Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 44/PJ/2013

Kategori : PPh

Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal Dalam Rangka Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 44/PJ/2013

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL
DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007, telah dicabut dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;
  2. bahwa dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan perlu dilakukan penyusunan kembali Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal dalam rangka Pengadaan Barang dan/atau Jasa Untuk Keperluan Instansi Pemerintah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN FISKAL DALAM RANGKA PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA UNTUK KEPERLUAN INSTANSI PEMERINTAH.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang berisi keterangan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak untuk masa pajak dan tahun pajak tertentu.
  3. Surat Tanda Terima Setoran adalah bukti tanda terima pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan.
  4. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  5. Kantor Pusat adalah tempat Wajib Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya adalah 000, serta mempunyai kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  6. Kantor Cabang adalah tempat Wajib Pajak yang antara lain berupa tempat kegiatan usaha atau tempat kedudukan, yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode 3 (tiga) digit terakhirnya selain 000, yang hanya mempunyai kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak tersebut terdaftar.
  7. Saat diterimanya permohonan adalah saat permohonan tersebut diterima secara lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
  8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang adalah surat yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan  terutang kepada Wajib Pajak.


Pasal 2


(1) Surat Keterangan Fiskal dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Instansi Pemerintah.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan Surat Keterangan Fiskal kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(3) Dalam hal Wajib Pajak mempunyai Kantor Cabang maka permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan oleh Kantor Pusat Wajib Pajak melalui pengurus atau pihak yang diberikan kuasa dengan surat kuasa khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak dimaksud diadministrasikan.


Pasal 3


Surat Keterangan Fiskal diberikan kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. tidak sedang dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tidak mempunyai Utang Pajak baik di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat terdaftar maupun di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang terdaftar, kecuali dalam hal Wajib Pajak mendapatkan ijin untuk menunda atau mengangsur pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP, mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (3a) Undang-Undang KUP, atau mengajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (5a) Undang-Undang KUP;
  3. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir dan Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir; dan
  4. mengisi formulir permohonan dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari  Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4


Formulir permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 angka 4 harus dilampiri dokumen sebagai berikut:
1. fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak terakhir beserta:
  1. fotokopi tanda terima pelaporan; dan
  2. fotokopi Surat Setoran Pajak dalam hal terdapat pembayaran; dan/atau fotokopi surat persetujuan mengangsur atau menunda pembayaran pajak yang terutang, dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan menunda atau mengangsur pembayaran pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang KUP;
2. fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima Setoran Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak terakhir, dalam hal kewenangan pemungutannya berada di Direktorat Jenderal Pajak;
3. fotokopi Surat Pemberitahuan Masa untuk 3 (tiga) Masa Pajak terakhir beserta fotokopi bukti pelaporan dan Surat Setoran Pajak, dalam hal terdapat pembayaran dalam Surat Pemberitahuan Masa dimaksud.


Pasal 5


Yang dimaksud dengan terakhir dalam Pasal 3 angka 3 dan Pasal 4 angka 1, angka 2 dan angka 3 adalah Surat Pemberitahuan dan/atau pelunasan pajak untuk Masa Pajak dan Tahun Pajak terakhir sebelum surat permohonan Surat Keterangan Fiskal diajukan harus sudah dilaporkan dan/atau dilunasi pada saat surat permohonan Surat Keterangan Fiskal dimaksud diajukan dan diterima oleh Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 6


Apabila permohonan Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka:
  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat permohonan Surat Keterangan Fiskal diterima, menyampaikan permintaan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi dokumen yang masih harus dilengkapi, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
  2. Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus diterima oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak mengajukan permohonan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak formulir permintaan kelengkapan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.


Pasal 7


(1) Petugas di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar meneliti pemenuhan seluruh persyaratan pemberian Surat Keterangan Fiskal termasuk pemenuhan kewajiban perpajakannya di Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar.
(2) Untuk keperluan penelitian kewajiban perpajakan Kantor Cabang Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar melakukan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar dengan mengirimkan surat konfirmasi sebagaimana format pada lampiran III Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Cabang Wajib Pajak terdaftar, memberikan jawaban atas surat konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak formulir permohonan konfirmasi kewajiban  perpajakan dikirim oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Kantor Pusat Wajib Pajak terdaftar, yang penyampaiannya dapat dilakukan secara langsung, melalui pos, dan/atau sarana komunikasi lainnya.


Pasal 8


(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak secara lengkap, dengan menggunakan formulir sebagaimana format pada Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam hal Wajib Pajak:
  1. tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; atau
  2. tidak menyampaikan kelengkapan dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat permintaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pemberian Surat Keterangan Fiskal dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 9


Pada saat ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ./2007 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-447/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Surat Keterangan Fiskal, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.


Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY