Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 37/PJ/2014

Kategori : KUP

Tata Cara Pembersihan Data (Data Cleansing) Wajib Pajak


22 Oktober 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PEMBERSIHAN DATA (DATA CLEANSING) WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Dalam rangka melakukan pembenahan master file Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak telah membentuk Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dengan susunan keanggotaan yang berasal dari beberapa direktorat terkait melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang juga berfungsi sebagai Surat Tugas bagi Tim Pembersihan Data Wajib Pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Berdasarkan analisis terhadap data dan/atau informasi yang diterima dan/atau diperoleh, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak menyusun dan mengusulkan daftar Wajib Pajak yang masuk dalam proses pembenahan master file kepada Direktur Jenderal Pajak untuk diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan dan/atau Penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak atau Penonefektifan Nomor Pokok Wajib Pajak yang harus ditindaklanjuti oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak terkait dengan proses pembenahan data master file tersebut.



B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud
Penerbitan Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam proses pembenahan master file Wajib Pajak dalam rangka mewujudkan tertib administrasi perpajakan dan terbentuknya data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak yang relevan dan handal.
  2. Tujuan
Agar permasalahan terkait Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Pengguna Ganda, Wajib Pajak dengan Identitas Ganda, Wajib Pajak tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir, Bendahara Pemerintah atau Bendahara Proyek Pemerintah yang sudah tidak aktif dan/atau tidak ada satuan kerjanya, penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan status Non Efektif dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir dan penanganan Wajib Pajak yang belum dilakukan validasi dapat ditindaklanjuti dalam rangka terwujudnya tertib administrasi perpajakan.


C. Ruang Lingkup

Surat Edaran ini mengatur prosedur pelaksanaan dan penyempurnaan data Wajib Pajak dalam rangka pembenahan dan pembersihan master file Wajib Pajak, yang terkait dengan:
  1. Penanganan terhadap NPWP dengan Pengguna Ganda.
  2. Penanganan terhadap Wajib Pajak dengan Identitas Ganda.
  3. Penanganan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
  4. Penanganan terhadap Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif.
  5. Penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun.
  6. Penanganan terhadap Wajib Pajak yang sudah memiliki NPWP tetapi NPWP tersebut belum dilakukan proses validasi oleh pihak KPP.
  7. Penyampaian informasi atau sosialisasi kepada Wajib Pajak yang dilakukan pembenahan data oleh KPP.


D. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Verifikasi.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-38/PJ/2013.


E. Materi

  1. Penanganan Wajib Pajak dengan NPWP Pengguna Ganda
a. Yang dimaksud dengan Wajib Pajak dengan NPWP Pengguna Ganda adalah Wajib Pajak yang memiliki NPWP sama dengan Wajib Pajak lain yang ada di KPP lain. Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh, Tim Pembersihan Data WajibPajak sesuai kewenangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penghapusan dan penggantian NPWP terkait dengan NPWP dengan Pengguna Ganda, dengan berdasarkan pada kriteria:
1) Wajib Pajak yang aktifitas perpajakannya lebih tidak aktif; dan
2) Wajib Pajak yang apabila dilakukan penghapusan dan penggantian NPWP, tidak memiliki dampak/pengaruh signifikan bagi Wajib Pajak bersangkutan.
b. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data Wajib Pajak
1) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh melakukan kegiatan verifikasi dalam rangka penghapusan dan penggantian NPWP ierkait NPWP Pengguna Ganda.
2)

Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan hasil verifikasi memberikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan dan Penggantian Nomor Pokok Wajib Pajak.

3)

Terhadap Wajib Pajak yang NPWP-nya telah ditetapkan menjadi NPWP digunakan untuk Wajib Pajak lain, diberikan NPWP pengganti.

c. Tindak lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak
1) Terkait dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak:
a) menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP pengganti secara jabatan;
b) mencetak kartu NPWP pengganti bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP pengganti; dan
c) menyampaikan pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP kepada Wajib Pajak terkait, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan/atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan mencetak kartu NPWP pengganti bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP pengganti serta mernbuat surat pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP kepada Wajib Pajak.
3) Petugas Seksi Pelayanan berdasarkan disposisi dari Kepala Seksi membuat konsep surat pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP sebagaimana contoh format pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4) Petugas Seksi Pelayanan meneruskan konsep surat pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP kepada Kepala Seksi Pelayanan.
5) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberi persetujuan dengan menandatangani surat pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP tersebut.
6) Petugas Seksi Pelayanan mengirimkan surat pemberitahuan penghapusan dan penggantian NPWP kepada Wajib Pajak dengan tembusan surat ditujukan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait.
7) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mendisposisikan tembusan surat tersebut kepada Account Representative untuk diberikan tindak lanjut.
8) Petugas Seksi Pelayanan dan/atau Account Representative memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP Pengganti terkait dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi dilakukannya penggantian NPWP tersebut.
d. Tugas dan Tanggung Jawab
Kanwil DJP Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut penanganan Wajib Pajak dengan NPWP pengguna ganda yang dilakukan oleh KPP.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan dan Penggantian NPWP tersebut merupakan dasar penghapusan dan penggantian NPWP bagi Wajib Pajak bersangkutan.
f. Masa Peralihan
1) Selama masa peralihan penghapusan NPWP lama dan penerbitan NPWP pengganti, Wajib Pajak masih dapat mencantumkan NPWP lama dalam Surat Setoran Pajak (SSP) untuk melakukan transaksi pembayaran dan penyetoran pajak, dengan ketentuan sebagai berikut:
a) untuk transaksi pembayaran dan penyetoran pajak dalam rangka kegiatan impor, Wajib Pajak dapat mencantumkan NPWP lama dalam bukti pembayaran pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal mulai terdaftar dengan NPWP pengganti.
b) Untuk mengakomodasi Wajib Pajak dalam pengurusan Surat Izin Usaha (SIU) serta surat izin lainnya, transaksi pembayaran dan penyetoran pajak selain dalam rangka kegiatan impor, Wajib Pajak dapat mencantumkan NPWP lama dalam SSP paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penerbitan NPWP pengganti.
c) dalam hal sampai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b) pengurusan perubahan dokumen impor belum selesai, Wajib Pajak harus membuat surat permohonan perpanjangan jangka waktu pencantuman NPWP lama untuk melakukan transaksi pembayaran dan penyetoran pajak dalam rangka impor kepada Kepala KPP dengan melampirkan fotokopi bukti pengurusan perubahan dokumen impor.
2) Wajib Pajak yang telah diberikan NPWP pengganti wajib menggunakan NPWP pengganti tersebut, namun demikian untuk Formulir Perpajakan seperti: Faktur Pajak yang sudah tercetak dengan identitas pengguna dan Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan menggunakan NPWP lama masih dapat digunakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a) Formulir dengan NPWP lama tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
b) Formulir lama tetap dapat digunakan dengan memasukan identitas NPWP pengganti dan/atau Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak pengganti dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Formulir Perpajakan
Penggunaan formulir perpajakan lama dilakukan dengan menambahkan NPWP pengganti di atas/bawah atau di sebelah kanan/kiri NPWP lama yang tertera dalam formulir perpajakan dengan cara diketik sedemikian rupa sehingga NPWP Lama masih tetap dapat terbaca.
Contoh:
NPWP : 01.213.025.9-001.000 menjadi NPWP : 02.023.255.6-001.000
(ii) Faktur Pajak
(a) Faktur Pajak dengan NPWP lama yang sudah tercetak dilakukan dengan menambahkan NPWP pengganti di atas/bawah atau di sebelah kanan/kiri NPWP lama,
(b) Tata cara pembuatan Faktur Pajak selanjutnya mengikuti ketentuan saat pembuatan, bentuk, ukuran, tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak yang berlaku.
(iii) Bukti Pemotongan/Pemungutan

Penggunaan Bukti Pemotongan/Pemungutan lama dengan identitas NPWP pengganti dengan menambahkan NPWP pengganti di atas/bawah atau di sebelah kanan/kiri NPWP Lama, yang tertera dalam Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan cara diketik sedemikian rupa tanpa coretan atau koreksi apapun.

