Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 12/PJ/2014

Kategori : KUP

Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu


13 Maret 2014


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 12/PJ/2014

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini perlu disampaikan tata cara pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melaksanakan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
2. Tujuan
Surat Edaran ini bertujuan agar pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
   
D. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.03/2013 tentang Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu.
   
E. Materi

I. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang selanjutnya disebut Undang-Undang PPN adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
  3. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak yang selanjutnya disingkat SKPPKP adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.
II. Kriteria Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu
1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak meliputi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi;
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
  3. Wajib Pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); atau
  4. Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar restitusi dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
2. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1, dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan cara memberi tanda pada SPT lebih bayar atau dengan cara mengajukan surat tersendiri.
3. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 yang menyampaikan:
  1. SPT lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  2. SPT lebih bayar tanpa ada permohonan kompensasi maupun restitusi; atau
  3. SPT pembetulan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak,
dianggap mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
4. Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Pembetulan, maka penerbitan SKPPKP berlaku ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal belum diterbitkan SKPPKP, maka dasar penerbitan SKPPKP adalah SPT Pembetulan;
  2. Dalam hal telah diterbitkan SKPPKP dan masih terdapat kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat diterbitkan SKPPKP kembali.
5. Jumlah seluruh lebih bayar dalam SPT Normal dan SPT pembetulan sebagaimana dimaksud pada butir 4 dapat diterbitkan SKPPKP sepanjang seluruh lebih bayar tersebut tidak melebihi persyaratan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada butir 1.
6. Dikecualikan dari permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 2, terhadap:
  1. SPT lebih bayar yang disampaikan oleh Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang KUP;
  2. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar untuk Masa Pajak Januari sampai dengan November yang disampaikan oleh PKP selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4b) Undang-Undang PPN;
  3. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar yang disampaikan oleh PKP berisiko rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) Undang-Undang PPN;
  4. SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai yang disampaikan oleh Pengusaha Kawasan Berikat dan/atau PDKB sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.04/2011 tentang Kawasan Berikat dan perubahannya.
7. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2 dan butir 3 diproses lebih lanjut dengan melakukan analisis risiko,
III. Analisis Risiko terhadap Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait SPT Tahunan Pajak Penghasilan
1. Analisis risiko terhadap Wajib Pajak Badan atau Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan lebih bayar berupa:
  1. kepatuhan penyampaian SPT;
  2. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
  3. kebenaran SPT untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelumnya.
2. Kepatuhan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
3. Kepatuhan dalam melunasi utang pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b terpenuhi dalam hal:
  1. Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak; atau
  2. Wajib Pajak memiliki utang pajak namun terhadap utang pajak tersebut belum diterbitkan Surat Paksa.
4. Utang pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 terbatas pada utang pajak yang diadministrasikan pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5. Kebenaran SPT untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebelumnya sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c merupakan kebenaran formal dan terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan lampiran-lampirannya, untuk 1 (satu) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Tahun Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya tanda terima SPT.
6. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1, diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP.
7. Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
8. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak perlu disampaikan, dalam hal analisis risiko tidak dipenuhi terkait SPT lebih bayar Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 3 huruf a.
9. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1, diproses lebih lanjut untuk dilakukan penelitian.
10. Terhadap SPT lebih bayar Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 3 huruf a, yang memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya diselesaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
IV. Analisis Risiko terhadap Permohonan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak Terkait SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai
1. Analisis risiko terhadap Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai lebih bayar berupa:
  1. kepatuhan penyampaian SPT;
  2. kepatuhan dalam melunasi utang pajak; dan
  3. kebenaran SPT untuk Masa Pajak sebelum-sebelumnya.
2. Kepatuhan penyampaian SPT sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
3. Kepatuhan dalam melunasi utang pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b terpenuhi dalam hal:
  1. Wajib Pajak tidak memiliki utang pajak; atau
  2. Wajib Pajak memiliki utang pajak namun terhadap utang pajak tersebut belum diterbitkan Surat Paksa.
4. Utang pajak sebagaimana dimaksud pada butir 3 terbatas pada utang pajak yang diadministrasikan pada KPP tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak.
5. Kebenaran SPT untuk Masa Pajak sebelum-sebelumnya sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c merupakan kebenaran formal dan terpenuhi dalam hal Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan lampiran-lampirannya untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban untuk disampaikan sebelum Masa Pajak yang diajukan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yang dibuktikan dengan telah diterbitkannya Bukti Penerimaan Surat (BPS).
6. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang tidak memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam butir 1 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP,
7. Atas penyelesaian permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada butir 6, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak.
8. Pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak perlu disampaikan, dalam hal analisis risiko tidak dipenuhi terkait SPT lebih bayar Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 3 huruf a.
9. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1, diproses lebih lanjut untuk dilakukan penelitian.
