Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 133/PJ/2013

Kategori : PBB

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak Yang Mengadministrasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi Dan Panas Bumi


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP - 133/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-161/PJ/2012

TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG
MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR
PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN
PANAS BUMI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

                  
Menimbang :     

bahwa sehubungan dengan terdapatnya beberapa kekeliruan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;

Mengingat :     

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi Yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.03/2012 tentang Penatausahaan dan Pemindahbukuan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan Panas Bumi;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 Tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi;
        
   

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :     

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEP-161/PJ/2012 TENTANG PENUNJUKAN KANTOR PELAYANAN PAJAK YANG MENGADMINISTRASIKAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERTAMBANGAN UNTUK PERTAMBANGAN MINYAK BUMI, GAS BUMI DAN PANAS BUMI.
         
  

Pasal I


Mengubah Daftar KPP Pratama yang Mengadministrasikan Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Pertambangan Untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi Dan Panas Bumi sebagaimana dalam Lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ/2012 tentang Penunjukan Kantor Pelayanan Pajak yang Mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pertambangan Minyak Bumi, Gas Bumi dan Panas Bumi, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
      
            

Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
                  
Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur, Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dan Para Tenaga Pengkaji;
  3. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
            



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Maret 2013

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001