Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 40/PJ/2014, 21 Nop 2014
Status :
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 40/PJ/2014 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
21 November 2014
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 40/PJ/2014
TENTANG
PELAKSANAAN PENGAWASAN PENGUSAHA KENA PAJAK
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
A.
UMUM
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-30/PJ/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-40/PJ/2013
tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak,
perlu diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan
dalam pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
Pengawasan Pengusaha Kena Pajak adalah kegiatan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak dan pemenuhan
persyaratan subjektif dan objektif Pengusaha Kena Pajak.
Tujuan dari Pengawasan Pengusaha Kena Pajak yaitu untuk :
Memastikan bahwa seluruh PKP terdaftar diawasi lebih
dini (early warning).
Memastikan bahwa prosedur baku pengawasan
dilaksanakan dengan lebih terarah.
Kegiatan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak dilakukan secara sistematis, melalui
Aplikasi Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP), dan
berkesinambungan, secara terus menerus, selama Pengusaha Kena Pajak
terdaftar dalam administrasi perpajakan melalui suatu sistem pengawasan
Pengusaha Kena Pajak yang dikembangkan pada Aplikasi Sistem Informasi
Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
Pengembangan
Aplikasi SIDJP Modul Pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut untuk
memberikan kemudahan bagi Account Representative dalam melaksanakan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak, dengan cara:
menyajikan daftar Pengusaha Kena Pajak yang harus
segera diawasi dalam
suatu Daftar Nominatif yang ditampilkan secara otomatis sesuai dengan
parameter pengawasan Pengusaha Kena Pajak dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013
tentang Pengawasan Pengusaha Kena
Pajak dan perubahannya:
menyediakan menu penerbitan Daftar Nominatif
secara mandiri apabila diketemukan data dan/atau informasi perpajakan
yang perlu segera diteliti oleh Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan
parameter pengawasan Pengusaha Kena Pajak dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2013
tentang Pengawasan Pengusaha Kena
Pajak dan perubahannya;
mempermudah proses persetujuan dari Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor atas penyelesaian
Daftar Nominatif pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang telah
dituangkan
dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian. Tanda
tangan basah dalam persetujuan Kertas Kerja Penelitian dan Laporan
Hasil Penelitian dapat digantikan dengan proses persetujuan Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor dalam manajemen
kasus Aplikasi SIDJP;
mempermudah perekaman aktivitas pengawasan
Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Penyelesaian Daftar Nominatif pengawasan Pengusaha Kena Pajak yang
telah dituangkan dalam Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil
Penelitian tidak diharuskan untuk dicetak sehingga mengurangi biaya
kertas, biaya cetak, dan biaya penyimpanan.
Dalam rangka
pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak tersebut, dipandang perlu
untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui
percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana diatur dalam
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-27/PJ/2013
tentang
Percepatan Perakaman Surat Pemberitahuan (SPT).
B.
MAKSUD
DAN TUJUAN
1.
Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk memberikan
acuan pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
2.
Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan agar pelaksanaan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak dapat berjalan dengan baik dan terdapat
keseragaman dalam pelaksanaannya.
C.
RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mengatur
mengenai pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi
Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak Modul Pengawasan Pengusaha
Kena Pajak.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-254/PJ/2014
tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-40/PJ/2013
tentang Pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
E.
MATERI
1.
Pelaksanaan
pengawasan Pengusaha Kena Pajak melalui Aplikasi SIDJP Modul Pengawasan
Pengusaha Kena Pajak tersebut (untuk selanjutnya disebut dengan Modul)
dapat diakses oleh Account Representative, Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi, Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dan Kepala Kantor Wilayah
DJP. Secara umum, menu pada Modul adalah sebagai berikut:
a.
Daftar
Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak
Dalam rangka memberi kemudahan bagi Account Representative dalam
melaksanakan pengawasan Pengusaha Kena Pajak, Modul menyediakan menu
Daftar Nominatif Pengawasan Pengusaha Kena Pajak (untuk selanjutnya
disebut dengan Dafnom) yang menyajikan daftar Pengusaha Kena Pajak yang
harus segera dilakukan pengawasan. Dafnom akan timbul secara otomatis
setiap awal Masa Pajak sesuai dengan parameter pengawasan Pengusaha
Kena Pajak, yaitu pelaporan SPT Masa PPN.
Namun demikian, khusus untuk kondisi pelaporan SPT Masa PPN Lebih Bayar
Restitusi (SPT LBR), Dafnom akan timbul segera setelah SPT LBR tersebut
disampaikan.
Selain itu, Dafnom juga dapat ditimbulkan secara mandiri oleh Account
Representative dalam hal diperoleh data dan informasi perpajakan yang
perlu untuk dimanfaatkan dalam rangka pengawasan Pengusaha Kena Pajak.
b.
Pengisian
Kertas Kerja Penelitian
Berdasarkan Dafnom yang timbul, Account Representative meneliti SPT
Masa PPN dan mengumpulkan data dan/atau informasi perpajakan yang
dimiliki atau diperoleh Direktorat Jenderal Pajak yang terkait dengan
Pengusaha Kena Pajak, baik berupa data dan/atau informasi internal
maupun eksternal. Hasil penelitian tersebut dituangkan ke dalam Kertas
Kerja Penelitian (KKPt).
c.
Pengisian
Laporan Hasil Penelitian
Laporan Hasil Penelitian (LHPt) digunakan Account Representative untuk
menganalisis dan membuat ikhtisar hasil penelitian serta membuat
kesimpulan tindakan yang perlu dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan. LHPt yang sudah diselesaikan dimintakan persetujuan kepada
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dan/atau Kepala Kantor Pelayanan
Pajak melalui manajemen kasus Aplikasi SIDJP.
2.
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi maupun Kepala Kantor Pelayanan Pajak
memberikan tanggapan, yang dapat berupa setuju atau tidak setuju, atas
seluruh isian pada KKPt dan LHPt oleh Account Representative melalui
manajemen kasus Aplikasi SIDJP. Persetujuan oleh Kepala Kantor
Pelayanan Pajak hanya diperlukan dalam hal Account Representative dan
Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi dalam LHPt mengusulkan dilakukan
verifikasi dalam rangka penerbitan surat ketetapan pajak atau
mengusulkan pemeriksaan.
3.
Monitoring
pengawasan Pengusaha Kena Pajak terdapat dalam menu informasi dan
monitoring Aplikasi SIDJP. Menu ini digunakan untuk memonitor
pelaksanaan kegiatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak. Monitoring
dilakukan secara berjenjang yang mana Kepala Seksi Pengawasan dan
Konsultasi dapat memonitor penyelesaian Dafnom pengawasan Pengusaha
Kena Pajak pada tiap Account Representative di Seksi Pengawasan dan
Konsultasi masing-masing. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat memonitor
penyelesaian Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada unit kerjanya.
Kepala Kantor Wilayah DJP dapat memonitor penyelesaian Dafnom
pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di wilayah
kerjanya.
4.
Tugas
dan Tanggung Jawab
a.
Account
Representative bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1)
menindaklanjuti
Dafnom pengawasan Pengusaha Kena Pajak dengan membuat Kertas Kerja
Penelitian dan Laporan Hasil Penelitian yang terdapat dalam Modul.
2)
menindaklanjuti
kesimpulan penelitian yang tertuang di dalam Laporan Hasil Penelitian
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidangperpajakan.
3)
menyelesaikan
tindak lanjut Laporan Hasil Penelitian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan.
b.
Kepala
Seksi Pengawasan dan Konsultasi bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1)
memberikan
persetujuan terhadap isian Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil
Penelitian yang terdapat dalam Modul.
2)
memonitor
dan membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada
masing-masing Account Representative.
c.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak bertugas dan bertanggung jawab untuk:
1)
memberikan
persetujuan terhadap isian Kertas Kerja Penelitian dan Laporan Hasil
Penelitian (dalam hal diperlukan) yang terdapat dalamModul.
2)
memonitor
dan membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada
masing-masing unit kerjanya.
d.
Kepala
Kantor Wilayah DJP bertugas dan bertanggung jawab untuk memonitor dan
membimbing pelaksanaan pengawasan Pengusaha Kena Pajak pada Kantor
Pelayanan Pajak di wilayah kerjanya.
F.
PENUTUP
Surat Edaran Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak ditetapkan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 November 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan:
Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 30/PJ/2014, Tanggal 21 Nop 2014
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 40/PJ/2013, Tanggal 26 Nop 2013
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 27/PJ/2013, Tanggal 11 Jun 2013
Peraturan Pemerintah - 1 TAHUN 2012, Tanggal 3 Jan 2012
Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Okt 2009
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983