Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 235/PJ./1999

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-281/PJ./1998 Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pr


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 235/PJ./1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-281/PJ./1998
TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN
PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA,
DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut perlakuan perpajakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan Multilevel Marketing sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 perlu diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 tanggal 28 Desember 1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-281/PJ/1998 TANGGAL 28 DESEMBER 1998 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMOTONGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI.



Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-281/PJ/1998 Tanggal 28 Desember 1998 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Dan Kegiatan Orang Pribadi, sebagai berikut :

1.

Mengubah ketentuan Pasal 11 menjadi Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 11

(1) Tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 diterapkan atas penghasilan bruto (kecuali ditentukan dalam ayat 2) berupa :
  1. honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi, bea siswa dan pembayaran lain dengan nama apapun sebagai imbalan atas jasa atau kegiatan yang jumlahnya dihitung tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau kegiatan yang diberikan, termasuk yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e angka 2 sampai dengan angka 9;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing;
  3. honorarium yang diterima atau diperoleh anggota dewan komisaris atau dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap pada perusahaan yang sama;
  4. jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus yang diterima atau diperoleh mantan pegawai;
  5. penarikan dana pada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan oleh peserta program pensiun.
(2)

Khusus untuk ayat 1 huruf b, tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak, yaitu penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP."
 

2.

Mengubah contoh penghitungan pada romawi IV angka 6 Lampiran, sehingga contoh pada romawi IV angka 6 menjadi sebagai berikut :

"6.

Contoh penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diperoleh atau diterima sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing :

Santi adalah seorang ibu rumah tangga yang mempunyai 2 orang anak dan memperoleh penghasilan pada bulan Maret 1999 sehubungan dengan kegiatan multilevel marketing dari produk yang dikeluarkan oleh Amroad Co. sebesar Rp. 1.000.000,00. Suami Santi bekerja pada PT. Giat Makmur.

Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 adalah sebagai berikut :

Penghasilan bruto bulan Maret 1999 PTKP (bulan Maret 1999) Rp. 1.000.000,00
Untuk wajib pajak (karena suami bekerja) Rp.    240.000,00
Penghasilan Kena Pajak Rp.    760.000,00
PPh Pasal 21 bulan Maret 1999 = 10% x Rp. 760.000,00 = Rp. 76.000,00."



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 17 September 1999
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA