Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 18/PJ/2014

Kategori : KUP

Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Dan Analisis Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER -18/PJ/2014

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS
INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor PMK 18/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 48);

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku atau catatan, baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik, yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya Bukti Permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  3. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh orang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Pengaduan adalah pemberitahuan mengenai dugaan tindak pidana di bidang perpajakan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang.
  5. Informasi sebagaimana dimaksud pada angka 1, Data sebagaimana dimaksud pada angka 2, Laporan sebagaimana dimaksud pada angka 3, dan Pengaduan sebagaimana dimaksud pada angka 4 disingkat "IDLP".
  6. Kegiatan intelijen perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus intelijen yang dilakukan oleh petugas intelijen perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan /atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pengamatan dalam rangka penanganan IDLP yang diterima Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan IDLP dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan IDLP tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  9. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan Bukti Permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  10. Pengembangan dan Analisis IDLP ialah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjut atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan yang diterima.
  11. Lembar Identifikasi IDLP adalah formulir yang digunakan dalam melakukan identifikasi untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
  12. Lembar Resume IDLP adalah formulir yang digunakan untuk menyampaikan IDLP yang sudah diidentifikasi kepada pihak yang menerima penerusan IDLP yang berisi ikhtisar atau ringkasan dari IDLP yang diterima/disampaikan oleh pelapor.
  13. Laporan Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP, untuk selanjutnya disebut LHPA IDLP, adalah laporan yang disusun oleh Analis IDLP yang berisi hasil pengembangan dan analisis IDLP.
  14. Lembar Informasi Analisis IDLP, untuk selanjutnya disebut LIA IDLP, adalah formulir yang digunakan oleh Analis IDLP untuk menyampaikan hasil pengembangan dan analisis yang termuat dalam LHPA kepada pihak yang menindaklanjuti.
  15. Analis IDLP adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberi tugas oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pengembangan dan analisis IDLP.
  16. Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan ialah kegiatan pembahasan yang bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kanwil DJP atas pengembangan dan analisis IDLP yang ditindaklanjuti dengan usul pemeriksaan bukti permulaan.
  17. Pelapor adalah orang atau institusi atau pihak lain yang menerima kuasa atau pihak-pihak yang mengetahui dan memberikan IDLP tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  18. Terlapor adalah pihak yang disebut oleh Pelapor dalam IDLP yang diindikasikan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

 


Pasal 2


(1) IDLP dapat diterima oleh seluruh unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(2) IDLP yang diterima oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP dan/atau KPP tersebut.
(3) Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut Wajib Pajak yang terdaftar di KPP yang berada di luar wilayah kerja Kanwil DJP yang bersangkutan, IDLP diteruskan kepada Kepala Kanwil DJP yang wilayah kerjanya meliputi KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.
(4) Dalam hal Kanwil DJP menerima IDLP yang menyangkut 2 (dua) atau lebih Wajib Pajak yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 2 (dua) atau lebih Kanwil DJP, IDLP diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(5) IDLP yang diterima unit kerja di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selain Direktorat Intelijen dan Penyidikan, Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP), Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan (KLIP) dan Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) diteruskan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(6) Dalam hal Direktorat Intelijen dan Penyidikan menerima IDLP yang menyangkut 1 (satu) Wajib Pajak atau lebih yang terdaftar di KPP-KPP yang berada di wilayah kerja 1 (satu) Kanwil DJP maka IDLP dapat diteruskan kepada Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan.
(7) Setelah IDLP diterima, Direktorat Intelijen dan Penyidikan atau Kanwil DJP memberikan surat pemberitahuan kepada pelapor bahwa IDLP sudah diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hal kelengkapan nama dan alamat Pelapor dapat diidentifikasi.
(8) IDLP yang diterima dan/atau diteruskan dan/atau dikembangkan dan dianalisis wajib diadministrasikan.


