Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 49/PJ./1998

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Paja


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 49/PJ./1998

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ./1997

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk merubah batas pelimpahan wewenang kepada Kepala Kantor Wilayah DJP;
  2. Bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 dan KEP-110/PJ/1997, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567)
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995 DAN KEP-110/PJ/1997.



Pasal 1

Merubah Lampiran V Nomor Urut 1, 2, dan 3 pada kolom 1 Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995 Dan KEP-110/PJ/1997 menjadi sesuai dengan Lampiran I Keputusan ini.



Pasal 2

Perubahan Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan ini diberlakukan untuk penerbitan keputusan atas keberatan yang Uraian Pemandangan Keberatannya dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sesudah tanggal 1 April 1998


Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1998
DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER