Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 40/PJ/2012

Kategori : Lainnya

Pembuatan Benchmark Behavioral Model Dan Tindak Lanjutnya


16 Agustus 2012


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 40/PJ/2012

TENTANG

PEMBUATAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL
DAN TINDAK LANJUTNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. UMUM

Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengembangkan metodologi benchmarking melalui penyusunan Benchmark Behavioral Model (BBM). BBM merupakan pengembangan Total Benchmarking yang telah diterapkan di lingkungan DJP melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya.
B. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya ini diterbitkan sebagai petunjuk pembuatan dan pemanfaatan BBM dalam rangka kegiatan penggalian potensi Wajib Pajak Badan.
2. Tujuan
Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Pembuatan Benchmark Behavioral Model dan Tindak Lanjutnya ini diterbitkan dengan tujuan memberikan keseragaman pemahaman dalam pembuatan dan pemanfaatan BBM.
C. RUANG LINGKUP

Surat Edaran ini mengatur mengenai prinsip dasar BBM, pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM, tindak lanjut BBM dan pelaporan beserta tata caranya.
D. DASAR

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak.
E. PRINSIP DASAR BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL

1. BBM merupakan salah satu alat bantu penggalian potensi Wajib Pajak melalui pemetaan risiko ketidakpatuhan pembayaran pajak Wajib Pajak Badan yang terdaftar pada basis data DJP.
2. BBM tidak dapat digunakan secara langsung sebagai dasar penetapan pajak.
3. BBM disusun dengan membandingkan kinerja keuangan Wajib Pajak Badan dengan kinerja keuangan kelompok Wajib Pajak Badan yang sejenis, yaitu Wajib Pajak Badan yang berada pada klasifikasi usaha yang sama, yang terdaftar di KPP pada Kanwil yang sama, serta dalam rentang skala usaha yang sama.
4. Kinerja keuangan sebagaimana dimaksud pada angka 3 disusun dalam rasio-rasio keuangan yang bersumber dari SPT Tahunan Wajib Pajak Badan. Rasio-rasio keuangan tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor terhadap penjualan;
  2. Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba bersih dari operasi terhadap penjualan;
  3. Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba bersih sebelum dikenakan Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
  4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio antara Pajak Penghasilan terutang terhadap penjualan;
  5. Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih setelah Pajak Penghasilan terhadap penjualan;
  6. Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
  7. Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
  8. Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
  9. Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
  10. Rasio "input antara" lainnya terhadap penjualan;
  11. Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
  12. Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
F. PEMBUATAN DAN/ATAU PEMUTAKHIRAN BENCHMARK BEHAVIORAL MODEL

1. Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM atas Wajib Pajak Badan yang terdaftar di KPP yang terdapat di wilayah Kanwil masing-masing.
2. Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM 2 (dua) kali setiap tahun, yaitu pada periode bulan Januari s.d Maret (selanjutnya disebut periode I) dan bulan Juli s.d September (selanjutnya disebut periode II), dengan setiap kali pembuatan atau pemutakhiran BBM sebanyak 3 (tiga) KLU.
3. Proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM terdiri dari langkah-langkah sebagai berikut:
a. Penyiapan data, terdiri dari kegiatan:
  1. penyediaan data dan notifikasi data tidak wajar; serta
  2. verifikasi data.
b. Pembuatan model benchmark dan penyampaian Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko dan file Individual Assessment.
4. Tata cara proses pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM sebagaimana angka 3 huruf a dan b diatas beserta format penyampaian/laporannya diatur sebagaimana lampiran 1 sampai dengan lampiran 5 Surat Edaran ini.
G. TINDAK LANJUT

  1. KPP melakukan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko sesuai peraturan dan langkah-langkah penggalian potensi yang berlaku.
  2. Kanwil memberikan bimbingan dan melakukan pengawasan kepada KPP dibawahnya dalam upaya tindak lanjut penggalian potensi terhadap Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko, sehingga penggalian potensi atas Wajib Pajak Badan berisiko tersebut dapat dilakukan secara maksimal.
  3. Kepala KPP melaporkan pelaksanaan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak yang terdaftar pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kepala Kanwil atasannya.
  4. Kepala Kanwil melaporkan hasil tindak lanjut KPP atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan.
  5. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan melakukan evaluasi terhadap pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan melaporkan hasil evaluasi tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.
  6. Tata cara tindak lanjut beserta format pelaporan tindak lanjut sebagaimana angka 1 s.d. 4 diatas diatur sebagaimana lampiran 6 dan lampiran 7 Surat Edaran ini.
H. BATAS WAKTU KEGIATAN DAN PELAPORAN

1. Penyiapan Data
  1. Kanwil menyampaikan permintaan verifikasi data kepada KPP dimana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar paling lambat tanggal 20 Januari untuk periode I dan 20 Juli untuk periode II.
  2. KPP melakukan verifikasi data dan melaporkannya kepada Kanwil atasannya paling lambat tanggal 5 Maret untuk periode I dan 5 September untuk periode II.
2. Pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM
Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM dan:
  1. melaporkan hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan; dan
  2. menyampaikan Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko hasil pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM serta file Individual Assessment kepada KPP dimana Wajib Pajak Badan tersebut terdaftar
paling lambat tanggal 20 Maret untuk periode I dan 20 September untuk periode II.
3. Tindak lanjut
  1. KPP melaporkan tindak lanjut atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Kanwil atasannya paling lambat tanggal 10 Juli untuk periode I dan 10 Januari tahun berikutnya untuk periode II.
  2. Kanwil melakukan kompilasi atas laporan Tindak Lanjut KPP atas Wajib Pajak Badan yang terdapat pada Daftar Nominatif Wajib Pajak Badan berisiko kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat tanggal 15 Juli untuk periode I dan 15 Januari tahun berikutnya untuk periode II.
  3. Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan menyusun laporan evaluasi pembuatan dan/atau pemutakhiran BBM beserta tindak lanjutnya dan menyampaikannya kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 31 Juli untuk periode I dan 31 Januari tahun berikutnya untuk periode II.
I. LAIN-LAIN

  1. Khusus pada tahun 2012 Kanwil membuat dan/atau memutakhirkan BBM sebanyak 3 (tiga) KLU yaitu pada periode II.
  2. Dalam proses pembuatan BBM, Kanwil agar mengacu pada Modul Pembuatan BBM yang telah disampaikan pada kegiatan Bimbingan Teknis BBM dan tersedia pada portal intranet DJP
  3. Mengingat karakteristik Wajib Pajak terdaftar di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Khusus dan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar yang tidak berbasis regional sehingga tidak sejalan dengan prinsip dasar pembuatan BBM, maka kedua Kanwil dimaksud tidak diwajibkan membuat BBM sebagaimana diatur dalam Surat Edaran ini. Kanwil tersebut dapat mengembangkan metodologi benchmark dan tindak lanjutnya yang lebih sesuai dengan karakteristik Wajib Pajak yang terdaftar di KPP di lingkungan Kanwil dimaksud.
  4. Dengan ditetapkannya Surat Edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-96/PJ/2009 tentang Rasio Total Benchmarking dan Petunjuk Pemanfaatannya dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat
  2. Para Direktur
  3. Para Tenaga Pengkaji
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan

di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak