Keputusan Bersama Menteri Nomor : 5 TAHUN 2012

Kategori : Lainnya

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Tahun 2013


KEPUTUSAN BERSAMA

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 5 TAHUN 2012
NOMOR : SKB.06/MEN/VII/2012
NOMOR : 02 TAHUN 2012

TENTANG

HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI DAN
MENTERI NEGARA PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI
REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013, perlu menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013;

Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3093);
  2. Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hari Tahun Baru Imlek;
  3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971;
  4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN BERSAMA MENTERI AGAMA, MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI, DAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI TENTANG HARI LIBUR NASIONAL DAN CUTI BERSAMA TAHUN 2013.


KESATU :

Menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2013 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Bersama ini, merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bersama ini.


KEDUA :

Penetapan tanggal 1 Ramadhan 1434 Hijriyah, Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriyah, dan Hari Raya Idul Adha 1434 Hijriyah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.


KETIGA :

Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit/puskesmas, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan lain yang sejenis, agar mengatur penugasan pegawai/karyawan/pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2013 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


KEEMPAT :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan.


KELIMA :

Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.


KEENAM :

Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




    Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2012
MENTERI AGAMA,



ttd

SURYADHARMA ALI
MENTERI TENAGA KERJA
DAN TRANSMIGRASI,


ttd

MUHAIMIN ISKANDAR
MENTERI PENDAYAGUNAAN
APARATUR NEGARA DAN
REFORMASI BIROKRASI,

ttd

AZWAR ABUBAKAR