Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 11/PJ/2013

Kategori : PPh, Lainnya

Perubahan Kesebelas Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : KEP - 11/PJ/2013

TENTANG

PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG
DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Direktur Jenderal Pajak di bidang penyelesaian pembetulan, penyelesaian keberatan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, permohonan pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak, dan penyelesaian banding dan gugatan, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 tentang Perubahan Kesepuluh atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa dalam rangka mengoptimalkan fungsi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang perpajakan serta sehubungan dengan pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Minyak dan Gas Bumi di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus yang mengadministrasikan Pajak Bumi dan Bangunan minyak dan gas bumi areal offshore dan tubuh bumi, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pelimpahan wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada para pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kesebelas atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.01/2012;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KESEBELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.
    

Pasal I


Mengubah Lampiran VII dan Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 sebagai berikut:
  1. mengubah 6 (enam) nomor yaitu nomor urut 1, nomor urut 2, nomor urut 3, nomor urut 4, nomor urut 6, dan nomor urut 7, serta menambah 2 (dua) nomor urut, yaitu nomor urut 8 dan nomor urut 9, dalam Lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini; dan
  2. mengubah 5 (lima) nomor yaitu nomor urut 1, nomor urut 2, nomor urut 3, nomor urut 10, dan nomor urut 11, dalam Lampiran XII Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-183/PJ/2010 sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
  

Pasal II


(1) Wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan keputusan atas pengajuan keberatan, permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. keputusan atas pengajuan keberatan yang batas akhir penyelesaiannya setelah tanggal 30 Juni 2013 dan belum diterbitkan keputusannya oleh Direktur Jenderal Pajak, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini;
  2. keputusan atas permohonan pembetulan, permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan atau Verifikasi yang dilaksanakan tanpa penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau Surat Pemberitahuan Hasil Verifikasi atau tanpa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak atau Pembahasan Akhir Hasil Verifikasi dengan Wajib Pajak, yang batas akhir penyelesaiannya setelah tanggal 30 April 2013 dan belum diterbitkan keputusannya oleh Direktur Jenderal Pajak, dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
(2) Dalam hal pengajuan atau permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dikirim ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak sebelum Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku maka seluruh berkas pengajuan atau permohonan beserta tahapan penyelesaian yang telah dilaksanakan diteruskan ke Kantor Wilayah yang berwenang menyelesaikan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Direktur Jenderal ini.
(3) Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 
    

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 30 Januari 2013
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY