Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 172/PJ./1999

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-212/PJ./1998 Tanggal 8 Oktober 1998 Tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Serta Buku Petunjuk Pengisiannya


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 172/PJ./1999

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-212/PJ./1998 TANGGAL 8 OKTOBER 1998
TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21
SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 dan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 telah ditetapkan perubahan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Biaya Jabatan, dan Biaya Pensiun yang dapat dikurangkan Wajib Pajak dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang besarnya PTKP, Biaya Jabatan, dan Biaya Pensiun yang tercantum dalam Buku Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-212/PJ/1998 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta Buku Petunjuk Pengisiannya, perlu diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566)
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 361/KMK.04/1998 tanggal 27 Juli 1998 tentang Faktor Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 521/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Besarnya Biaya Jabatan atau Biaya Pensiun yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pegawai Tetap atau Pensiunan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-212/PJ/1998 TENTANG SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 SERTA BUKU PETUNJUK PENGISIANNYA



Pasal I

Mengubah lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-212/PJ/1998 tanggal 8 Oktober 1998 berkenaan dengan Buku Petunjuk Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang berkaitan dengan :

  1. Biaya Jabatan dan Biaya Pensiun (halaman 20) sebagaimana Lampiran 1;
  2. Penghasilan Tidak Kena Pajak (halaman 26) sebagaimana Lampiran 2;
  3. Contoh penghitungan (halaman 39) sebagaimana Lampiran 3.



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan untuk pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 untuk tahun 1999 dan tahun-tahun berikutnya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juli 1999
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA