Username :

Password :

 » Lupa Password ??
» klik disini !!
Kurs Minggu Ini :
Mata Uang Nilai (Rp.)
EUR 12561.53
USD 9759
GBP 14846.26
AUD 9582.17
SGD 7798.06
Masa Berlaku :
22.05.2013 - 28.05.2013
Sumber dari 25/KM.11/2013

Selengkapnya
Polling :
Pelatihan Pajak
ORTax - 17 Maret 2011

Training apa yang Anda inginkan untuk 3 (tiga) bulan kedepan ?

PPh Pasal 21 & PPh Potput
Akuntansi Pajak
e-SPT
Faktur Pajak & Permasalahnnya
Tax Planning & Pemeriksaan
Hasil
Arsip

Pengumuman - PENG - 08/PJ.09/2012, 2 Agustus 2012

| Peraturan Terkait | Status | Historis |

 
2 Agustus 2012

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 08/PJ.09/2012

TENTANG

PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
  1. Sosialisasi dan penyuluhan perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh masyarakat merupakan bentuk pelayanan yang kesemuanya bersifat gratis (tanpa dipungut biaya).
  2. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual peraturan perpajakan maupun informasi perpajakan lainnya dalam bentuk buku atau media digital seperti CD, VCD, DVD dan bentuk media lain. Jika masyarakat memperoleh penawaran penjualan buku-buku, CD, VCD, DVD maupun media lain, dapat melaporkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak terdekat. Semua informasi peraturan perpajakan (undang-undang dan aturan pelaksanaannya) diselenggarakan secara gratis kepada masyarakat dan dapat diunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
  3. Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengadakan berbagai undian berhadiah baik secara independent maupun bekerja sama dengan pihak lain. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak yang berwajib jika menemukan berbagai bentuk undian berhadiah (misalnya dalam kemasan sabun, susu, kopi, dan lain-lain) yang mencantumkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak.
  4. Direktorat Jenderal Pajak melakukan penugasan resmi untuk memenuhi permintaan pembicara dalam seminar-seminar perpajakan. Apabila masyarakat menerima undangan seminar yang mencantumkan nama pegawai Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembicara, dapat meminta konfirmasi/klarifikasi kebenarannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai bentuk penipuan yang menatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.

Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2012
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat

t.t.d

Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001


Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org
Peraturan Terkait
Status
Historis
Back to TOP - Arsip

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.