Peraturan Daerah Nomor : 224 TAHUN 2012

Kategori : Lainnya

Pembayaran Dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan Dan Pajak Parkir Melalui Online System


PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 224 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK
RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (5) dan ayat (8) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu dilakukan melalui online system;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak serta memudahkan pelaksanaan pembayaran, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir Melalui Online System;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
  6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana;
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah;
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak;
  13. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  15. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
  16. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
  17. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel;
  18. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan;
  19. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir;
  20. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran;
  21. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran;
  22. Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pelayanan Pajak;
  23. Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Pajak Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBAYARAN DAN PELAPORAN TRANSAKSI USAHA PAJAK HOTEL, PAJAK RESTORAN, PAJAK HIBURAN DAN PAJAK PARKIR MELALUI ONLINE SYSTEM.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4. Badan Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat BPKD adalah Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disingkat DPP adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak yang selanjutnya disebut Kepala DPP adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
7. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
8. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
9. Unit Pengelola Perparkiran adalah Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
10. Kepala Unit Pengelola Perparkiran adalah Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
11. Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adalah Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
12. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah adalah Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
13. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang termasuk Pemungut atau Pemotong Pajak tertentu.
14. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi dan bentuk usaha tetap.
15. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
16. Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
17. Kantor Cabang adalah setiap kantor bank yang secara langsung bertanggung jawab kepada kantor pusat bank yang bersangkutan dengan tempat usaha yang permanen dimana kantor cabang tersebut melakukan kegiatannya.
18. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank dalam bentuk giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
19. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek atau alat yang dapat dipersamakan dengan itu.
20. Surat Kuasa adalah suatu surat persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
21. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
22. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
23. Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
24. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
25. Rumah Kos adalah rumah yang penggunaannya sebagian atau seluruhnya terdiri dari kamar-kamar yang dilengkapi fasilitas atau tanpa fasilitas dan dikelola oleh pemilik/pengelola serta dijadikan sumber pendapatan oleh pemiliknya dengan jalan menerima penghuni rumah kos minimal satu bulan dan memungut uang kos.
26. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPO adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke bank.
27. Surat Setoran Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SSPD adalah SSPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai SSPD.
28. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
29. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Elektronik yang selanjutnya disebut e-SPTPD adalah SPTPD yang dibuat secara elektronik yang berfungsi sebagai sarana pelaporan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
30. Data Transaksi Usaha adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi pembayaran yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh masyarakat/subjek pajak kepada Wajib Pajak.
31. Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau seharusnya diterima sebagai imbalan atas penyerahan jasa sebagai pembayaran kepada pengusaha hotel, pengusaha restoran, pengusaha hiburan dan pengusaha penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
32. Pengawasan Pembayaran Pajak Daerah adalah serangkaian kegiatan pengawasan dan pemantauan atas kepatuhan Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban pajak daerah yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
33. Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara elektronik dan terintegrasi serta real time.
34. Alat atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha adalah perangkat keras dan/atau perangkat lunak yang digunakan untuk merekam, memproses dan mengirimkan data ke Data Center Bank.
35. Cash Management System yang selanjutnya disingkat CMS adalah jasa layanan perbankan berbasis sistem informasi yang diberikan Bank kepada nasabah yang mencakup kegiatan pengelolaan, pembayaran, penagihan dan likuiditas management sehingga pengelolaan keuangan nasabah menjadi lebih efektif dan efisien.
36. Perintah Transfer Dana adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim kepada penyelenggara penerima untuk membayarkan sejumlah dana tertentu kepada penerima.
37. Perintah Transfer Debit adalah perintah tidak bersyarat dari pengirim transfer debit kepada penyelenggara pengirim transfer debit untuk menagih sejumlah dana tertentu kepada penyelenggara pembayar transfer debit agar dibayarkan kepada penerima akhir transfer debit.
38. Dana adalah :
  1. Uang tunai yang diserahkan oleh pengirim kepada penyelenggara penerima.
  2. Uang yang tersimpan dalam rekening pengirim kepada penyelenggara penerima.
  3. Uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima pada penyelenggara penerima lain.
  4. Uang yang tersimpan dalam rekening penerima pada penyelenggara penerima akhir.
  5. Uang yang tersimpan dalam rekening penyelenggara penerima yang dialokasikan untuk kepentingan penerima yang tidak mempunyai rekening kepada penyelenggara tersebut.
39. Rekening adalah rekening giro, rekening tabungan, rekening lain atau bentuk pencatatan lain, baik yang dimiliki oleh perseorangan, institusi, maupun bersama yang dapat didebit dan/atau dikredit dalam rangka pelaksanaan transfer dana, termasuk rekening antar kantor penyelenggara yang sama.


