Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 141/PJ/1999

Kategori : PPh

Pengakuan Penghasilan Dari Pengalihan Harta/Agunan Berupa Tanah Dan/Atau Bangunan Bagi Wajib Pajak Tertentu


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 141/PJ/1999

TENTANG

PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN
BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996 atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi, yayasan atau organisasi yang sejenis dan Wajib Pajak badan terutang Pajak Penghasilan;
  2. bahwa dalam rangka menunjang kelancaran proses restrukturisasi perusahaan maupun penyelesaian kredit perbankan perlu diberikan kemudahan perlakuan Pajak Penghasilan;
  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan saat pengakuan penghasilan dan biaya sebagai dasar penghitungan penghasilan bruto bagi bidang usaha tertentu dan Wajib Pajak tertentu yang mengikuti program restrukturisasi perusahaan berdasarkan kebijaksanaan Pemerintah;
  4. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur pengakuan penghasilan dari pengalihan harta/agunan berupa tanah dan/atau bangunan yang diperoleh Wajib Pajak tertentu dalam rangka proses restrukturisasi perusahaan maupun penyelesaian kredit perbankan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3579) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3798) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3814);
  5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/150/KEP/DIR tanggal 12 Nopember 1998 tentang Restrukturisasi Kredit;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAKUAN PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HARTA/AGUNAN BERUPA TANAH DAN/ATAU BANGUNAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU.



Pasal 1

(1) Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Tertentu dalam keputusan ini adalah :
  1. Bank Dalam Penyehatan;
  2. Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan;
  3. Debitur yang langsung atau tidak langsung mempunyai kewajiban pembayaran kepada Bank Dalam Penyehatan, BPPN, dan atau Perusahaan Terafiliasi Bank Dalam Penyehatan atau BPPN, termasuk Bank yang mempunyai kewajiban kepada Bank Indonesia dalam kaitan dengan Fasilitas Bank Indonesia;
  4. Pemegang Saham, Direktur atau Komisaris Bank Dalam Penyehatan;
  5. Debitur/Pemilik Agunan pada Bank Umum;
    yang diambil alih harta/agunannya dalam rangka melaksanakan restrukturisasi perusahaan sesuai dengan program Pemerintah;
(2) Wajib Pajak Tertentu pada ayat (1) huruf a, b, c, dan d sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 1 butir 2 dan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1999 tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional.
(3) Wajib Pajak Tertentu tersebut pada ayat (1) huruf e, sebagaimana diatur/ditetapkan dalam Pasal 12 A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998.



Pasal 2

(1) Saat pengakuan penghasilan atas pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan milik Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a sampai dengan huruf d yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional ditunda sampai dengan pihak Badan Penyehatan Perbankan Nasional mengalihkan harta tersebut kepada pembeli yang sebenarnya.
(2) Saat pengakuan penghasilan atas pengalihan agunan berupa tanah dan atau bangunan milik Wajib Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf e yang dilakukan oleh Bank Umum yang melaksanakan restrukturisasi sesuai program Pemerintah ditunda sampai dengan pihak Bank Umum mengalihkan agunan tersebut kepada pembeli yang sebenarnya.



Pasal 3

 

(1) Penundaan saat pengakuan penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tersebut di atas berlaku paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Surat Pernyataan Pembelian Sementara oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional atau saat pengambilalihan agunan debitur oleh Bank Umum.
(2) Apabila setelah lewat batas waktu tersebut pada ayat (1) belum terjadi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pembeli yang sebenarnya, maka atas pengalihan yang dilakukan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Umum tersebut harus dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996.



Pasal 4

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 21 Juni 1999
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

A. ANSHARI RITONGA