Pasal 3


(1) IDLP yang telah diadministrasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) selanjutnya dilakukan identifikasi dengan menggunakan Lembar Identifikasi IDLP untuk mengetahui dapat tidaknya atas IDLP dilakukan pengembangan dan analisis IDLP.
(2) Dalam hal identifikasi sebagaimana ayat (1) menunjukkan identitas terlapor tidak dapat diketahui dan/atau materi IDLP tidak terkait dengan tindak pidana di bidang perpajakan maka IDLP dimaksud dilakukan pengarsipan sementara tanpa melakukan Pengembangan dan Analisis IDLP.
(3) IDLP yang telah diindentifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruskan kepada unit kerja lain dengan menggunakan Lembar Resume IDLP, dalam hal:
  1. IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama sedang atau telah dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan Bukti Permulaan, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atau unit pemeriksaan bukti permulaan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. IDLP terkait Wajib Pajak yang pada Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang sama telah diterbitkan surat ketetapan pajak sebagai hasil Verifikasi, diteruskan ke unit pelaksana verifikasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  3. IDLP terkait Wajib Pajak yang mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pasal 17B UU KUP, diteruskan ke unit pelaksana pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4) IDLP yang berdasarkan identifikasi sebagaimana dimaksud ayat (1) telah diidentifikasi dapat dilakukan pengembangan dan analisis, selanjutnya dilakukan Pengembangan dan Analisis IDLP oleh Analis IDLP.
(5) Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diketahui bahwa informasi dan data yang tersedia belum mencukupi untuk menentukan tindak lanjutnya, informasi dan data tambahan dapat diperoleh melalui kegiatan intelijen perpajakan dan/atau pengamatan.
(6) Hasil Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok kualitas sebagai berikut:
  1. Kelompok A adalah IDLP dengan indikasi kuat bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan;
  2. Kelompok B adalah IDLP dengan indikasi lemah bahwa telah terjadi tindak pidana perpajakan; dan
  3. Kelompok C adalah IDLP tidak menunjukkan adanya indikasi telah terjadi tindak pidana perpajakan.
(7) Tindak lanjut IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah sebagai berikut:
  1. untuk Kelompok A, IDLP ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan;
  2. untuk Kelompok B, IDLP ditindaklanjuti dengan:
    1. rekomendasi kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan untuk dilakukan Pemeriksaan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Direktorat Intelijen dan Penyidikan; atau
    2. usul Pemeriksan Khusus dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Kanwil DJP; dan
  3. untuk Kelompok C, IDLP ditindaklanjuti dengan :
    1. mengirimkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau seharusnya terdaftar untuk dapat dimanfaatkan; atau
    2. mengarsipkan sementara dan akan diproses kembali apabila di kemudian hari terdapat IDLP baru yang berhubungan.
(8) Dalam hal pengembangan dan analisis informasi, data, laporan, dan pengaduan terkait dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak, hasil pengembangan dan analisis sebagaimana ayat (6) huruf a dan huruf b tersebut ditindaklanjuti dengan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Undang- Undang KUP.
(9) Hasil pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dituangkan dalam LHPA IDLP.
(10) Dalam hal LHPA IDLP ditindaklanjuti dengan menyampaikan hasil pengembangan dan analisis IDLP kepada pihak yang menindaklanjuti sebagaimana dimaksud pada ayat (7) maka formulir yang dikirim adalah Lembar Informasi Analisis (LIA) IDLP.


Pasal 4


(1) IDLP yang ditindaklanjuti dengan usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (7) huruf a selanjutnya dilakukan Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Pemulaan.
(2) Penelaahan Usul Pemeriksaan Bukti Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim penelaah yang dibentuk berdasarkan Nota Dinas Direktur Intelijen dan Penyidikan atau Nota Dinas Kepala Kantor Wilayah DJP.
(3) Tim penelaah menuangkan hasil penelaahan dalam Berita Acara Penelaahan.


Pasal 5


(1) Pengembangan dan Analisis IDLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) harus dilaksanakan sesuai standar analisis IDLP
(2) Standar Analisis IDLP meliputi standar Analis IDLP dan standar pelaksanaan analisis.
(3) Standar Analis IDLP adalah sebagai berikut :
  1. pendidikan serendah-rendahnya D III (Diploma III);
  2. sehat jasmani dan rohani;
  3. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin;
  4. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Analis IDLP;
  5. memahami ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; dan
  6. memiliki pengetahuan ekonomi, hukum, keuangan, dan teknologi informasi secara umum.
(4) Standar pelaksanaan analisis terdiri dari :
  1. uraian fakta-fakta IDLP, paling sedikit memuat informasi:
    1. identitas pelapor/sumber IDLP;
    2. identitas terlapor;
    3. indikasi tindak pidana perpajakan;
    4. dokumen yang dilampirkan; dan
    5. kronologis penanganan yang telah dilakukan;
  2. pengembangan dan analisis IDLP, paling sedikit memuat informasi:
    1. membandingkan IDLP dengan data internal dan eksternal;
    2. mengidentifikasi ada tidaknya tindak pidana perpajakan;
    3. mengidentifikasi modus operandi yang dilakukan;
    4. menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan; dan
    5. mengidentifikasi pihak diduga yang bertanggung jawab;
  3. kesimpulan dan usul tindak lanjut, paling sedikit memuat informasi:
    1. pengelompokan analisis didasarkan pada Pasal 3 ayat (6); dan
    2. usul tindak lanjut didasarkan pada Pasal 3 ayat (7).


Pasal 6


Dalam rangka melaksanakan pengembangan dan analisis IDLP, Analis IDLP mempunyai kewenangan sebagai berikut:
  1. mengakses sumber data elektronik internal Direktorat Jenderal Pajak dengan mengikuti prosedur kewenangan akses data yang berlaku;
  2. meminjam berkas dan data Wajib Pajak dengan mengikuti prosedur peminjaman berkas dan data wajib pajak yang berlaku;
  3. menghubungi dan meminta informasi dan data tambahan kepada Pelapor;
  4. mengakses sumber data elektronik eksternal Direktorat Jenderal Pajak;

 


Pasal 7


Analis IDLP mempunyai kewajiban sebagai berikut:
  1. independen dan objektif terhadap IDLP yang dikembangkan dan dianalisis;
  2. bertanggungjawab atas sumber data yang diperoleh dan digunakan dalam melakukan proses pengembangan dan analisis;
  3. menjaga kerahasiaan IDLP dan pihak-pihak yang menjadi sumber IDLP; dan
  4. melaksanakan tugas sesuai dengan Kode Etik Pegawai DJP.


Pasal 8

Tata cara pelaksanaan pengembangan dan analisis IDLP dan bentuk formulir, buku, dan laporan yang dipergunakan, ditetapkan dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 9


Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP) dinyatakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY