuat kesimpulan tindakan yang perlu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. LHPt yang sudah diselesaikan dimintakan persetujuan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan/atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak melalui manajemen kasus Aplikasi SIDJP.
2. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan tanggapan, yang dapat berupa setuju atau tidak setuju, atas seluruh isian pada KKPt dan LHPt oleh Account Representative melalui manajemen kasus Aplikasi SIDJP. Persetujuan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak hanya diperlukan dalam hal Account Representative dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam LHPt mengusulkan dilakukan verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau mengusulkan pemeriksaan.
3. Monitoring pengawasan Pengusaha Kena Pajak terdapat dalam menu informasi dan monitoring Aplikasi SIDJP. Menu ini digunakan untuk memonitor pelaksanaan kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak. Monitoring dilakukan secara berjenjang yang mana Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dapat memonitor penyelesaian Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada tiap Account Representative di Seksi Pengawasan dan Konsultasi masing-masing. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memonitor penyelesaian Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada unit kerjanya. Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memonitor penyelesaian Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
4. Tugas dan Tanggung Jawab
a. Account Representative bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1) menindaklanjuti Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak dengan membuat Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian yang terdapat dalam Modul.
2) menindaklanjuti kesimpulan penelitian yang tertuang di dalam Laporan Hasil Penelitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
3) menyelesaikan tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
b. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1) memberikan persetujuan terhadap isian Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian yang terdapat dalam Modul.
2) memonitor dan membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada masing-masing Account Representative.
c. Kepala Kantor Pelayanan Pajak bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1) memberikan persetujuan terhadap isian Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian (dalam hal diperlukan) yang terdapat dalamModul.
2) memonitor dan membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada masing-masing unit kerjanya.
d. Kepala Kantor Wilayah DJP bertugas dan bertanggung jawab untuk memonitor dan membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
F. PENUTUP
Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.