Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 197/PMK.07/2011

Kategori : PBB

Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi Dan Bangunan Tahun Anggaran 2012


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 197/PMK.07/2011

TENTANG

ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2012
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2012;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 113 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5254);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010 tentang Pelaksanaan dan Petanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2012.


Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
(1) Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
(2) Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan bangunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.


Pasal 2


(1) Penerimaan negara dari PBB dibagi dengan imbangan 10% (sepuluh persen) untuk Pemerintah Pusat dan 90% (sembilan puluh persen) untuk daerah.
(2) Penerimaan PBB bagian Pemerintah Pusat sebesar 10% (sepuluh persen) dibagi kepada kabupaten/kota dengan rincian sebagai berikut:
  1. 6,5% (enam koma lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota; dan
  2. 3,5% (tiga koma lima persen) dibagikan sebagai insentif kepada kabupaten/kota yang realisasi penerimaan PBB sektor pedesaan dan perkotaan pada tahun anggaran sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan yang ditetapkan.
(3) Penerimaan PBB bagian daerah sebesar 90% (sembilan puluh persen) dibagi dengan rincian sebagai berikut:
  1. 16,2% (enam belas koma dua persen) untuk provinsi yang bersangkutan;
  2. 64,8% (enam puluh empat koma delapan persen) untuk kabupaten/kota yang bersangkutan; dan
  3. 9% (sembilan persen) untuk biaya pemungutan.
(4) Biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dibagi untuk daerah dan Direktorat Jenderal Pajak menurut sektor dengan imbangan sebagai berikut:
  1. Objek pajak sektor pedesaan, 90% (sembilan puluh persen) bagian daerah dan 10% (sepuluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Objek pajak sektor perkotaan, 80% (delapan puluh persen) bagian daerah dan 20% (dua puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Objek pajak sektor perkebunan, 40% (empat puluh persen) bagian daerah dan 60% (enam puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak;
  4. Objek pajak sektor perhutanan, 35% (tiga puluh lima persen) bagian daerah dan 65% (enam puluh lima persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak; dan
  5. Objek pajak sektor pertambangan, 30% (tiga puluh persen) bagian daerah dan 70% (tujuh puluh persen) bagian Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 3


(1) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp35.646.890.000.000,00 (tiga puluh lima triliun enam ratus empat puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012.
(2) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikurangi sebesar Rp.5.988.049.440.775,00 (lima triliun sembilan ratus delapan puluh delapan miliar empat puluh sembilan juta empat ratus empat puluh ribu tujuh ratus tujuh puluh lima rupiah) sebagai koreksi atas perhitungan target PBB Tahun Anggaran 2012 dan sejalan dengan kesiapan beberapa kabupaten/kota yang mulai melaksanakan pemungutan PBB sektor perdesaan dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Rencana penerimaan PBB Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagihasilkan kepada daerah dengan imbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(4) Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 yang terdiri atas:
  1. alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota;
  2. alokasi sementara DBH PBB bagian daerah; dan
  3. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah.
(5) Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah dan Biaya Pemungutan PBB bagian daerah dirinci menurut sektor pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak bumi dan gas bumi, pertambangan panas bumi, dan pertambangan non minyak bumi dan gas bumi lainnya.


Pasal 4


(1) Alokasi sementara DBH PBB Tahun Anggaran 2012 adalah sebesar Rp27.035.691.162.565,00 (dua puluh tujuh triliun tiga puluh lima miliar enam ratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus enam puluh lima rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
  1. alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh Kabupaten/Kota sebesar Rp1.927.824.636.041,00 (satu triliun sembilan ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus dua puluh empat juta enam ratus tiga puluh enam ribu empat puluh satu rupiah);
  2. alokasi sementara DBH PBB bagian daerah sebesar Rp24.023.660.851.863,00 (dua puluh empat triliun dua puluh tiga miliar enam ratus enam puluh juta delapan ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah); dan
  3. alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah sebesar Rp1.084.205.674.661,00 (satu triliun delapan puluh empat miliar dua ratus lima juta enam ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus enam puluh satu rupiah).
(2) Rincian alokasi sementara PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian alokasi sementara DBH PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian daerah tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 5


(1) Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a digunakan sebagai dasar penyaluran.
(2) Penyaluran DBH PBB dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 6


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D. W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

AMIR SYAMSUDDIN



            BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 772