2 Agustus 2012
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG - 08/PJ.09/2012
TENTANG
PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
Sehubungan dengan banyaknya masukan dan pengaduan dari masyarakat
tentang berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat
Jenderal Pajak, dengan ini diumumkan sebagai berikut:
- Sosialisasi dan penyuluhan perpajakan yang dilakukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak kepada seluruh masyarakat merupakan bentuk
pelayanan yang kesemuanya bersifat gratis (tanpa dipungut biaya).
- Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah menjual peraturan
perpajakan maupun informasi perpajakan lainnya dalam bentuk buku atau
media digital seperti CD, VCD, DVD dan bentuk media lain. Jika
masyarakat memperoleh penawaran penjualan buku-buku, CD, VCD, DVD
maupun media lain, dapat melaporkan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak
terdekat. Semua informasi peraturan perpajakan (undang-undang dan
aturan pelaksanaannya) diselenggarakan secara gratis kepada
masyarakat dan dapat diunduh (download) melalui www.pajak.go.id.
- Direktorat Jenderal Pajak tidak pernah mengadakan berbagai
undian
berhadiah baik secara independent maupun bekerja sama dengan pihak
lain. Masyarakat diharapkan melaporkan kepada pihak yang
berwajib jika menemukan berbagai bentuk undian
berhadiah
(misalnya dalam kemasan sabun, susu, kopi, dan lain-lain) yang
mencantumkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Direktorat Jenderal Pajak melakukan penugasan resmi untuk
memenuhi permintaan pembicara dalam seminar-seminar perpajakan. Apabila
masyarakat menerima undangan seminar yang mencantumkan nama pegawai
Direktorat Jenderal Pajak sebagai pembicara, dapat meminta
konfirmasi/klarifikasi kebenarannya ke Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak terdekat atau ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Kepada seluruh masyarakat diminta untuk berhati-hati atas berbagai
bentuk penipuan yang menatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.
- Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Kantor Wilayah
Direktorat Jenderal Pajak terdekat atau Kring Pajak 500200.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Agustus 2012
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan
Hubungan Masyarakat
t.t.d
Dedi Rudaedi
NIP 195309231976101001