Peraturan
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 27/PJ/2012, 13 Des 2012
Status :
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 27/PJ/2012 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait, Klik disini !!
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 27/PJ/2012
TENTANG
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI
SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
NOMOR : PER - 27/PJ/2012
TENTANG
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI
SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
- bahwa ketentuan mengenai prosedur penerbitan surat ketetapan pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 05/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak;
- bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf a serta ketentuan mengenai prosedur penerbitan surat ketetapan pajak sebagaimana tersebut dalam huruf b;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
BENTUK DAN ISI NOTA PENGHITUNGAN, BENTUK DAN ISI SURAT KETETAPAN PAJAK SERTA BENTUK DAN ISI SURAT TAGIHAN PAJAK.
Pasal 1
Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 2
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-52/PJ/2011; dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 5/PJ/2009 tentang Prosedur Penerbitan Surat Ketetapan Pajak,
Pasal 3
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 17/PJ/2018, Tanggal 25 Jun 2018
|
2 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 15/PJ/2017, Tanggal 11 Okt 2017
|
3 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 19/PJ/2016, Tanggal 6 Okt 2016
|
4 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 33/PJ/2015, Tanggal 7 Sept 2015
|
5 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 23/PJ/2014, Tanggal 14 Agust 2014
|
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 52/PJ/2011, Tanggal 30 Des 2011
|
2 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 21/PJ/2010, Tanggal 8 Apr 2010
|
3 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 5/PJ/2009, Tanggal 20 Jan 2009
|
4 |
Peraturan Dirjen Pajak - 33/PJ/2008, Tanggal 26 Agust 2008
|
5 |
Peraturan Dirjen Pajak - 25/PJ/2008, Tanggal 6 Jun 2008
|
Peraturan Menteri Keuangan - 145/PMK.03/2012, Tanggal 10 Sept 2012
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 52/PJ/2011, Tanggal 30 Des 2011
Peraturan Pemerintah - 74 TAHUN 2011, Tanggal 29 Des 2011
Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 5/PJ/2009, Tanggal 20 Jan 2009
Peraturan Dirjen Pajak - 25/PJ/2008, Tanggal 6 Jun 2008
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983