BAB II
ONLINE SYSTEM DATA TRANSAKSI USAHA

Bagian Kesatu
Online System Data Transaksi

Pasal 2


(1) Dalam rangka pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak, Gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam hal ini Kepala DPP berwenang menghubungkan sistem informasi data transaksi usaha yang dimiliki oleh Wajib Pajak dengan sistem informasi yang dimiliki oleh DPP secara online system.
(2) Online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi data transaksi usaha yang menjadi dasar pengenaan pajak pada Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir.
(3) Data transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan data transaksi pembayaran yang dilakukan oleh subjek pajak atau masyarakat kepada Wajib Pajak atas pelayanan di hotel, di restoran, di tempat hiburan dan tempat penyelenggaraan parkir di luar badan jalan (off street).
(4) Data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi:
a. Pajak Hotel
1. Pembayaran sewa kamar (room);
2. Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage);
3. Pembayaran jasa penunjang, untuk :
a) Laundry;
b) Telepone, faksimile, internet, teleks dan fotokopi;
c) Transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan oleh hotel dengan pihak lain; atau
d) Service charge.
4. Pembayaran penggunaan fasilitas hiburan dan olahraga yang disediakan hotel;
5. Banquet, berupa :
a) persewaan ruang rapat; atau
b) ruang pertemuan.
b. Pajak Restoran
  1. Pembayaran makanan dan minuman;
  2. Pembayaran pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
  3. Pembayaran service charge;
  4. Pembayaran jasa boga/catering.
c. Pajak Hiburan
Menonton pertunjukan film pada bioskop, pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, kontes kecantikan, pameran, sirkus, akrobat sulap dan pertandingan olahraga serta penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian, dalam bentuk tiket/karcis atau bentuk lainnya, seperti :
1. Diskotik:
a) Pembayaran tanda masuk/tiket/karcis atau bentuk lainnya;
b) Pembayaran sewa meja (table charge);
c) Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage); atau
d) Pembayaran sewa ruangan (room charge).
2. Karaoke:
a) Pembayaran sewa ruangan (room charge); atau
b) Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).
3. Klub Malam:
Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).
4. Bilyar, Bowling, Permainan Ketangkasan :
a) Pembayaran sewa permainan (games charge);
b) Pembayaran sewa kartu (games card); atau
c) Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).
5. Permainan Kendaraan Bermotor (gokart, balap mobil/motor dan sejenisnya) :
a) Pembayaran untuk permainan/ketangkasan kendaraan bermotor;
b) Pembayaran tanda masuk/tiket/karcis untuk menonton; atau
c) Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage).
6. Panti Pijat, Refleksi, Mandi Uap/Spa dan Pusat Kebugaran (Fitness Center) :
a) Pembayaran sewa ruangan (room charge);
b) Pembayaran biaya terapi (therapis charge);
c) Pembayaran biaya di muka (cover charge);
d) Pembayaran makanan dan minuman (food and beverage); atau
e) Pembayaran biaya keanggotaan (member charge).
d. Pajak Parkir
1. Pembayaran karcis/tiket/smart card;
2. Pembayaran penggunaan satuan ruang parkir untuk pelayanan Vallet; atau
3. Pembayaran berlangganan dalam bentuk :
a) Sticker; atau
b) Smart card atau sejenisnya.


Bagian Kedua
Perekaman Data Transaksi Usaha

Pasal 3


(1) Online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dilaksanakan oleh DPP dengan menggunakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha.
(2) Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran pada sistem yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dalam masa pajak.
(3) Alat atau sistem perekam data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merekam hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha Wajib Pajak secara harian dan besarnya pajak terutang.
(4) Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), telah memilah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang terutang, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam :
  1. hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) usaha sebelum pajak; dan
  2. jumlah pajak yang terutang berdasarkan pemilahan dimaksud.
(5) Apabila sistem transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), belum memilah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir, maka alat atau sistem perekam data transaksi usaha, merekam :
  1. hasil penerimaan jumlah pembayaran (omzet) termasuk pajak; dan
  2. penghitungan jumlah pajak yang terutang dari pembayaran (omzet) termasuk pajak tersebut.
(6) Untuk memilah besarnya pajak yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menghitung besarnya pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dilakukan dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak dengan tarif pajak, sebagai berikut :
a. tarif Pajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen);
b. tarif Pajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen);
c. tarif Pajak Hiburan :
  1. tarif pajak untuk pertunjukan film di bioskop sebesar 10% (sepuluh persen);
  2. tarif pajak untuk pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana sebesar 10% (sepuluh persen);
  3. tarif pajak untuk kontes kecantikan sebesar 10% (sepuluh persen);
  4. tarif pajak untuk pameran sebesar 10% (sepuluh persen);
  5. tarif pajak untuk diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, musik hidup (live music), musik dengan Disc Jockey (DJ) dan sejenisnya sebesar 20% (dua puluh persen);
  6. tarif pajak untuk sirkus, akrobat dan sulap sebesar 10% (sepuluh persen);
  7. tarif pajak untuk permainan bilyar, bowling dan seluncur es (ice skating) sebesar 10% (sepuluh persen);
  8. tarif pajak untuk pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, sebesar 10% (sepuluh persen);
  9. tarif pajak untuk panti pijat, mandi uap dan spa sebesar 20% (dua puluh persen);
  10. tarif pajak untuk refleksi dan pusat kebugaran/fitness center sebesar 10% (sepuluh persen);
  11. tarif pajak untuk pertandingan olahraga sebesar 5% (lima persen); dan
  12. tarif pajak untuk penyelenggaraan hiburan di tempat keramaian seperti tempat wisata, taman rekreasi/rekreasi keluarga, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar dan sejenisnya sebesar 10% (sepuluh persen).
d. tarif Pajak Parkir sebesar 20% (dua puluh persen).


Bagian Ketiga
Penyajian CMS

Pasal 4


(1) Perekaman data transaksi usaha dan pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dimonitor oleh wajib pajak dan DPP melalui CMS.
(2) Penyajian CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Wajib Pajak dan pejabat DPP yang ditunjuk oleh Kepala DPP.
(3) Bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kerahasiaan bank dan kerahasiaan di bidang perpajakan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB III
PERJANJIAN KERJA SAMA PELAKSANAAN ONLINE SYSTEM

Bagian Kesatu
Perjanjian Kerja Sama

Pasal 5


(1) Dalam rangka pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penyajian perekaman data melalui CMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Gubernur menunjuk bank umum pemerintah sebagai pelaksana operasional online system.
(2) Pelaksanaan operasional online system oleh bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui perjanjian kerja sama dengan BPKD.
(3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sekurang-kurangnya mengatur :
  1. jenis pelayanan yang diberikan;
  2. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
  3. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke rekening kas umum daerah;
  4. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
  5. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
  6. kewajiban menyampaikan laporan;
  7. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
  8. tata cara penyelesaian perselisihan.
 

Bagian Kedua
Penempatan Alat atau Sistem Perekam Data Transaksi Usaha
dan CMS

Pasal 6


(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), bank menempatkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha pada usaha milik Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan menyediakan CMS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Penempatan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh bank dengan didampingi petugas DPP.
(3) Alat atau sistem perekam data transaksi usaha dan CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengadaannya dan/atau perawatannya dibiayai oleh bank.


BAB IV
PEMBUKAAN REKENING, PENYETORAN DANA DAN SURAT
KUASA PERINTAH TRANSFER DEBIT PEMBAYARAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pembukaan Rekening Wajib Pajak

Pasal 7


(1) Dalam rangka pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak wajib memiliki atau membuka rekening bank pada bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari satu rekening pada bank yang sama, Wajib Pajak harus memilih salah satu rekening untuk proses online system dan pembayaran pajak terutang.


Bagian Kedua
Penyetoran Dana Transaksi Usaha

Pasal 8


(1) Wajib Pajak melakukan penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha ke rekening Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), 1 (satu) hari setelah berakhirnya transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada Wajib Pajak.
(2) Penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilakukan sebelum jam tutup operasional bank.
(3) Seluruh bunga bank akibat adanya penyetoran dana Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi hak Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perbankan.


Bagian Ketiga
Surat Kuasa Perintah Transfer Debit Pembayaran Pajak

Pasal 9


(1) Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak terutang melalui perintah transfer debit dari rekening Wajib Pajak ke rekening bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak selaku pemberi kuasa kepada bank selaku penerima kuasa.
(2) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain memuat :
  1. perintah transfer debit;
  2. besarnya pajak yang terutang;
  3. pencadangan/penyisihan/pemblokiran dana untuk pembayaran pajak;
  4. perintah penyampaian e-SSPD; dan
  5. perintah penyampaian e-SPTPD.
(3) Rekening bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah nomor rekening penerimaan pajak yang ditetapkan oleh BPKD.
(4) Bentuk format dan isi surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini.


BAB V
PEMBAYARAN PAJAK TERUTANG DAN PELAPORAN PAJAK

Bagian Kesatu
Pembayaran Pajak

Pasal 10


(1) Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan dan Pajak Parkir yang terutang dilakukan melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) dari penyetoran dana yang terdapat pada rekening Wajib Pajak sebagaimana dimaksud Pasal 8 ayat (1).
(2) Besarnya pembayaran pajak terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan perhitungan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(3) Untuk pengamanan pembayaran pajak yang terutang atas setiap transaksi pembayaran dari subjek pajak kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), bank melakukan pencadangan/penyisihan/pemblokiran dana untuk pembayaran pajak berdasarkan surat kuasa dari Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4) Dana Wajib Pajak untuk pembayaran pajak terutang yang dicadangkan/disisihkan/diblokir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berakibat timbulnya bunga bank sampai dengan saat perintah transfer debit ke rekening bank menjadi milik Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perbankan.
(5) Pembayaran pajak melalui perintah transfer debit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
(6) Apabila pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(7) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), menggunakan formulir e-SSPD.
(8) e-SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(9) Penyampaian e-SSPD dilakukan oleh bank melalui sistem CMS berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d.


Bagian Kedua
Pelaporan Pajak Terutang

Pasal 11


(1) Pelaporan pajak terutang dalam masa pajak dengan menggunakan e-SPTPD dan disampaikan paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
(2) Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(3) e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak.
(4) Penyampaian e-SPTPD dilakukan oleh bank melalui sistem CMS berdasarkan surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e.


BAB VI
PEMBAYARAN DAN PELAPORAN PAJAK SECARA MANUAL

Pasal 12


(1) Terhadap Wajib Pajak hotel jenis rumah kos, restoran tertentu, yang belum dapat disambungkan dengan alat atau sistem perekam data transaksi usaha, wajib memiliki rekening atau membuka rekening baru pada salah satu bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2) Jumlah pembayaran (omzet) usaha Wajib Pajak harus disetorkan 1 (satu) hari setelah berakhirnya transaksi usaha.
(3) Penyetoran jumlah pembayaran (omzet) usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat dilakukan sebelum jam tutup operasional bank.
(4) Wajib Pajak harus melakukan pembayaran pajak dan pelaporan pajak secara elektronik melalui CMS yang disediakan oleh bank.
(5) Besarnya pajak terutang yang dilakukan pembayarannya melalui CMS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), didasarkan pada perhitungan pajak terutang oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah.
(6) Bank melakukan perintah transfer debit pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dari rekening Wajib Pajak ke rekening bank berdasarkan surat kuasa Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(7) Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dengan menggunakan e-SSPD melalui CMS paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya.
(8) Apabila pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) jatuh pada hari libur, maka perintah transfer debit dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(9) Pelaporan pembayaran pajak dengan menggunakan e-SPTPD melalui CMS paling lambat setiap tanggal 20 bulan berikutnya.
(10) Apabila penyampaian e-SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (9) jatuh pada hari libur, maka penyampaian e-SPTPD dilakukan pada 1 (satu) hari kerja setelah hari libur.
(11) e-SSPD dan e-SPTPD diisi dengan benar, jelas dan lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak.


BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13


(1) Dalam pelaksanaan online system pelaporan data transaksi usaha dan penyajian CMS, Wajib Pajak berkewajiban :
  1. menjaga dan memelihara dengan baik alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang ditempatkan di usaha Wajib Pajak;
  2. menyimpan data transaksi usaha atau bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun; dan
  3. melaporkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha yang mengalami kerusakan melalui call centre pada bank tempat penyetoran dana transaksi usaha Wajib Pajak pada saat terjadinya kerusakan.
(2) Wajib Pajak berhak :
a. memperoleh pembebasan dari kewajiban perporasi/legalisasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis;
b. memperoleh pembebasan dan kewajiban menyampaikan lampiran sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
  1. laporan penerimaan bulanan;
  2. rekapitulasi bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis; dan
  3. SSPD dan SPTPD manual.
c. menerima insentif bunga sesuai dengan ketentuan perbankan atas penyetoran dana transaksi usaha Wajib Pajak dan pajak yang dicadangkan/disisihkan/diblokir oleh bank sampai dengan saat dilakukan perintah transfer debit pajak yang terutang;
d. memperoleh fasilitas CMS dari bank; dan
e. memperoleh kemudahan fasilitas lainnya sesuai kebijakan bank.
(3) DPP berkewajiban :
  1. merahasiakan atas setiap transaksi usaha Wajib Pajak;
  2. melakukan tindakan administrasi pemungutan perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila Wajib Pajak melakukan kerusakan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sehingga tidak berfungsinya online system; dan
  3. menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database pajak untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun.
(4) DPP berhak :
  1. mendapatkan rekapitulasi data Wajib Pajak yang melakukan online system dari bank;
  2. mendapatkan rekapitulasi laporan data pembayaran pajak untuk masing-masing jenis pajak dari bank;
  3. mendapatkan laporan rincian data pembayaran pajak untuk masing-masing Wajib Pajak per jenis pajak;
  4. memonitor data transaksi usaha dan pajak yang terutang melalui CMS dan bank; dan
  5. mengakses hardware e-SSPD dan e-SPTPD.


BAB VIII
SANKSI

Pasal 14


(1) Terhadap Wajib Pajak yang tidak membuka rekening pada salah satu bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), dikenakan sanksi di bidang perpajakan berupa :
  1. kewajiban melegalisasi/perporasi seluruh bon penjualan (bill), harga tanda masuk/tiket/karcis;
  2. dilakukan pemeriksaan setiap bulan dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  3. dilakukan pengawasan rutin secara bulanan atas data transaksi usaha Wajib Pajak; dan
  4. sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2) Selain sanksi di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dikenakan sanksi di bidang perizinan dengan terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh :
  1. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk usaha hotel, restoran dan hiburan;
  2. Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah untuk usaha rumah kos; dan/atau
  3. Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk izin penyelenggaraan fasilitas parkir untuk umum di luar ruang milik jalan.
(3) Sanksi yang dikenakan di bidang perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan sanksi administrasi berupa pencabutan perizinan dan/atau denda administrasi.
(4) Dalam pelaksanaan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), diperintahkan kepada Kepala DPP, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah dan Kepala Unit Pengelola Perparkiran untuk menerapkannya sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Gubernur ini.


BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 15


Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

 

 

 

 

  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

JOKO WIDODO
 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508261976011001


 

BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 211