Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 01/PJ.6/1997

Kategori : PBB

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ.6/1991 Tanggal 14 Pebruari 1991 Tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 01/PJ.6/1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ.6/1991
TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan, sehingga perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14Februari 1991, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 19 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara  Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312)sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 158/KMK.04/1991 tanggal 13 Pebruari 1991 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan, yang telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/1994 tanggal 24 November 1994, dan terakhir sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.04/1996 tanggal 22 Juli 1996;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-42/PJ.6/1991 tanggal 14 Februari 1991 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-42/PJ.6/1991 TANGGAL 14 PEBRUARI 1991 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN



Pasal I

Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 5

(1)

Permohonan pengurangan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada KP.PBB yang menerbitkan SPPT atau SKP dengan mencantumkan besarnya persentase pengurangan yang diminta dengan batas paling tinggi 75%.

(2)

Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB sampai dengan Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dapat diajukan secara perseorangan ataupun kolektif (melalui Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan) dengan mempergunakan formulir seperti contoh lampiran 1.

(3)

Permohonan pengurangan PBB untuk ketetapan PBB di atas Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) harus diajukan oleh wajib pajak yang bersangkutan dengan melampirkan foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya.

(4)

Permohonan pengurangan PBB untuk wajib pajak badan harus dilampiri dengan :
- foto copy SPPT/SKP dari tahun pajak yang diajukan permohonan pengurangannya;
- foto copy SPT PPh tahun pajak yang terakhir beserta lampirannya.

(5)

Permohonan pengurangan PBB atas objek pajak yang terkena bencana alam, hama tanaman dan sebab lain yang luar biasa dan bersifat massal, diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui oleh Camat, dengan mencantumkan nama-nama wajib pajak yang dimohonkan pengurangannya dengan mempergunakan formulir seperti contoh dalam lampiran 2".



Pasal II

Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:


"Pasal 6

(1)

Permohonan pengurangan PBB karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak dan atau karena sebab-sebab tertentu lainnya diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT dan/atau SKP oleh wajib pajak.

(2)

Permohonan pengurangan PBB dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak terjadinya bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

(3)

Permohonan pengurangan PBB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi wajib pajak perseorangan tertentu seperti kelompok petani, pensiunan, purnawirawan ABRI, veteran, bekas pejuang kemerdekaan, dan masyarakat lainnya dapat diajukan Secara Kolektif sebelum SPPT diterbitkan selambat-lambatnya minggu pertama bulan Januari tahun pajak yang bersangkutan.

(4)

Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada wajib pajak/Kepala Desa/Lurah yang bersangkutan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya.

(5)

Apabila batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dipenuhi, maka permohonan tersebut tidak diproses dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan memberitahukan kepada organisasi seperti PWRI, PEPABRI, LVRI atau Kepala Desa/Lurah yang mengajukan permohonan secara tertulis dengan diberikan penjelasan seperlunya dan wajib pajak secara perseorangan/kolektif masih dapat mengajukan permohonan pengurangan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak SPPT dan/atau SKP diterima oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)"



Pasal III

Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 7

(1)

Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan setelah menerima permohonan pengurangan dari wajib pajak atau Kepala Desa/Lurah, memberikan tanda terima dengan Formulir Pelayanan Wajib Pajak PBB sebagaimana diatur pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-19/PJ.6/1994 tanggal 15 April 1994 dan menata usahakannya dengan menggunakan formulir seperti contoh lampiran 3.

(2)

Surat Permohonan Pengurangan dengan pokok ketetapan pajak di atas Rp. 500.000.000,00 yang diterima oleh KP PBB harus segera diteruskan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak setempat untuk diproses.

(3)

Untuk permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan atas ketetapan PBB:

lebih kecil dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah ) untuk wilayah DKI Jakarta:

lebih kecil dari Rp. 1.000.000,00 ( satu juta rupiah ) untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi, Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya.

lebih kecil dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4).

(4)

Untuk permohonan pengurangan PBB yang diajukan oleh wajib pajak perseorangan ataupun badan  atas ketetapan PBB :

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk wilayah DKI Jakarta;

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) Untuk wilayah Medan, Bogor, Tangerang, Bekasi; Bandung Raya, Semarang, dan Surabaya.

sama dengan atau lebih besar dari Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu rupiah ) untuk wilayah Dati II Kabupaten atau Kotamadya lainnya; diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4).

(5)

Untuk permohonan, pengurangan PBB yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa/Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4).

(6)

Untuk permohonan pengurangan PBB atas objek pajak karena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) yang diajukan secara kolektif oleh Kepala Desa /Lurah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) diterbitkan Surat Keputusan Pemberian Pengurangan berdasarkan, hasil pemeriksaan sederhana lapangan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (lampiran 4).

(7)

Pemeriksaan sederhana kantor atau pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/petugas yang ditunjuk.

(8)

Pemeriksaan sederhana lapangan untuk pengurangan dalam kasus bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa (kebakaran, bero, puso) dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak / Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan atau pejabat/petugas yang ditunjuk dengan mengikut sertakan Camat yang bersangkutan.

(9)

Pemeriksaan sederhana lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) harus mempergunakan Surat Perintah Pemeriksaan Sederhana Lapangan (lampiran 5)."



Pasal IV

Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 8

(1)

 

Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (lampiran 6) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dan (4) disampaikan kepada wajib pajak dan salinannya disampaikan kepada:

a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.

b.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

(2)

 

Surat Keputusan Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (lampiran 6) beserta lampirannya atas permohonan pengurangan yang disampaikan secara kolektif, disampaikan kepada Kepala Desa/Lurah dan salinannya disampaikan kepada:

a.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.

b.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bupati / Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II yang bersangkutan (khusus untuk DKI Jakarta, Gubernur KDH DKI Jakarta), apabila surat keputusan pengurangan atas nama Menteri Keuangan ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak".



Pasal V

Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :


"Pasal 9

(1)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan / atau SKP, atas nama Menteri Keuangan harus sudah memberikan keputusan atas pengurangan sepanjang jumlah pokok ketetapan pajaknya lebih dari Rp. 500.000.000,00 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan.

(2)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan yang menerbitkan SPPT dan / atau SKP, atas nama Menteri Keuangan memberikan keputusan atas pengurangan sepanjang jumlah pokok pajaknya tidak lebih dari Rp. 500.000.000,00 selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengurangan.

(3)

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dapat mengabulkan seluruh permohonan, sebagian permohonan atau rnenolak.

(4)

 

Keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diambil berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor dan / atau pemeriksaan sederhana lapangan dengan pertimbangan yang wajar dan obyektif dengan pedoman sebagai berikut:

a.

permohonan dikabulkan seluruhnya apabila hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan menunjukkan hal-hal yang sesuai dengan alasan-alasan permohonan pengurangan;

b.

permohonan dipenuhi sebagian apabila dari hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan didapatkan data yang sebagian sesuai dengan alasan-alasan permohonan pengurangan;

c.

permohonan ditolak seluruhnya apabila dari hasil pemeriksaan sederhana kantor dan atau pemeriksaan sederhana lapangan didapatkan data yang tidak benar/bertentangan dengan alasan-alasan yang diajukan untuk permohonan pengurangan.

(5)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) telah lewat dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan tersebut dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan pengurangan.

(6)

Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dihitung sejak:

a.

tanggal tanda terima Surat Permohonan tersebut, dalam hal Surat Permohonan disampaikan secara langsung;

b.

tanggal diterimanya Surat Permohonan di Kantor Pelayanan PBB, dalam hal Surat Permohonan dikirimkan melalui pos (biasa maupun tercatat) atau sarana pengiriman lainnya.

(7)

Tanggal-tanggal sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dihitung sejak semua dokumen-dokumen permohonan pengurangan diterima secara lengkap".



Pasal VI

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 6 Februari 1997
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER