Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 14/PJ/2013

Kategori : KUP, PPh

Ralat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 Tentang Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian Dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26 Serta Bentuk Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 14/PJ/2013

TENTANG

RALAT PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-14/PJ/2013
TENTANG BENTUK, ISI, TATA CARA PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26
SERTA BENTUK BUKTI PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
DAN/ATAU PASAL 26

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Berhubung dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 tanggal 18 April 2013 terdapat kekeliruan penulisan pada Lampiran III, maka perlu dilakukan ralat sebagai berikut:

1. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VI Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) atau Pasal 26, Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

"Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini."  
"Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini."

Seharusnya:

"Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong."
"Angka 2 diisi dengan nama Pemotong."
2. Pada Petunjuk Pengisian Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final), Bagian C. Identitas Pemotong

Tertulis:

"Angka 1 diisi dengan NPWP yang menandatangani bukti pemotongan ini."
"Angka 2 diisi dengan nama yang menandatangani bukti pemotongan ini."

Seharusnya:

"Angka 1 diisi dengan NPWP Pemotong."
"Angka 2 diisi dengan nama Pemotong."

Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2013 telah dibetulkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY