|
Pengumuman - PENG - 09/PJ.09/2012, 8 Agustus 2012 | Peraturan Terkait | Status | Historis | |
|
08 Agustus 2012 PENGUMUMAN NOMOR : PENG - 09/PJ.09/2012 TENTANG LARANGAN MENERIMA HADIAH ATAU GRATIFIKASI BAGI PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Dalam upaya menegakkan prinsip-prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance) dan Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan ini diumumkan kepada masyarakat bahwa seluruh pegawai DJP dilarang menerima hadiah atau gratifikasi setiap saat, termasuk pada Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1433 H, dalam bentuk apapun secara langsung maupun tidak langsung. Kami menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih atas pengertian dan dukungan masyarakat, sehingga seluruh pegawai DJP tetap dapat melaksanakan tugas sehari-hari sesuai dengan Nilai-nilai Kementerian Keuangan (Integritas, profesionalisme, Sinergi, Pelayanan dan Kesempurnaan). Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 Agustus 2012 a.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas ttd Dedi Rudaedi NIP 195309231976101001 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
|
Peraturan Terkait
|
|
Status
Historis
|







