Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 110/PJ./1997

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-22/PJ/1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktorat Jenderal Pajak N


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 110/PJ./1997

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak maka dirasa perlu untuk melimpahkan wewenang menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21 dalam hal Kantor Pelayanan Pajak yang terkait berada dalam wilayah kerja satu Kantor Wilayah yang sama;
  2. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk merubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-22/PJ/1995 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/1995, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/ 1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-54/PJ/1995.



Pasal I

(1)

Menambahkan pada Lampiran V sebagai berikut :

Kolom 1 Nomor Urut  

:

26

Kolom 2 Wewenang Direktur Jenderal Pajak  

:

Menerbitkan Surat Persetujuan Pemusatan Pajak Penghasilan Pasal 21

Kolom 3 Dasar Hukum  

:

Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.

Kolom 4 Dilimpahkan kepada  

:

Kepala Kantor Wilayah.

Kolom 5 Keterangan  

:

Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak terkait berada dalam wilayah kerja satu Kantor Wilayah yang sama.

(2)

Menambahkan pada nomor urut 4 kolom 5 Lampiran VI sebagai berikut :
"Sepanjang Kantor Pelayanan Pajak terkait berada dalam wilayah kerja lebih dari satu Kantor Wilayah".



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Juli 1997.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 1997
DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER