Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 61/PJ/2012

Kategori : KUP, PPh

Tata Cara Pengemasan Dan Penegasan Pengolahan Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Sehubungan Dengan Pengolahan Spt Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Di Unit Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan (Upddp)


28 Desember 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 61/PJ/2012

TENTANG

TATA CARA PENGEMASAN DAN PENEGASAN PENGOLAHAN SURAT
PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) WAJIB PAJAK BADAN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGOLAHAN SPT TAHUNAN PPH WAJIB PAJAK BADAN
DI UNIT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN (UPDDP)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mendukung proses pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) yang lebih terotomasi, lebih cepat, dan lebih akurat di Direktorat Jenderal Pajak serta dalam rangka membantu proses perekaman dan penyimpanan SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

A. Umum

1. Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang selanjutnya disingkat UPDDP adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang mempunyai tugas dan fungsi dalam pengolahan data dan dokumen perpajakan, meliputi unit organisasi Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) maupun Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (KPDDP).
2. Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut KPP, dalam Surat Edaran ini adalah Kantor Pelayanan Pajak yang masuk dalam cakupan wilayah kerja dan tahapan implementasi UPDDP.
3. UPDDP dibentuk dalam rangka menggantikan proses perekaman dan penyimpanan seluruh jenis SPT di KPP sehingga diharapkan KPP dapat lebih fokus pada peran utamanya yaitu mengumpulkan penerimaan pajak dan pengawasan Wajib Pajak.
4. Pada tahap awal, UPDDP telah melakukan proses pengolahan SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disusun dalam rangka menambah jenis SPT yang akan diolah di UPDDP, yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan.
5. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimaksud dalam Surat Edaran ini yaitu SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang menurut Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ditetapkan untuk dilakukan pengolahannya di UPDDP kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
6. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang diolah di UPDDP terdiri dari:
  1. Formulir SPT induk dan Lampiran serta Lampiran Khusus (kecuali Lampiran 1A), proses pengolahannya di UPDDP akan menghasilkan data image hasil scan dan data digital hasil perekaman;
  2. Lampiran Yang Disyaratkan dan Lampiran lainnya yang disampaikan oleh Wajib Pajak yang merupakan lampiran kelengkapan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang bersangkutan selain yang dimaksud pada angka 6 huruf a di atas, proses pengolahannya di UPDDP hanya menghasilkan data image hasil scan;
  3. Dalam hal transaksi pada Lampiran 1771-111 lebih dari 80 transaksi, maka transaksi  ke-1 sampai dengan ke-80 akan menghasilkan data image hasil scan dan data digital hasil perekaman. sedangkan transaksi ke-81 dan seterusnya hanya akan menghasilkan data image hasil scan.
7. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sebagaimana dimaksud angka 5 (lima) di atas, harus dikemas untuk selanjutnya diambil atau dikirim ke UPDDP serta tidak direkam di KPP.
   
B. Maksud dan Tujuan

1. Maksud
Surat Edaran ini disusun agar dapat digunakan sebagai acuan dalam proses pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di KPP sebelum dilakukan pengolahan di UPDDP.
2. Tujuan
Proses Pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di UPDDP bertujuan untuk:
a. Membantu proses perekaman dan penyimpanan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di KPP;
b. Menyediakan data SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang:
1) Akurat, yaitu dengan melakukan proses pengolahan SPT yang di dalamnya terdapat fungsi pengawasan yang berjenjang, termasuk fungsi quality control;
2) Aman, yaitu hanya pihak yang berhak yang memiliki akses atas dokumen fisik dan data digital SPT;
3) Cepat, yaitu melalui proses pengolahan SPT yang terotomasi dengan memanfaatkan teknologi informasi.
   
C. Ruang Lingkup

Ruang lingkup Surat Edaran ini yaitu meliputi SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang ditetapkan untuk diolah di UPDDP berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai jenis SPT, Tahun Pajak, Wilayah Kerja, serta Saat Pengolahan SPT di UPDDP kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan bagi Wajib Pajak yang diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (Formulir 1771/$ dan Lampiran-Lampirannya).
   
D. Dasar

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tanggal 31 Juli 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.t.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2011 tanggal 18 Agustus 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan s.t.d.d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.01/2012 tanggal 6 November 2012.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tanggal 5 Desember 2012 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan.
   
E. Tata Cara Pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan

  1. Seluruh berkas SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dilakukan pengemasan kecuali Amplop (baik berstempel pos ataupun tidak).
  2. Tata cara pengemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan sehubungan dengan pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di UPDDP adalah sebagaimana dalam Lampiran Surat Edaran ini.
   
F. Ketentuan Lain-lain

  1. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan yang dimintakan pengembalian atau restitusi, maka atas SPT tersebut harus difotokopi terlebih dahulu oleh KPP sebelum dilakukan proses pengemasan dan dikirimkan/diambil ke/oleh UPDDP.
  2. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan harus sudah mulai diolah oleh UPDDP paling lama 2 (dua) hari kerja sejak kemasan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan diterima di UPDDP.
  3. Kepala KPP agar menjaga kelancaran proses pengemasan SPT dengan memberikan alokasi petugas yang sesuai untuk Petugas Pengemas. Alokasi Petugas Pengemas dapat diambil dari fungsi atau Seksi/Subbagian lainnya.
  4. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-31/PJ/2012 tanggal 25 Juni 2012 tentang Tata Cara Pengemasan dan Penegasan Pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan Sehubungan Dengan Pengolahan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan di Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2012
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001