Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 07/PJ/2013

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 Tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak Dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 07/PJ/2013

 TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-02/PJ/2012 TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK
DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang pajak dan cara penghitungan penyisihan piutang pajak telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2013;
  2. bahwa dengan ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang yang berlaku saat ini, nilai piutang pajak di neraca belum mencerminkan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), sehingga perlu mengubah ketentuan mengenai penggolongan kualitas piutang;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987)
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi  Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  5165);
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/ Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 565);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak dan Penetapan Besarnya Penghapusan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 480)
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 tentang Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dan Cara Penghitungan Penyisihan Piutang Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2013;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-02/PJ/2012 TENTANG PENGGOLONGAN KUALITAS PIUTANG PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PENYISIHAN PIUTANG PAJAK.
    

Pasal I


1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3


(1) Kualitas Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan, dan kualitas macet.
(2) Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, digolongkan dalam kualitas lancar apabila :
  1. mempunyai umur piutang sampai dengan 4 bulan dan belum diterbitkan Surat Paksa; atau
  2. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak dan belum melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut.
(3) Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila:
  1. mempunyai umur piutang lebih dari 4 bulan sampai dengan 1 tahun dan belum diterbitkan Surat Paksa;
  2. telah diterbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak tetapi telah melewati batas waktu angsuran/penundaan dalam surat keputusan tersebut;
  3. telah dilaksanakan penagihan seketika dan sekaligus;
  4. telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa sampai dengan 1 tahun; atau
  5. telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
(4) Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, digolongkan dalam Kualitas diragukan apabila :
a. mempunyai umur piutang lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun dan belum diterbitkan Surat Paksa;
b. telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa lebih dari 1 tahun sampai dengan 2 tahun;
c. telah dilaksanakan penyitaan dengan jumlah keseluruhan nilai Barang Sitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah keseluruhan piutang pajak yang menjadi dasar penyitaan yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita;
d. sedang diajukan upaya hukum yang meliputi :
1) pembetulan, keberatan, banding, pengurangan, penghapusan, atau pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;
2) gugatan atau sanggahan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
3) gugatan atau sanggahan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak kepada badan peradilan selain badan peradilan pajak dan pengadilan Negeri, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan; atau
4) peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; atau
e. Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sedang dalam proses pailit atau proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
(5) Piutang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Pajak Tidak Langsung Lainnya, digolongkan dalam kualitas macet apabila :
a. mempunyai umur piutang lebih dari 2 tahun dan belum diterbitkan Surat Paksa;
b. telah diterbitkan Surat Paksa dengan umur Surat Paksa lebih dari 2 tahun;
c. Wajib Pajak berstatus Non Efektif (NE);
d. terhadap Wajib Pajak atau Penanggung Pajak sedang dilakukan proses hukum oleh instansi yang berwenang yang meliputi penyidikan, penyelidikan, ataupun penuntutan terkait tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersangkutan;
e. dalam waktu kurang dari 58 hari hak penagihannya akan daluwarsa;
f. hak penagihannya telah daluwarsa; atau
g. hak penagihannya belum daluwarsa tetapi memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan.
2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3A


(1) Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet.
(2) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 2 (dua) tahun.
(3) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(4) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas diragukan apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
(5) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan digolongkan dalam kualitas macet apabila:
  1. mempunyai umur piutang pajak lebih dari 10 (sepuluh) tahun;
  2. memenuhi syarat untuk dihapuskan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan telah dibuat laporan hasil penelitian administrasi atau laporan hasil penelitian setempat yang menyimpulkan bahwa piutang pajak tersebut memenuhi syarat untuk diusulkan untuk dihapuskan; atau
  3. ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan yang meliputi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, berdasarkan hasil pemutakhiran data objek dan/atau subjek Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan, memenuhi syarat untuk dibatalkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang pada tanggal laporan keuangan Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan yang Tidak Benar belum diterbitkan.
3. Ketentuan Pasal 3C diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3C


(1) Kualitas Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan selain Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi digolongkan menjadi kualitas lancar, kualitas kurang lancar, kualitas diragukan dan kualitas macet.
(2) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan selain Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi digolongkan dalam kualitas lancar apabila mempunyai umur piutang pajak sampai dengan 1 (satu) tahun.
(3) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan selain Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi digolongkan dalam kualitas kurang lancar apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
(4) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan selain Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi digolongkan dalam kualitas diragukan apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun.
(5) Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan selain Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi digolongkan dalam kualitas macet apabila mempunyai umur piutang pajak lebih dari 5 (lima) tahun.
4. Menambahkan 1 (satu) pasal antara pasal 3C dan Pasal 4, yakni Pasal 3D yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 3D


(1) Dalam hal suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 (satu) kriteria penggolongan kualitas piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 3A, Pasal 3B dan Pasal 3C maka piutang pajak tersebut dimasukkan dalam penggolongan kualitas piutang pajak yang lebih tidak lancar.
(2) Penentuan kualitas piutang pajak dilaksanakan dengan mendahulukan pada penggolongan kualitas piutang pajak yang paling tidak lancar selanjutnya ke penggolongan yang lebih lancar.
5. Mengubah lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2013 menjadi sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
 

Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku untuk penyusunan Laporan Keuangan Tahunan Tahun Anggaran 2012.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Maret 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001