Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 10/PJ.6/1999

Kategori : PBB

Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 10/PJ.6/1999

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

 

  1. Bahwa untuk melaksanakan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang kepada wajib pajak perlu adanya ketentuan tentang tata cara pelaksanaannya;
  2. Bahwa tata cara pemberian pengurangan tersebut perlu diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;
  3. Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali.

Mengingat :


  1. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 362/KMK.04/1999 tanggal 5 Juli 1999 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan : 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 


Pasal 1


Pengurangan pajak terutang dapat diberikan kepada :

a.

wajib pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya;

b.

wajib pajak orang pribadi dalam hal objek pajak terkena bencana alam seperti gempa bumi, banjir, tanah Iongsor, gunung meletus dan sebagainya serta sebab-sebab lain yang luar biasa seperti kebakaran, kekeringan, wabah penyakit dan hama tanaman.

c.

wajib pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya.



Pasal 2


Yang dimaksud dengan kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau  karena sebab-sebab tertentu lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah :

a.

objek pajak berupa lahan pertanian/perkebunan/perikanan/peternakan yang hasilnya sangat terbatas yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi;  

b.

objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah yang nilai jualnya meningkat akibat adanya pembangunan atau perkembangan lingkungan;  

c.

objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya semata-mata berasal dari pensiunan, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;  

d.

objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah, sehingga kewajiban PBB-nya sulit dipenuhi;  

e.

 objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh Wajib Pajak veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan termasuk janda/dudanya  

f.

objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan oleh wajib pajak badan yang mengalami kerugian dan kesulitan likuiditas yang serius sepanjang tahun, sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban rutin perusahaan.  



Pasal 3


Wajib pajak veteran sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut :

(a)

Warga Negara Indonesia yang mendapat gelar Kehormatan dengan diberikan sebutan Veteran Pejuang Kemerdekaan RI.  

(b)

Warga Negara Indonesia yang mendapat gelar Kehormatan dengan diberikan sebutan Veteran Pembela Kemerdekaan RI.  



Pasal 4


(1)

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk masing-masing wilayah Daerah Tingkat II Kabupaten atau Kotamadya, hanya diberikan untuk satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan wajib pajak.  

(2)

Dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah objek pajak yang menjadi tempat domisili wajib pajak.  

(3)

Dalam hal wajib pajak yang memiliki, menguasai dan atau memanfaatkan lebih dari satu objek pajak adalah wajib pajak badan, maka objek pajak yang dapat diajukan permohonan pengurangan adalah salah satu objek pajak yang dimiliki, dikuasai dan atau dimanfaatkan wajib pajak.



Pasal 5


(1)

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dapat diberikan setinggi-tingginya 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang, dan ditetapkan berdasarkan pertimbangan kondisi serta penghasilan wajib pajak;  

(2)

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dapat diberikan sampai dengan 100% (seratus persen) dari besarnya pajak terutang.

(3)

Pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari besarnya pajak terutang.  

(4)

Dalam hal permohonan pengurangan diajukan oleh janda/duda veteran yang telah kawin/menikah lagi, maka besarnya persentase pengurangan diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 1.  



Pasal 6


(1)

Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang dimohonkan.  

(2)

Dalam hal permohonan pengurangan diajukan terhadap SKP, maka pemberian pengurangan PBB hanya dapat diberikan atas pokok ketetapan pajak terutang.  

(3)

Permohonan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung :  

a.

sejak tanggal diterima SPPT/SKP.  

b.

sejak terjadinya bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa.  



Pasal 7


(1)

Permohonan pengurangan PBB dapat diajukan secara perseorangan atau kolektif (formulir 1/formulir 2a dan 2b/formulirB/FORMULIR 3a dan 3b).  

(2)

Permohonan pengurangan PBB wajib pajak orang pribadi dilampiri dengan :  

a.

foto copy SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;  

b.

foto copy STTS tahun pajak terakhir; dan  

c.

foto copy Kartu Tanda Penduduk.  

(3)

Permohonan pengurangan PBB untuk anggota Veteran RI termasuk janda atau dudanya, dilampiri dengan :  

a.

foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;  

b.

foto copy STTS tahun pajak terakhir;  

c.

foto copy Kartu Tanda Penduduk dan atau Kartu Keluarga; dan  

d.

foto copy tanda anggota veteran yang berupa : Kartu Tanda Anggota Veteran (KTA) Veteran/SK Pengakuan, Pengesahan dan Penganugerahan Gelar Kehormatan dari Departemen Pertahanan dan Keamanan.  

(4)

Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak Badan (formulir-4) dilampiri dengan :  

a.

foto copy SPPT/SKP tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangan;  

b.

foto copy STTS tahun pajak terakhir;  

c.

foto copy SPT PPh tahun pajak terakhir; dan  

d.

Laporan Keuangan Perusahaan.  

(5)

Permohonan pengurangan PBB secara kolektif dapat diajukan sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari untuk tahun pajak yang bersangkutan melalui :  

a.

Pemerintah Daerah setempat (kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat), atau  

b.

Organisasi Legiun Veteran RI, untuk anggota veteran.  

(6)

Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b diajukan secara tertulis melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat).  



Pasal 8


(1). 

Dalam hal permohonan pengurangan PBB yang diajukan wajib pajak telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (3) dan Pasal 7 ayat (5), maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada wajib pajak/Pemda setempat (Kepala Desa/Lurah)/Legiun Veteran RI dengan diberikan penjelasan seperlunya.  

(2)

Atas permohonan pengurangan PBB yang tidak diproses karena telah melewati batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), wajib pajak masih dapat mengajukan permohonan pengurangan sepanjang tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT atau SKP diterima oleh wajib pajak.  



Pasal 9


(1)

Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan maupun kolektif melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah dan diketahui Camat).  

(2)

Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB di atas Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan.

(3)

Permohonan pengurangan yang diajukan oleh wajib pajak atau melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah) selanjutnya diberikan tanda terima berupa Formulir Pelayanan Wajib Pajak dan menata-usahakannya (formulir-5).  



Pasal 10


(1)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan Pajak terutang yang tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerima permohonan pengurangan PBB dengan pokok ketetapan di atas Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya permohonan harus meneruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.  

(3)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan atau SKP atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas permohonan pengurangan PBB terutang lebih dari Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).  

(4)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat berupa mengabulkan seluruh, sebagian atau menolak permohonan.  

(5)

Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan secara perseorangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengurangan dari wajib pajak  

(6)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) telah lewat dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan tersebut dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan pengurangan dari Wajib Pajak.



Pasal 11


(1)

Permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi atau badan dengan ketetapan PBB :  

-

lebih kecil dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta;  

-

lebih kecil dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Denpasar dan Yogyakarta;

-

lebih kecil dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya;  

-

diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana Kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan kantor (formulir-6a dan 6b).  

(2)

Permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan atas ketetapan PBB :  

-

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta;  

-

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang, Denpasar dan Yogyakarta;  

-

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya;

diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan lapangan (formulir-6a dan 6b).

(3)

Permohonan pengurangan PBB yang diajukan secara kolektif melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sederhana kantor (formulir-6a dan 6b).  

(4)

Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak sebagaimana dimaksud pasal 1 huruf b yang diajukan secara kolektif melalui Pemda Setempat (Kepala Desa/Lurah) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sederhana lapangan (formulir-6a dan 6b).  

(5) 

Pemeriksaan sederhana lapangan dan atau pemeriksaan sederhana kantor dilaksanakan dengan mempergunakan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan yang ditandatangani Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak apabila permohonan pengurangan tersebut diproses oleh Kepala Kanwil Ditjen Pajak, dan ditandatangani Kepala KP PBB apabila permohonan pengurangantersebut diproses oleh Kepala KP PBB (formulir-7).  



Pasal 12 


(1)

Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (formulir-8) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan (3) disampaikan kepada wajib pajak dan salinannya disampaikan kepada :  

a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pemberian pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.  

b.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pemberian pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.  

(2)

Surat Keputusan Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (formulir-8) beserta  lampirannya atas permohonan pengurangan yang disampaikan secara kolektif, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah/Legiun Veteran RI yang mengajukan permohonan dan salinannya disampaikan :  

a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.  

b.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.



Pasal 13


(1)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam keputusan ini dihitung sejak :  

a.

tanggal tanda terima Surat Permohonan Pengurangan tersebut, dalam hal Surat Permohonan Pengurangan disampaikan secara langsung.  

b.

tanggal stempel pos dalam hal Surat Permohonan Pengurangan dikirim melalui pos atau sarana pengiriman lainnya.  

(2)

Tanggal-tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak semua dokumen permohonan pengurangan diterima secara lengkap.



Pasal 14


Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB apabila telah melunasi PBB untuk tahun pajak sebelumnya atas objek pajak yang sama. 



Pasal 15


Kepala Kanwil Ditjen Pajak tiap semester melaporkan hasil pengurangan PBB di wilayah kerjanya kepada   Direktur Jenderal Pajak selambat-lambatnya pada Minggu Kedua bulan Juli untuk semester Gasal, dan pada Minggu Kedua bulan Januari untuk semester Genap. 



Pasal 16


Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ.6/1997 tanggal 6 Februari 1997, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-05/PJ.6/1997 tanggal 21 Februari 1997 dan Surat Edaran Jenderal Pajak Nomor : SE-37/PJ.6/1997 tanggal 15 Desember 1997 dinyatakan tidak berlaku.


Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 




Ditetapkan di Jakarta  
pada tanggal 4 Oktober 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK 


ttd


A. ANSHARI RITONGA