Contoh:
NPWP:
01.213.025.9-001.000
02.023.255.6-001.000
c) Formulir lama sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) tersebut tetap dapat digunakan dalam/pada formulir perpajakan sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP pengganti, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
d) Bagi penerima Faktur Pajak dan/atau Bukti Pemotongan/Pemungutan sebagaimana dimaksud pad a huruf c) tersebut tetap dapat dikreditkan;
e) Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP pengganti, Faktur Pajak dan/atau Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterima dan dengan menggunakan NPWP lama, tetap dapat dikreditkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3) Pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan yang berkaitan dengan pelayanan permohonan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, keberatan, pembetulan, pengurangan, penghapusan, dan pembatalan atas ketetapan pajak serta keperluan perpajakan lainnya yang masih menggunakan NPWP lama tetap diakui keabsahannya sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP pengganti, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  2. Penanganan Wajib Pajak dengan Identitas Ganda
a. Tim Pembersihan Data Wajib Pajak melakukan penghapusan NPWP terkait dengan Wajib Pajak dengan Identitas Ganda atau Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, dilakukan dengan berdasarkan pada kriteria bahwa NPWP yang akan dihapus adalah NPWP yang lebih tidak aktif.
b. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data Wajib Pajak
1) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh melakukan kegiatan verifikasi terhadap Wajib Pajak dalam rangka penghapusan Wajib Pajak dengan Identitas Ganda.
2) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan hasil verifikasi, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Identitas Ganda.
3) Dalam hal Wajib Pajak yang NPWP-nya akan dihapus masih terdapat tunggakan utang pajak dan/atau masih terdapat proses upaya hukum maka akan dilakukan proses migrasi data ke NPWP yang dipertahankan.
c. Tindak lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak
1) Terkait dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP Wajib Pajak dengan Identitas Ganda, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat surat pemberitahuan penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak.
3) Petugas Seksi Pelayanan berdasarkan disposisi dari Kepala Seksi membuat konsep surat pemberitahuan penghapusan NPWP sebagaimana contoh format pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4) Petugas Seksi Pelayanan meneruskan konsep surat pemberitahuan penghapusan kepada Kepala Seksi Pelayanan.
5) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberi persetujuan dengan menandatangani konsep surat pemberitahuan penghapusan NPWP.
6) Petugas Seksi Pelayanan mengirimkan surat pemberitahuan penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak dengan tembusan surat ditujukan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait.
7) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mendisposisikan tembusan surat tersebut kepada Account Representative untuk diberikan tindak lanjut.
8) Petugas Seksi Pelayanan dan/atau Account Representative memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak terkait dengan penghapusan NPWP serta pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi dilakukan penghapusan NPWP.
d. Tugas dan Tanggung Jawab Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut penanganan Wajib Pajak dengan dengan identitas ganda yang dilakukan oleh KPP.
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak dengan Identitas Ganda merupakan dasar penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak.
  3. Penanganan Wajib Pajak yang Tidak Memiliki Transaksi Perpajakan Berturut-turut dalam Kurun Waktu 3 (Tiga) Tahun Terakhir
a. Dalam rangka terwujudnya tertib administrasi perpajakan dan optimalisasi pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, perlu dilakukan penonefektifan terhadap Wajib Pajak yang secara berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir berdasarkan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak tidak memiliki transaksi perpajakan.
b. Termasuk dalam pengertian tidak memiliki transaksi perpajakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, adalah:
1) Wajib Pajak tidak melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan baik Masa maupun Tahunan;
2) Wajib Pajak tidak dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga/pihak lain;
3) Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran pajak melalui sistem MPN;
4) Wajib Pajak tidak mempunyai tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum; dan
5) Wajib Pajak tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
c. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data Wajib Pajak
1) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh melakukan penelitian dalam rangka penonefektifan Wajib Pajak.
2) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan hasil penelitian mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penonefektifan Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
d. Tindak lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak
1) Terkait dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penonefektifan Wajib Pajak tersebut, Kantor Pelayanan Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Kepala Kantor Pelayanan Pajak menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif kepada Wajib Pajak.
3) Petugas Seksi Pelayanan berdasarkan disposisi dari Kepala Seksi membuat konsep Surat Pemberitahuan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif dengan menggunakan Formulir sebagaimana diatur dalam Lampiran XXI Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
4) Petugas Seksi Pelayanan meneruskan konsep surat pemberitahuan penonefektifan wajib pajak kepada Kepala Seksi Pelayanan.
5) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberi persetujuan dengan menandatangani surat pemberitahuan penonefektifan wajib pajak tersebut.
6) Petugas Seksi Pelayanan mengirimkan surat pemberitahuan penonefektifan wajib pajak kepada Wajib Pajak yang bersangkutan dengan tembusan surat ditujukan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait.
7) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mendisposikan tembusan surat tersebut kepada Account Representative untuk dilakukan tindak lanjut.
8) Petugas Seksi Pelayanan dan Account Representative memberikan penjelasan kepada Wajib Pajak bersangkutan.
e. Tugas dan Tanggung Jawab Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut penanganan Wajib Pajak yang tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir yang dilakukan oleh KPP.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penonefektifan Wajib Pajak merupakan dasar penonefektifan Wajib Pajak.
g. Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak non efektif, tidak mempunyai kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan dan tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
h. Dalam hal terdapat data dan/atau informasi yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tersebut telah aktif kembali melakukan kegiatan usaha, maka penetapan sebagai Wajib Pajak Non Efektif menjadi tidak berlaku dan KPP melakukan pengaktifan kembali sebagai Wajib Pajak Normal sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-60/PJ/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 Tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusuha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kerja Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2013.
  4. Penanganan Terhadap Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif
a. Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penghapusan NPWP terhadap Bendahara Pemerintah atau Bendahara Proyek Pemerintah yang nyata-nyata sudah tidak aktif atau berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir tidak memiliki transaksi perpajakan.
b. Termasuk dalam pengertian tidak aktif sebagaimana dimaksud pada butir a, yaitu:
1) Bendahara Pemerintah atau Bendahara Proyek Pemerintah yang nyata-nyata sudah tidak aktif atau Bendahara Pemerintah tidak memiliki transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
2) Bendahara tidak mempunyai tunggakan pajak dan/atau tidak sedang melakukan upaya hukum; dan
3) Bendahara tidak sedang dilakukan pemeriksaan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan
c. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data Wajib Pajak
1) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh, melakukan kegiatan verifikasi dalam rangkapenghapusan NPWP Bendahara Pemerintah atau Bendahara Proyek Pemerintah yang nyata-nyata sudah tidak aktif atau yang tidak ada transaksi perpajakan berturut-turut dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir.
2) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan hasil verifikasi, memberikan usulan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Bendahara yang Sudah Tidak Aktif.
d. Tindak lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak.
1) Terkait dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP Bendahara tersebut, KPP menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Kepala KPP menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk membuat surat pemberitahuan penghapusan NPWP kepada Wajib Pajak.
3) Petugas Seksi Pelayanan berdasarkan disposisi dari Kepala Seksi membuat konsep Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP Bendahara sebagaimana contoh format pada Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
4) Petugas Seksi Pelayanan meneruskan konsep Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP Bendahara kepada Kepala Seksi Pelayanan.
5) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberi persetujuan dengan menandatangani surat pemberitahuan penghapusan NPWP tersebut.
6) Petugas Seksi Pelayanan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP Bendahara kepada Wajib Pajak dengan tembusan surat kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi terkait.
7) Selain dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghapusan NPWP Bendahara kepada Wajib Pajak, Petugas Seksi Pelayanan menempelkan pada papan pengumuman daftar Wajib Pajak Bendahara yang sudah dilakukan penghapusan NPWP.
8) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi mendisposisikan tembusan surat tersebut kepada Account Representative untuk diberikan tindak lanjut dan/atau pengarsipan.
e. Tugas dan Tanggung Jawab Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut penanganan terhadap Wajib Pajak Bendahara sudah tidak aktif yang dilakukan oleh KPP.
f. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut merupakan dasar penghapusan NPWP bagi Wajib Pajak bersangkutan.
  5. Penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun
a. Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan penghapusan NPWP terhadap Wajib Pajak yang sudah ditetapkan statusnya sebagai Wajib Pajak Non Efektif.
b. Kriteria Wajib Pajak Non Efektif yang dapat dihapuskan, yaitu:
1) dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun sejak ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif tidak terdapat data dan/atau informasi yang membuktikan bahwa Wajib Pajak tersebut melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan; dan
2) Tidak terdapat data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak tersebut kembali aktif melakukan kegiatan usaha.
c. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data
1) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh melakukan kegiatan verifikasi terhadap Wajib pajak dalam rangka penghapusan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan lebih dari 5 (lima) tahun.
2) Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan hasil verifikasi, mengusulkan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak Wajib Pajak Non Efektif.
d. Tindak lanjut oleh Kantor Pelayanan Pajak
1) Terkait dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penghapusan NPWP Wajib Pajak Non Efektif tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberikan disposisi kepada Kepala Seksi Pelayanan dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi untuk melakukan tindak lanjut atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
2) Kepala Seksi Pelayanan melakukan tindak lanjut dengan menempelkan daftar Wajib Pajak Non Efektif yang sudah dilakukan penghapusan NPWP pada Papan Pengumuman di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
3) Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan tindak lanjut dengan menyampaikan salinan atau fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut kepada Account Representative terkait, untuk diberikan tindak lanjut dan/atau pengarsipan.
e. Tugas dan Tanggung Jawab Kanwil DJP
Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut penanganan Wajib Pajak yang sudah dinonefektifkan dalam kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun yang dilakukan oleh KPP.
f. Dalam hal dikemudian terdapat data dan/atau informasi bahwa Wajib Pajak Non Efektif yang sudah dihapuskan dari sistem administrasi perpajakan tersebut aktif kembali menjalankan kegiatan usahanya dan/atau bermaksud untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya maka terhadap Wajib Pajak Non Efektif tersebut diberikan NPWP yang baru baik melalui permohonan ataupun dilakukan secara jabatan sesuai tata cara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  6. Penanganan Wajib Pajak dengan NPWP yang belum dilakukan validasi
a. Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak melakukan validasi atas NPWP yang sudah diberikan kepada Wajib Pajak tetapi belum diadministrasikan dalam master file.
b. NPWP yang belum dilakukan validasi oleh Direktorat Jenderal Pajak yaitu NPWP yang belum masuk di master file Wajib Pajak. Belum divalidasinya NPWP tersebut menyebabkan Wajib Pajak tidak dapat melakukan transaksi perpajakan.
c. Tindak lanjut oleh Tim Pembersihan Data Wajib Pajak
1) Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak meneliti dan menganalisis data dan/atau informasi dalam rangka memvalidasi NPWP.
2) Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak memvalidasi NPWP bagi Wajib Pajak yang memiliki data dan/atau informasi transaksi perpajakan dan menghapus NPWP Wajib Pajak yang tidak memiliki data dan/atau informasi transaksi perpajakan.
d. Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Pelayanan Pajak
1) Untuk mendukung proses validasi yang dilakukan oleh Tim Pembersihan Data, Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan pengumpulan data dan/atau informasi Wajib Pajak yang terhadap NPWP-nya dapat dilakukan validasi.
2) Kepala KPP menugaskan Kepala Seksi Pelayanan untuk melakukan kegiatan pengumpulan data dan/atau informasi terkait NPWP yang belum divalidasi.
3) Kepala Seksi Pelayanan menugaskan Petugas Seksi Pelayanan untuk mengumpulkan data dan/atau informasi terkait NPWP yang belum divalidasi.
4) Berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki dan/atau diperoleh, Petugas Seksi Pelayanan berdasarkan disposisi dari Kepala Seksi membuat konsep Surat Pengantar Validasi NPWP dengan dilampiri daftar Wajib Pajak yang mempunyai kendala dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya yang NPWP-nya belum dilakukan proses validasi sebagaimana contoh format pada Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
5) Kepala Seksi Pelayanan meneliti dan memberi persetujuan dengan memaraf Surat Pengantar Validasi NPWP dengan dilampiri daftar Wajib Pajak yang mempunyai kendala dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya serta meneruskan konsep Surat Pengantar Validasi NPWP beserta lampirannya kepada Kepala KPP.
6) Kepala KPP meneliti dan memberikan persetujuan dengan menandatangani Surat Pengantar Validasi NPWP beserta lampirannya dan meneruskan kepada Kasubbag TU untuk disampaikan kepada Tim Pembersihan Data Wajib Pajak (Direktur Teknologi Informasi Perpajakan).
e. Tugas dan Tanggung Jawab Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kepala Kanwil DJP melakukan sosialisasi, monitoring dan evaluasi terkait dengan tindak lanjut Penanganan Wajib Pajak dengan NPWP yang belum dilakukan validasi yang dilakukan oleh KPP
f. Terhadap Wajib Pajak yang telanjur dihapus pada saat validasi NPWP, berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) Apabila terdapat data dan/atau informasi Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan NPWP yang belum divalidasi yang sudah dihapus dan Wajib Pajak belum melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebelumnya maka kepada Wajib Pajak bersangkutan diberikan NPWP sesuai dengan NPWP yang belum tervalidasi tersebut, dan terdaftar sejak pelaksanaan hak dan kewajiban dilakukan.
2) Apabila terdapat data dan/atau informasi Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan NPWP yang belum divalidasi yang sudah dihapus dan Wajib Pajak sebelumnya telah melakukan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan sebelumnya maka kepada Wajib Pajak bersangkutan diberikan NPWP sesuai dengan NPWP yang belum tervalidasi tersebut, dan terdaftar sejak pendaftaran NPWP dilakukan.

Dalam hal terjadi kesalahan dalam proses pembersihan data Wajib Pajak, Tim Pembersihan Data Wajib Pajak atau Direktur Teknologi Informasi Perpajakan atas nama Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Demikian Surat Edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001