Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 17/PJ/2012

Kategori : PBB

Perubahan Kedua Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan, Yang Tidak Benar


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER - 17/PJ/2012

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN
PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN
SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN
PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK
TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan kepastian hukum serta meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas, perlu mengatur ketentuan terkait pelaksanaan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan pengurangan atau pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang tidak benar, yang dilakukan secara jabatan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 162, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5268);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, atau Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang Tidak Benar;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-56/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK TERUTANG, SURAT KETETAPAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, DAN SURAT TAGIHAN PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-56/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan, dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, dan Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, yang Tidak Benar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2010, diubah sebagai berikut:
1. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 8A dan Pasal 8B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A


(1) Dalam hal tidak ada permohonan dari Wajib Pajak atau kuasanya dan diketahui terdapat:
  1. sanksi administrasi yang tercantum dalam SKP PBB atau STP PBB dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahan Wajib Pajak, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan;
  2. ketetapan yang tidak benar, yang tercantum dalam SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, Kepala KPP Pratama dapat menyampaikan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan.
(2) Usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Kepala Kanwil DJP.

Pasal 8B


Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan keputusan atas usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A.

2. Ketentuan Pasal 9 ayat (1), ayat (4), diubah dan diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9


(1) Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 8B ditetapkan berdasarkan hasil penelitian di kantor, dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan dengan penelitian di lapangan.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan surat tugas dan hasilnya dituangkan dalam laporan hasil penelitian.
(3) Dalam hal dilakukan penelitian di lapangan, pejabat serendah-rendahnya setingkat Eselon III terlebih dahulu memberitahukan secara tertulis waktu pelaksanaan penelitian di lapangan kepada Wajib Pajak atau kuasanya.
(3A) Pelaksanaan penelitian di lapangan untuk usulan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB dan usulan pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A, dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kanwil DJP, kecuali untuk:
  1. permohonan pembatalan SPPT secara kolektif;
  2. pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi PBB secara jabatan; dan
  3. pengurangan atau pembatalan SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, yang tidak benar secara jabatan, 
penelitian dilaksanakan oleh KPP Pratama.


Pasal II


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2012
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001