10. Terhadap SPT lebih bayar Pasal 17B Undang-Undang KUP sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 3 huruf a, yang memenuhi ketentuan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada butir 1, Kepala KPP harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa proses pengembalian kelebihan pembayaran pajaknya diselesaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang KUP.
V. Penelitian Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
1. Terhadap permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dan telah memenuhi analisis risiko, dilakukan penelitian atas:
  1. kelengkapan SPT dan lampiran-lampirannya;
  2. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
  3. kebenaran kredit pajak dan/atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
2. Apabila hasil penelitian atas kebenaran kredit pajak dan/atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf c menyatakan tidak ada, kredit pajak dan/atau Pajak Masukan tersebut diperhitungkan sebagai kredit pajak dengan jumlah yang sesuai dengan kredit pajak dan/atau Pajak Masukan berdasarkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak,
3. Kepala KPP setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada butir 1, menerbitkan SKPPKP atau menyampaikan Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan paling lambat.
  1. 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan orang pribadi;
  2. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Penghasilan badan; dan
  3. 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap, untuk permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai.
4. Dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf b, huruf c, dan huruf d menunjukkan adanya jumlah lebih bayar yang berbeda dengan jumlah lebih bayar berdasarkan permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, SKPPKP diterbitkan dengan jumlah lebih bayar berdasarkan hasil penelitian,
5. Jumlah lebih bayar berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada butir 4 dapat diterbitkan SKPPKP sepanjang tidak melebihi persyaratan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 1 dan tidak menambah bukti potong atau faktur pajak yang dikreditkan.
6. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3, Kepala KPP tidak menerbitkan SKPPKP atau menyampaikan Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan, permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan.
7. Dalam hal permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan sebagaimana dimaksud pada butir 6, Kepala KPP menerbitkan SKPPKP paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3 berakhir.
8. SKPPKP sebagaimana dimaksud dalam butir 3 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian menunjukkan:
  1. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
  2. SPT beserta lampirannya tidak lengkap;
  3. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
  4. kredit pajak atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak benar;
  5. pembayaran pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak tidak benar, atau
  6. Wajib Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan secara terbuka atau Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
9. Termasuk dalam pengertian tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada butir 8 huruf a adalah:
  1. permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota TNI, dan anggota POLRI, yang menerima penghasilan hanya dari bendahara gaji instansi yang bersangkutan; dan   
  2. kelebihan pembayaran pajak tersebut berasal dari perhitungan Pajak Penghasilan terutang menurut Wajib Pajak lebih kecil daripada Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang berdasarkan bukti pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (1721 A2).
10. Yang dimaksud penulisan dan penghitungan pajak tidak benar sebagaimana dimaksud pada butir 8 huruf c yaitu apabila menurut permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak terdapat lebih bayar, namun berdasarkan penelitian terdapat kesalahan penulisan dan/atau penghitungan pajak yang mengakibatkan tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak atau terdapat kelebihan pembayaran pajak yang lebih besar dari batasan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 1.
11. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud pada butir 8, Kepala KPP harus menyampaikan Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 3.
12. Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan sebagaimana dimaksud pada butir 10, juga berisi pemberitahuan bahwa SPT yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan lebih bayar, ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP.
VI. Tindak Lanjut atas Kredit Pajak dan/atau Pajak Masukan Berdasarkan Sistem Aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang Menyatakan Tidak Ada
1. Dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SKPPKP diterbitkan, Kepala KPP melakukan pemantauan terhadap kredit pajak dan/atau Pajak Masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak yang menyatakan tidak ada dan telah diperhitungkan sebagai kredit pajak sebagaimana dimaksud pada romawi V butir 2.
2. Dalam hal berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada butir 1 ditemukan bahwa:
  1. kredit pajak dan/atau Pajak Masukan tetap menyatakan tidak ada; atau
  2. kredit pajak dan/atau Pajak Masukan menyatakan ada, namun dengan jumlah yang berbeda dengan jumlah kredit pajak dan/atau Pajak Masukan berdasarkan permohonan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak,
Kepala KPP dapat membetulkan SKPPKP yang telah diterbitkan atau dapat melakukan pemeriksaan.
3. Pembetulan terhadap SKPPKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 dapat dilakukan, sepanjang hasil jumlah lebih bayar setelah memperhitungkan kredit pajak dan/atau pajak masukan berdasarkan sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak tidak mengakibatkan kelebihan pembayaran pajak yang lebih besar dari batasan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada romawi II butir 1.
VII. Prosedur
Prosedur penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
VIII. Formulir
Formulir:
  1. Checklist Analisis Risiko;
  2. Pemberitahuan SPT Lebih Bayar Diproses Berdasarkan Ketentuan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
  3. Pemberitahuan SPT Lebih Bayar Diproses Berdasarkan Ketentuan Pasal 17B Undang-Undang KUP;
  4. Laporan Hasil Penelitian; 
  5. Pemberitahuan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Tidak Diterbitkan; dan
  6. Daftar Nominatif SPT Lebih Bayar Terkait Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu,
dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
IX. Contoh
Contoh terkait:
  1. permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui penyampaian SPT Pembetulan; dan
  2. penerapan ketentuan analisis risiko berupa kepatuhan penyampaian SPT serta kebenaran SPT untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, dan Tahun Pajak sebelum-sebelumnya,
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
X. Lain-lain
1. Sejak ditetapkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-67/PJ/2009 tentang Pengantar Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
2. Permohonan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang disampaikan sebelum Surat Edaran ini ditetapkan dan belum diterbitkan:
  1. SKPPKP;
  2. Pemberitahuan SKPPKP Tidak Diterbitkan; atau
  3. Pemberitahuan secara tertulis bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi analisis risiko,
untuk proses selanjutnya diselesaikan berdasarkan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 2014
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.