Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 27/PJ/2013

Kategori : KUP

Percepatan Pelaksanaan Perekaman Surat Pemberitahuan (Spt)


11 Juni 2013


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 27/PJ/2013

TENTANG

PERCEPATAN PELAKSANAAN PEREKAMAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Dalam rangka penggalian potensi untuk menguji kepatuhan wajib pajak, dipandang perlu untuk meningkatkan kualitas dan akurasi basis data perpajakan melalui percepatan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) yang telah diterima namun belum terdapat pada basis data perpajakan.
   
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman dalam rangka percepatan pelaksanaan perekaman Surat Pemberitahuan (SPT) untuk mengatasi banyaknya SPT yang sebagian atau seluruhnya belum direkam di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini bertujuan untuk memberikan petunjuk mengenai pelaksanaan kegiatan percepatan perekaman SPT.
   
C. RUANG LINGKUP

Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini diatur tata cara dan bentuk dokumen yang digunakan dalam pelaksanaan percepatan perekaman, yaitu:
  1. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT.
  2. Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga.
  4. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman SPT.
  5. Formulir, Laporan, dan Buku dalam Kegiatan Percepatan Perekaman SPT.
   
D. DASAR

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
E. TATA CARA PELAKSANAAN

1. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT
a. Pelaksanaan percepatan perekaman SPT dilakukan terhadap SPT Tahunan Pajak Penghasilan termasuk pembetulan SPT Tahunan Pajak Penghasilan dan SPT Masa termasuk pembetulan SPT Masa dengan kriteria:
1) SPT Lengkap dan elemen SPT Induk dan Lampirannya baik sebagian atau seluruhnya belum direkam; dan
2) SPT yang pengolahannya tidak dilakukan oleh Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP).
b. Dalam rangka persiapan percepatan perekaman SPT, Kepala KPP melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) Menginventarisasi jumlah SPT yang belum direkam dan menetapkan target penyelesaian perekaman yang akan dilakukan oleh Pegawai KPP setiap awal tahun. Untuk SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP dapat diselesaikan oleh Pihak Ketiga;
2) Menghitung dan mengalokasikan dana pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk pelaksanaan penyelesaian perekaman SPT yang dilakukan oleh Pihak Ketiga sesuai dengan ketentuan yang berlaku setiap awal tahun;
3) Melaporkan kegiatan inventarisasi jumlah SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
4) Menyiapkan sarana dan prasarana pendukung perekaman SPT, antara lain:
a) Area khusus perekaman di KPP. Dalam hal area khusus perekaman tidak dapat disiapkan, KPP menyediakan area lain di KPP tersebut sepanjang keamanan data dan informasi tetap terjamin;
b) User Account Khusus perekaman untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga yang digunakan selama masa percepatan pelaksanaan perekaman SPT;
c) Perangkat komputer yang akan dipergunakan dalam perekaman SPT. Perangkat komputer tersebut harus dipastikan tidak dapat dihubungkan dengan media penyimpanan (contoh: disket, cakram optik, flashdisk, dan sejenisnya), tidak terhubung dengan jaringan internet, dan hanya  dapat mengakses Aplikasi Perekaman SPT;
d) Akses terhadap Aplikasi Perekaman SPT untuk Tenaga Kerja Pihak Ketiga mengacu pada Pedoman Akses Pihak Ketiga (Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-159/PJ/2010 Tentang Pedoman Akses Pihak Ketiga); dan
e) Tanda Pengenal Tenaga Kerja Pihak Ketiga.
c. Tata Cara Persiapan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I.
2. Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement
  1. Pihak Ketiga dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya dalam rangka melaksanakan tugas di bidang perpajakan berupa perekaman SPT.
  2. KPP, Pihak Ketiga, dan Tenaga Kerja Pihak Ketiga wajib menandatangani Kesepakatan Kewajiban Menjaga Rahasia/Non Disclosure Agreement (NDA) sebagaimana diatur dalam Lampiran II.1 dan Lampiran II.2.
3. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman SPT.
  1. Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  2. Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III.
4. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman SPT
  1. Kepala Kantor Wilayah DJP melakukan pengawasan dan pemantauan serta melaporkan hasil kegiatan tersebut setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
  2. Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Pelaporan atas Kegiatan Percepatan Perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran IV.
5. Formulir, Laporan, dan Buku yang dipergunakan dalam kegiatan percepatan pelaksanaan perekaman SPT adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V.
  1. Kepala KPP bertanggung jawab terhadap pengawasan kegiatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga dan melaporkan kegiatan perekaman SPT setiap 1 (satu) bulan sekali kepada Kepala Kantor Wilayah DJP.
  2. Pelaksanaan pengadaan jasa Pihak Ketiga dilakukan dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
  3. Tata Cara Perekaman SPT yang Dilakukan oleh Tenaga Kerja Pihak Ketiga adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III.
   
F. ANGGARAN BIAYA

Dengan memperhatikan jumlah SPT yang tidak dapat diselesaikan oleh Pegawai KPP, KPP dapat mengusulkan dana pada Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKAKL) atau mengalokasikan dana pada DPA untuk melakukan percepatan perekaman SPT oleh Pihak Ketiga.
   
G. LAIN-LAIN

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juni 2013
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kepala Pusat di lingkungan Kantor Pusat DJP