Peraturan Pemerintah Nomor : 31 TAHUN 2012

Kategori : KUP

Pemberian Dan Penghimpunan Data Dan Informasi Yang Berkaitan Dengan Perpajakan


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 31 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan;

Mengingat :   

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);


MEMUTUSKAN : 


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang.
  2. Data dan Informasi adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra, yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan serta keterangan tertulis, yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan, termasuk kegiatan usaha atau pekerjaan bebas orang pribadi atau badan.


Pasal 2


(1) Instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain wajib memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
(2) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak.
(3) Jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
  1. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  2. Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki orang pribadi atau badan;
  3. Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima orang pribadi atau badan;
  4. Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan;
  5. Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi keuangan; dan
  6. Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan.


Pasal 3


(1) Instansi pemerintah yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
  1. kementerian;
  2. lembaga pemerintah non kementerian;
  3. instansi pada Pemerintah Provinsi;
  4. instansi pada Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
  5. instansi pemerintah lainnya.
(2) Lembaga yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
  1. lembaga Tinggi Negara;
  2. lembaga pada Pemerintah Provinsi;
  3. lembaga pada Pemerintah Kabupaten/Kota;
  4. lembaga pemerintah lainnya; dan
  5. lembaga non pemerintah.
(3) Asosiasi yang wajib memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
  1. Kamar dagang dan industri;
  2. Himpunan bank-bank milik negara;
  3. Perhimpunan bank-bank umum nasional;
  4. Ikatan akuntan publik Indonesia;
  5. Asosiasi pengusaha Indonesia;
  6. Gabungan industri kendaraan bermotor Indonesia;
  7. Himpunan pengusaha muda Indonesia;
  8. Ikatan konsultan pajak Indonesia;
  9. Gabungan pengusaha ekspor Indonesia; dan
  10. Asosiasi pengusaha ritel Indonesia.
(4) Penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain yang wajib memberikan Data dan Informasi selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.


Pasal 4


(1) Rincian jenis Data dan Informasi yang wajib diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan tata cara penyampaian Data dan Informasi diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah Menteri Keuangan berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain yang merupakan sumber Data dan Informasi dimaksud.
(2) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib memberikan Data dan Informasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).


Pasal 5


(1) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) harus diberikan dalam bentuk elektronik.
(2) Dalam hal rincian jenis Data dan Informasi belum tersedia dalam bentuk elektronik, rincian Data dan Informasi tersebut dapat diberikan dalam bentuk non elektronik sampai batas waktu yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Rincian jenis Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat disampaikan secara online atau secara langsung.


Pasal 6


(1) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat dibawahnya untuk melaksanakan pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pemberian Data dan Informasi.


Pasal 7


(1) Dalam hal Data dan Informasi yang diterima tidak mencukupi, Direktur Jenderal Pajak berwenang menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu peristiwa yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dengan memperhatikan ketentuan tentang kerahasiaan atas Data dan Informasi dimaksud.
(2) Penghimpunan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui permintaan kepada pihak terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
      

Pasal 8


Pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang mengelola Data dan Informasi, wajib merahasiakan Data dan Informasi yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.


Pasal 9


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Februari 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

 



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 56


 

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 2012

TENTANG

PEMBERIAN DAN PENGHIMPUNAN DATA DAN INFORMASI
YANG BERKAITAN DENGAN PERPAJAKAN


I. UMUM

Sistem perpajakan yang dianut dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 adalah sistem self assessment yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh kepatuhan sukarela Wajib Pajak dan pengawasan dari aparatur perpajakan. Sistem ini memberikan kepercayaan dan tanggung jawab yang lebih besar kepada Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya. Pemerintah dalam hal ini aparatur perpajakan sesuai dengan fungsinya berkewajiban memberikan penyuluhan dan pembinaan serta pengawasan agar Wajib Pajak mau dan mampu melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk mendukung pelaksanaan sistem self assessment secara murni dan konsisten, Direktorat Jenderal Pajak perlu memiliki infrastruktur yang dapat digunakan untuk mendeteksi secara cepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan agar Wajib Pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan mudah serta aparatur perpajakan dapat melakukan pembinaan dan pengawasan dengan baik, dipandang perlu mengatur tentang kewajiban pihak lain memberikan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan mengatur wewenang Direktur Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 35A Undang-Undang tersebut, dengan Peraturan Pemerintah.

Tujuan pemberian dan penghimpunan Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meminimalkan kontak antara aparatur perpajakan dengan Wajib Pajak, dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun Wajib Pajak.

Dalam hal kewajiban untuk memberikan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A Undang-Undang KUP dengan sengaja tidak dipenuhi, berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang KUP. Demikian juga, dalam hal terdapat penyalahgunaan Data dan Informasi perpajakan sehingga menimbulkan kerugian kepada negara berlaku ketentuan pengenaan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41C ayat (4) Undang-Undang KUP.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

Ayat (1)


Dalam rangka pengawasan kepatuhan pelaksanaan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Data dan Informasi dimaksud adalah Data dan Informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambarkan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasabah debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar Direktorat Jenderal Pajak.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Huruf a


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kekayaan atau harta yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan pertanahan, bangunan, mesin, peralatan berat, kendaraan, surat berharga, dan simpanan di bank.


Huruf b


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang yang dimiliki oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan utang bank atau utang obligasi.


Huruf c


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan penghasilan yang diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan transaksi penjualan saham dan obligasi, transaksi penjualan kendaraan, atau transaksi penjualan tanah dan bangunan.


Huruf d


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan biaya yang dikeluarkan dan/atau yang menjadi beban orang pribadi atau badan antara lain berupa Data dan Informasi yang berkaitan dengan rekening listrik, rekening telepon, transaksi pembayaran kartu kredit, transaksi pembelian kendaraan, atau transaksi pembayaran biaya bunga.


Huruf e


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan transaksi keuangan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan data lalu lintas devisa yang dilakukan melalui perbankan dan/atau penyedia jasa keuangan.


Huruf f


Jenis Data dan Informasi yang berkaitan dengan kegiatan ekonomi orang pribadi atau badan antara lain Data dan Informasi yang berkaitan dengan perizinan, kegiatan ekspor dan impor, informasi penanaman modal, hasil lelang, pemberian hak penguasaan atau pengelolaan, kependudukan, pendirian usaha, keimigrasian, kegiatan pengembang, dan laporan yang dibuat oleh instansi atau lembaga pemerintah.


Pasal 3

Cukup Jelas.


Pasal 4

Ayat (1)


Cukup Jelas.


Ayat (2)


Data dan Informasi yang disampaikan pada suatu saat harus mencakup Data dan Informasi yang tercakup dalam periode paling lama 1 (satu) tahun secara berkesinambungan.
Namun demikian, dalam hal Data dan Informasi dapat disediakan dalam periode kurang dari 1 (satu) tahun, misalnya dalam periode 3 (tiga) bulan atau 6 (enam) bulan, Data dan Informasi yang disampaikan harus mencakup periode tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.


Ayat (3)


Cukup Jelas.


Pasal 5

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik adalah Data dan Informasi yang sifat dan bentuknya elektronik yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, yang disimpan dalam media elektronik dan/atau yang masih berada dalam suatu jaringan elektronik.


Ayat (2)


Pengaturan batas waktu untuk pemberian jenis Data dan Informasi selain yang sifat dan bentuknya elektronik, yang tidak dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data elektronik lainnya, dan tidak disimpan dalam media elektronik dan/atau yang tidak berada dalam suatu jaringan elektronik, dilakukan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan pimpinan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.


Ayat (3)


Kewajiban memberikan Data dan Informasi kepada Direktur Jenderal Pajak harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan.
Oleh karena itu, untuk meningkatkan efisiensi dan keakuratan dalam pemberian Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, penyampaian Data dan Informasi perlu dilakukan secara online, yaitu dengan mengirimkan Data dan Informasi dalam bentuk elektronik melalui jaringan komunikasi data yang disepakati antara Direktorat Jenderal Pajak dengan pihak yang wajib memberikan data.
Namun demikian, apabila terdapat instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain yang belum mampu menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara elektronik, instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain tersebut wajib menyampaikan Data dan Informasi perpajakan secara manual (secara langsung/melalui kurir) kepada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan media elektronik yang berupa sarana penyimpan data elektronik yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya, antara lain disket, flash disk, memory card dan compact disc.


Pasal 6

Ayat (1)


Yang dimaksud pimpinan dalam ketentuan ini adalah setiap orang yang menduduki jabatan tertinggi dalam unit instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, atau pihak lain pengelola Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)

Apabila Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan yang diberikan oleh instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain belum mencukupi, untuk kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak dapat menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan.


Ayat (2)


Dalam melengkapi Data dan Informasi perpajakan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35A ayat (1) Undang-Undang KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat menugaskan Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak untuk meminta Data dan Informasi tambahan yang diperlukan secara tertulis. Selanjutnya dalam rangka melindungi kepentingan penerimaan negara, Direktur Jenderal Pajak berwenang menugasi Pegawai Direktorat Jenderal Pajak untuk menghimpun Data dan Informasi yang berkaitan dengan perpajakan, termasuk melalui kegiatan intelijen.


Ayat (3)


Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.

 

 


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 5289