Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 99/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Pedoman Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


29 Desember 2011

         

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 99/PJ/2011

TENTANG

PEDOMAN PEMBENTUKAN TIM PENYULUHAN PERPAJAKAN UNIT VERTIKAL
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


A. Umum

Kegiatan sosialisasi/penyuluhan memegang peran yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban Perpajakannya. Sistem self - assessment yang dianut dalam administrasi perpajakan Indonesia memberikan kepercayaan yang besar kepada masyarakat (Wajib Pajak) dalam memenuhi kewajiban perpajakannya meliputi mendaftar, menghitung, membayar dan melaporkan kewajiban perpajakannya. Kepercayaan yang besar ini membutuhkan prasyarat yaitu masyarakat (Wajib Pajak) harus memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik tentang kewajiban perpajakannya.

Sebagai upaya meningkatkan pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang kewajiban Perpajakan, kegiatan sosialisasi/penyuluhan perlu terus dilakukan dengan cara yang lebih terencana, terarah dan terukur. Dalam rangka peningkatan kualitas penyuluhan, maka dipandang perlu untuk membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan pada level Kantor Wilayah (Kanwil) DJP dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan didasari atas pertimbangan bahwa unit kerja vertikal yang memiliki fungsi penyuluhan tidak dapat melakukan sendiri kegiatan penyuluhan secara maksimal,  bahkan ditingkat KPP tidak terdapat unit yang secara spesifik memiliki fungsi Penyuluhan. Pendapat yang selama ini dianut bahwa "semua Pegawai adalah penyuluh pajak" memberikan implikasi ganda. Pada satu sisi hal tersebut memberikan sebuah pengertian bahwa kegiatan penyuluhan menjadi tanggung jawab seluruh pegawai DJP. Namun demikian, dalam praktiknya hal ini menimbulkan  ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan penyuluhan. Pengembangan  kompetensi tenaga penyuluh juga menjadi terhambat karena tidak jelas target yang akan diberikan pelatihan (capacity building). Oleh karena itu, pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan diperlukan agar terdapat kejelasan terkait pelaksana penyuluhan dan juga memperjelas target/sasaran pengembangan kapasitas pegawai sebagai tenaga penyuluh perpajakan.
B. Definisi

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
  1. Penyuluhan Perpajakan adalah suatu upaya dan proses memberikan informasi perpajakan untuk  menghasilkan perubahan pengetahuan, keterampilan, dan sikap masyarakat, dunia usaha,  aparat, serta lembaga pemerintah maupun non-Pemerintah agar terdorong untuk paham, sadar, peduli dan berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan.
  2. Tim Penyuluhan Perpajakan adalah satuan tugas yang dibentuk berdasarkan keputusan pimpinan unit kerja vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan mempunyai tugas dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan penyuluhan perpajakan.
  3. Tenaga Penyuluh Perpajakan adalah semua pejabat/pelaksana pada lingkup Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)dan pejabat/pelaksana pada lingkup Kanwil DJP atau KPP yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP sebagai anggota Tim Penyuluhan Perpajakan.
C. Dasar
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 709/PM.1/2008 tanggal 22 Oktober 2008 tentang Uraian Jabatan di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
D. Pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan

Dalam rangka melaksanakan penyuluhan perpajakan, Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan. Tim dibentuk dengan ketentuan sebagai berikut :

Tingkat Kanwil DJP
  1. Kepala Kanwil DJP membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan setiap tahun dan dilakukan paling lambat minggu pertama Januari dengan format sebagaimana Lampiran I;
  2. Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan dipilih dari pejabat/pelaksana di lingkungan Kanwil DJP;
  3. Tim Penyuluhan Perpajakan disusun dengan struktur sebagaimana Lampiran II;
  4. Tim bertanggung jawab menyusun rencana kerja penyuluhan mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap berkoordinasi dengan Bidang P2Humas Kanwil DJP;
  5. Tim bertanggung jawab melaksanakan tugas selama periode satu tahun;
  6. Tim bertugas menjalankan rencana kegiatan penyuluhan Kanwil DJP;
  7. Tim melaksanakan kegiatan penyuluhan berdasarkan rencana kerja penyuluhan atau undangan penyuluhan dari pihak ketiga;
  8. Tim melaksanakan tugas sosialisasi/penyuluhan yang diinstruksikan oleh Kantor Pusat DJP.

Tingkat KPP
  1. Kepala KPP membentuk Tim Penyuluhan Perpajakan setiap tahun dan dilakukan paling lambat minggu pertama Januari dengan format sebagaimana Lampiran III;
  2. Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan dipilih dari pejabat/pelaksana di lingkungan KPP, tidak termasuk pegawai pada KP2KP;
  3. Tim bertanggung jawab menyusun rencana kerja penyuluhan mengacu pada Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Penyuluhan Perpajakan Unit Vertikal Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan tetap berkoordinasi dengan Bidang P2Humas Kanwil DJP;
  4. Tim Penyuluhan Perpajakan disusun dengan struktur sebagaimana Lampiran IV atau V;
  5. Tim bertanggung jawab melaksanakan tugas selama periode satu tahun;
  6. Tim betugas menjalankan rencana kegiatan penyuluhan KPP;
  7. Tim bertugas memenuhi undangan penyuluhan yang dilakukan oleh pihak ketiga;
  8. Tim melaksanakan tugas sosialisasi/penyuluhan yang diinstruksikan oleh Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP.
Tim Penyuluhan Perpajakan tingkat Kanwil DJP, KPP dan unit kerja KP2KP diharapkan dapat bersinergi untuk melakukan penyuluhan diwilayah kerjanya masing-masing. Dalam rangka melakukan kegiatan penyuluhan KP2KP berkoordinasi dengan Kepala KPP dan Tim Penyuluhan Perpajakan tingkat KPP.
E. 

Penyusunan Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan

Dalam rangka melaksanakan fungsi penyuluhan baik ditingkat Kanwil DJP maupun KPP, perlu disusun Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan sebagai bagian dari tim di masing-masing unit vertikal (Kanwil DJP atau KPP).

Terkait rencana dimaksud, maka Kepala Kanwil DJP/KPP menyusun Kelompok Tenaga Penyuluh Perpajakan dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Kanwil DJP/KPP menunjuk pejabat/pelaksana sebagai tenaga penyuluh dengan Pembagian :
  1. untuk tingkat Kanwil DJP sebanyak 7 sampai dengan 10 orang;
  2. untuk tingkat KPP sebanyak 6 sampai dengan 8 orang;
2. Tenaga Penyuluh Perpajakan di lingkungan KPP tidak memperhitungkan pegawai KP2KP;
3. daftar nama Tenaga Penyuluh Perpajakan disusun dengan format sebagaimana Lampiran VI surat edaran ini:
4. daftar nama Tenaga Penyuluh Perpajakan di lingkungan Kanwil DJP dan KPP agar dikirimkan kepada Direktur P2Humas sebelum tanggal 15 Januari setiap tahunnya dan setiap kali terjadi perubahan daftar nama Tenaga Penyuluh.

Persyaratan Tenaga Penyuluh Perpajakan :

  1. pendidikan minimal Diploma I;
  2. berkelakuan baik (tidak sedang menjalani hukuman disiplin);
  3. memiliki komitmen dan prestasi kerja yang baik;
  4. mendapat rekomendasi dari atasan langsungnya terkait kinerja pegawai yang bersangkutan;
  5. setiap pegawai yang ditunjuk/ditetapkan agar mewakili satu bidang keahlian (kompetensi teknis) perpajakan yang berbeda.
Dalam hal terdapat mutasi, promosi atau hal lain yang menyebabkan komposisi Kelompok Tenaga Penyuluh berubah, Kepala Kanwil atau Kepala KPP melakukan pemutakhiran daftar nama Tenaga Penyuluh dengan menerbitkan surat keputusan Kepala Kanwil atau Kepala KPP.

Pegawai yang diusulkan dalam Kelompok Tenaga Penyuluh akan dikembangkan potensinya melalui kegiatan pelatihan baik hard-skill (misal terkait teknis perpajakan) maupun soft-skill (misal kemampuan komunikasi). Pelatihan akan dilakukan oleh Kantor Pusat DJP dan/atau Kanwil DJP secara bertahap disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya.
F. Tugas dan Tanggung Jawab

Tim Penyuluhan Perpajakan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan kegiatan Penyuluhan sesuai dengan dengan rencana penyuluhan yang disusun oleh unit kerja masing-masing. Dalam melaksanakan kegiatan penyuluhan setiap anggota tim memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
  1. Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan pada tingkat Kanwil DJP memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
  2. Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan pada tingkat KPP Pratama memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
  3. Anggota Tim Penyuluhan Perpajakan pada tingkat KPP selain KPP Pratama memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
Tim Penyuluhan Perpajakan melakukan kegiatan penyuluhan tanpa mengabaikan tugas pekerjaan/jabatan sehari-hari.
G.  Pedoman dalam Melaksanakan Penyuluhan

Dalam melaksanakan penyuluhan, anggota Tim harus mematuhi tata tertib sebagai berikut :
  1. Setiap penyuluhan yang dilakukan oleh anggota Tim, harus berdasarkan Surat Tugas yang ditetapkan oleh Kepala Kanwil DJP atau Kepala KPP;
  2. Anggota Tim harus menjaga nama baik Direktorat Jenderal Pajak dan berpegang teguh pada kode etik pegawai Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Anggota Tim harus selalu meningkatkan kemampuan dan keahlian yang dibutuhkan dalam melaksanakan penyuluhan;
  4. Anggota Tim harus membuat laporan pelaksanaan penyuluhan dan menyampaikan laporan tersebut kepada Ketua Tim (u.p. Sekretaris Tim) setiap selesai melaksanakan penyuluhan;
  5. Pada akhir periode, Tim menyusun laporan pelaksanaan tugas selama satu periode dan menyampaikannya secara berjenjang dengan tembusan kepada Direktur P2Humas;
  6. Pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sebagai anggota Tim tidak boleh melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaan sehari-hari.
H. Anggaran

Segala biaya yang ditimbulkan akibat dari pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan dibebankan pada anggaran biaya masing-masing unit kerja. Dalam rangka keberhasilan pelaksanaan tugas tim, unit kerja  agar menganggarkannya dalam Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA) masing-masing.
I. Laporan

Untuk keperluan monitoring dan evaluasi, setiap Kanwil DJP dan KPP agar mengirimkan surat keputusan pembentukan Tim Penyuluhan Perpajakan kepada Direktur P2Humas paling lambat 7 hari kalender sejak diterbitkannya surat keputusan tim dimaksud.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Desember 2011
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan